Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Mencermati Indeks Kerawanan Pilkada Serentak


Ada inisiatif baik yang patut diapresiasi dari Badan Pengawas Pemilu RI, yakni peluncuran Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2015 yang diluncurkan Selasa (1/9/2015) lalu. IKP ini positif dalam dua hal. Pertama, menjadi petunjuk awal untuk proses identifikasi sekaligus pemetaan sejumlah kerawanan dan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember. Kedua, bisa menjadi sistem peringatan dini bagi semua pihak, baik penyelenggara, kandidat, tim pemenangan, dan masyarakat luas bahwa pilkada selain idealitas proses konsolidasi demokrasi di tingkat daerah, juga ada ancaman kerawanan yang harus diantisipasi sejak dini.
Larry  Diamond, dalam bukunya Developing Democracy: Toward Consolidation (.999), mengingatkan kita bahwa konsolidasi demokrasi itu soal bagaimana ldta merawat stabilitas dan daya tahan demokrasi. Pilkada serentak tahun ini memiliki nilai strategis karena menjadi tahap awal proses persiapan pilkada serentak nasional di tahun 2027. Jika pilkada serentak tahun ini gagal atau banyak konflik dan kecurangan mengemuka secara terstruktur, sistematis, dan masif, tentu akan memiliki efek domino buruk pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017, 2018, dan seterusnya. Bagaimana-pun, pilkada serentak pertama kalinya ini akan menyumbang impresi sekaligus kepercayaan publik pada daya tahan demokrasi di level daerah.
Ada lima variabel yang dijadikan acuan IKP, yakni pertama profesionalitas penyelenggara dengan  indikator ketersediaan dana, netralitas penyelenggara, kualitas DPT dan kemudahan akses informasi. Kedua, politik uang, indikatornya angka kemiskinan, alokasi bansos, laporan politik uang. Ketiga, akses pengawasan, indikatornya kondisi geografis, fasilitas listrik, fasilitas alat komunikasi dan akses transportasi. Keempat, partisipasi masyarakat dengan salah satu indikatornya adalah pemantau di daerah. Kelima, keamanan daerah yang indikatornya adalah intimidasi ke penyelenggara dan kekerasan dari data selama Pileg dan Pilpres 2014.
Sesungguhnya, IKP ini masih ba­nyak kekurangan. Di level metodolo­gis, masih ada sejumlah variabel fun­damental yang belum dimasukan ka­rena alasan kesulitan mencari data, misalnya aspek pencalonan, mobilisasi birokrasi dan masalah komu­nikasi politik. Padahal, jika kita cermati ketiga variabel tersebut punya potensi menyumbang kerawanan pilkada.
Aspek pencalonan banyak menim­bullcan gesekan di internal partai, bahkan juga secara horizontal di masyarakat. Oligarki partai politik dan praktik politik kolusif di beberapa daerah merangsang ketidak­puasan dan menjadi akar konflik.
Belum lagi saat penetapan kandidat oleh KPU, ketidakpuasan kerap kali 'diekpresikan dengan cara-cara ke­kerasan. Mobilisasi birokrasi juga harusnya diwaspadai. Di Pilkada serentak tahun ini, petahana yang akan bertarung ulang kurang lebih ada 222 kandidat. Mereka harus di­awasi ketat, karena sangat rawan menggunakan fasilitas negara dan politisasi birokrasi. Variabel komu­nikasi juga sudah seharusnya terper­hatikan sejak dini. Peran informatif penyelenggara Pemilu, independensi media massa terutama di wilayah, lokal yang bertarung, gaya komu­nikasi politik elite, dan niat baik ser­ta niat politik warga untuk terlibat dalam politik harmoni.
Yang terpenting bagi Bawaslu sete­lah peluncuran IKP ini adalah sinergi dengan Bawaslu Provinsi serta Panwas Kabupaten/kota untuk menjadi­kan IKP ini sebagai langkah antisi­patif mencegah konfik. Misanya, untuk IKP dengan variabel politik uang Jawa Barat mendapat poin 3,3 dari skala 1-5. Artinya, Jawa Barat termasuk kategori rawan bersama-­sama dengan Sulawesi Tengala(3,5), Kalimantan Utara (3,0) dan Nusa Tenggara Barat (3,0). Sementara un­tuk IKP profesionalitas penyeleng­garaan, Maluku yang dianggap rawan (3,3). Soal Pengawasan yang di anggap rawan adalah Papua (3,0) bersama Kalimantan Utara (3,0). Kerawanan dalam variabel partisi­pasi masyarakat ada di Kepulauan Riau (4,1) yang berarti sangat rawan. Terakhir, variabel keamanan, Banten salah satu daerah yang masuk kategori rawan (3,5).
Sekali lagi, ini merupakan ikhtiar identifikasi. Faktanya sangat dinamis dan ditentukan banyak faktor dan kondisi situasional. Peringatan dini ini menjadi sumbangan penting un­tuk mengingatkan semua pihak agar bersama-sama mengantisipasi potensi karawanan yang setiap mengintai banyak daerah.
SUMBER : PIKIRAN RAKYAT, 14 SEPETEMBER 2015

Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam

Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam

Komisioner Panwaslih bersama pejabat dan anggota Panwascam foto bersama selesai dilantik di Aula Hotel Graha Buana, Jumat (12/8/2016). [Rahmat Hidayat]
PENULIS: RAHMAT HIDAYAT
 
Jum'at, 12 Agustus 2016 10:46 WIB
BIREUEN - 51 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lulus seleksi ditempatkan di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Muhammad Basir, Jumat (12/8/2018) pagi di Aula Hotel Graha Buana.
Dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Panwascam diharapkan tetap menjaga netralitas, profesionalitas sesuai dengan fakta integritas.
Demikian kata Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basir dalam pelantikan yang dihadiri Bupati diwakili Asisten I Murdani, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen dan Kadiv Logistik dan Keuangan KIP dan anggota Panwaslih.
"Pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai etika menetukan keberhasilan kita dalam rangka menyukseskan Pilkada dan terpilih pemimpin berkualitas," tegasnya.
Ketua Panwaslih mengimbau agar Panwascam untuk benar-benar meningkatkan kapasitas dalam pengkajian segala aturan yang ada karena banyak perubahan terjadi. Bangun koordinasi dengan Muspika untuk kelancaran tahapan selanjutnya.
"Saya harap selalu update supaya hal-hal kita lakukan di lapangan tidak bertentangan," pesan Muhammad Basir.
Editor:Kamal Usandi
Kategori:BireuenPolitik
- See more at: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpuf




http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpbs

Panwaslih Bireuen Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bireuen – Dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen pada Senin, (22/8/2016) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Basyir, S. HI., MA mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Terhadap pengawasan yang kami lakukan. Pengawasan adalah amanah Undang-Undang, jadi masyarakat akan bisa memilih sesuai dengan keinginannya,” kata Basyir.
Tambah Basyir, acara sosialisasi akan dilakukan di tiga titik, yaitu Kota Bireuen, Jeunieb, dan Kuta Blang.
“Tujuan sosialisasi adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain. Intinya akan melahirkan pemimpin yang cerdas,” pungkas Basyir.
Menjawab pertanyaan tentang peran Panwaslih Bireuen dari peserta sosialisasi, terkait banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada, Basyir mengatakan saat ini masih tahapan, jadi mereka adalah Bakal Calon (Balon), jadi Panwaslih belum bisa mengambil sikap. Kecuali mereka sudah disahkan oleh KIP menjadi calon, baru bisa diambil tindakan.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli mengatakan bahwa ada beberapa kendala, yakni kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja. Oleh sebab itu, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwas Provinsi Aceh Irhamsyah yang hadir dalam kegiatan itu megatakan, semua komponen dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu. Hal ini guna mencapai tahapan sesuai dengan azas pemilu.
“Kita juga mempunyai landasan hukum dalam bekerja. Berdasarkan amanah UU Panwas dapat menyelesaikan sengketa Pemilu. Sehingga hasil Pilkada di Aceh khususnya di Bireuen benar-benar bisa berkualitas,” harap Irhamsyah.
Pantauan juangnews.com, kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Ormas, LSM, dan perwakilan Partai Politik dan insan pers. [Hamdani]
Publisher : Hamdani



http://www.juangnews.com/panwaslih-bireuen-lakukan-sosialisasi-pengawasan-partisipatif/

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

SHARE:

KoranBireuen- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Se Kabupaten Bireuen, diharapkan menjaga integritas dan independensinya pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang.
Seluruh Ketua Panwaslihcam diharapkan paham tentang tugas, wewenang, dan kewajiban agar bisa mengawasi semua tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Hal itu ditekankan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, saat rapat kerja dihadapan 17 ketua Panwaslihcam dari Kecamatan Gandapura hingga Samalanga, Jumat (19/8/2016) sore kemarin.
“Integritas dan independensi harga mati bagi seorang pengawas yang notabene adalah penyelenggara pilkada, jangan digadaikan dengan apapun namanya yang membuat integritas seorang penyelenggara mampu dibeli,” sebut Muhammad Basyir.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam).
Tugas, wewenang dan kewajiban tersebut antara lain mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dengan patron Perbawaslu Nomor 2 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2015.
“Panwaslihcam harus membaca seluruh regulasi yang updatebaik PKPU maupun Perbawaslu sehingga dalam pelaksanaan pengawasan tidak salah arah dan tetap menjaga asas-asas penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2011 dan UUPA nomor 15 tahun 2011 serta Panwaslihcam selalu melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.
Muhammad basyir juga menekankan, dalam melaksanakan tugas panwaslihcam hendaknya tidak mencari-cari kesalahan penyelenggara pemilihan PPK atau PPS, namun selalu harus bersinergi untuk terciptanya pemilu damai.
Di samping itu, juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan serta selalu melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.  (Ihkwati)http://www.koranbireuen.com/?p=20537

Bimtek Terpadu Pererat Hubungan KPU, Bawaslu dan DKPP
















alembang, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan di Palembang Sumatera Selatan 19 – 21 Juli 2016 ini tidak hanya sekedar untuk memahami peraturan pilkada. Bimtek ini juga diharapkan bisa menjadi forum untuk mempererat hubungan diantara penyelenggara pemilu tersebut.
 
“Salah satu refleksi pelaksanaan pilkada 2015 yang lalu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Bawaslu atau Panwaslu, sehingga relasi yang baik antar lembaga ini menjadi penting,” tutur Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat membuka secara resmi Bimtek Gelombang I Wilayah Barat, Selasa (19/7).
 
KPU RI juga telah selesai menyusun Peraturan KPU tentang pilkada, tambah Juri, hal itu sebagai perbaikan atas peraturan terdahulu yang menjadi dasar pilkada 2015, apalagi setelah ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan tersebut sudah dilakukan uji publik, dan tinggal mengajukan permohonan konsultasi ke DPR.
 
Juri juga berharap beberapa daerah yang pelaksanaan pilkada 2015 tertunda, bisa segera diselesaikan. Kabupaten Muna dan Mamberamo Raya masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dua kali pemungutan suara ulang. Kemudian Kota Pematang Siantar juga masih berproses di pengadilan, dan sama sekali belum dilakukan pemungutan suara.
 
Senada dengan Juri, Ketua Bawaslu Muhammad dalam kesempatan yang sama juga berharap soliditas dan kekompakan antara KPU dan Bawaslu tetap terjaga dalam bekerjasama dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
 
“Bawaslu memandang, apa yang menjadi kesulitan KPU, juga menjadi kesulitan Bawaslu, sehingga kekompakan ini bisa menjadi modal dasar kesiapan dan kemampuan menyongsong pilkada serentak 2017,” ujar Muhammad di depan sekitar 400 orang peserta bimtek.
 
Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan pemahaman dan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonanan, kampanye, dana kampanye, pelanggaran etika, dan sengketa hukum, sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan. Selain itu juga soal tahapan pengawasan dari Bawaslu dan soal pencegahan gratifikasi yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5056/Bimtek-Terpadu-Pererat-Hubungan-KPU-Bawaslu-dan-DKPP

Komisi II DPR RI: Praktik Politik Uang, Tantangan Baru Bawaslu

Tasikmalaya, Badan Pengawas Pemilu – Revisi kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang didalamnya telah memberi kewenangan lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan langkah yang tepat.
Perubahan tersebut dilakukan supaya proses penyempurnaan  dalam undang-undang Pilkada tercapai sesuai harapan kita bersama, dan menghasilkan proses pemilihan berjalan baik dan menampilkan pemimpin daerah yang bersih. Demikian diutarakan Anggota Komisi II DPR RI Haerudin saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka kepada Stakeholders dan Masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2017, di City Hotel Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/6).
“Penguatan kewenangan lebih yang diberikan Komisi II DPR RI kepada Bawaslu mungkin suatu keberkahan untuk menjadikan Pilkada di Indonesia berjalan lebih baik lagi.”lanjut Anggota DPR dari fraksi PAN tersebut.
Bawaslu, kata dia, dengan penguatan kewenangan tersebut tentu berbeda dengan Bawaslu pada Pilkada 2015 lalu. Dulu Bawaslu hanya bisa melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang, tapi sekarang sudah bisa menyelidiki dan mengeksekusi pasangan calon yang terbukti melakukan money politic.
Ia menambahkan bahwa praktik money politik yang telah terstruktur, sistematis dan masif yang dulu sangat susah untuk dibuktikan dan dijerat secara hukum. Namun pada Pilkada ke depan menjadi tuntutan dan tantangan bagi Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang telah dianggap sebagai kejahatan dalam Pemilu/Pilkada tersebut.
Politik uang yang dilakukan pasangan calon, selain menciderai sebuah kepercayaan masyarakat tapi juga telah menciderai dirinya sendiri. Uang sebesar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah atau hanya sekedar mie instan yang pasangan calon berikan kepada pemilih, menurutnya telah mengabaikan kemaslahatan masyarakat selaku pemilih.
Anggota Komisi II DPR RI asal Garut ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan Tasikmalaya khususnya untuk bersama-sama mencegah money politic karena ada resiko besar yang akan dihadapi ke depannya.
Sebetulnya lanjut dia, musuh berat kita adalah prilaku politik yang ingin menang dengan cara mudah, yang ingin menang tidak dengan cara yang cerdas, yang ingin menang dengan cara membodohi masyarakat kita sendiri. Dan tantangan terberat kita ke depan bagaimana mengawal proses Pilkada berjalan dengan baik, bersih, jujur, dan adil tanpa adanya praktik politik uang.
Haerudin juga menegaskan bahwa orang yang layak, pantas, dan punya kapasitas menjadi pemimpin namun tidak terpilih karena tidak memiliki uang yang memadai, dan itu sebuah kenyataan. Ke depan kita harus menampilkan sebuah panggung politik yang memiliki kesempatan sama dan tidak semata-mata karena uang.
Kondisi yang terjadi pada Pilkada di Indonesia berbagai macam. Musuh yang telah ada di depan mata namun kita sendiripun susah untuk melawannya. Kita tahu keberadaannya tapi kita susah untuk menangkapnya. Kita hafal betul namun kita susah mencegahnya. Jadi lanjut Haerudin, peran Bawaslu akan segera diuji setelah diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang.
Penulis/Foto: Irwan
Editor: Ali Imron

Politik Uang Bukan Hanya Pelanggaran, Tetapi Kejahatan Pemilu

Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan bahwa politik uang (money politik) bukan lagi tergolong suatu pelanggaran, melainkan suatu kejahatan pemilu. Menurutnya politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam penyelenggaraan Pilkada dari tahun ke tahun.

"Karena biaya pemilu yang relatif besar,  maka ada kecenderungan pasangan calon untuk menggunakan uang menyogok pemilih untuk memenangkan dirinya, hal ini bisa dikatakan adalah sebuah kejahatan pemilu, " kata Nelson pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, Kamis (30/6).

Nelson mengatakan, dari data yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari penyelenggaraan Pilkada dari tahun 2005 sampai penyelenggaraan pilkada serentak 2015, politik uang masih menjadi tren. Praktik politik uang digunakan pasangan calon sebagai jalan pintas untuk memenangkan Pilkada.

"Tercatat lebih dari 350 Gubernur, Bupati dan Walikota yang terbukti bersalah dan menjalani di jeruji besi (hotel gratis), " ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran tersebut mencontohkan praktik politik uang yang dilakukan saat Pilkada. Menurut dia, banyak pasangan calon menggunakan cara tersebut lantaran biaya politik yang begitu besar sehingga pasangan calon dituntut untuk membeli suara pemilih dengan uang.

“Uang tersebut harus dibagi - bagi oleh pemilih atau yang bisa disebut money politik,  dalam kata lain menyogok pemilih, " ungkapnya

Nelson menilai tren politik uang yang terus meningkat sudah termasuk golongan kejahatan pemilu yang mempunyai dampak kepada yang memberi maupun penerimanya. Meskipun sudah ada aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang larangan politik uang.

"Sudah ada aturan hukum apabila politik uang tersebut dilakukan baik si pemberi ataupum si penerima. Dalam hal ini sudah ada sanksi yang tegas, " jelas Nelson.

Nelson berharap, pada penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang pemilih dapat menentukan calon bukan lagi karena imbalan atau iming-iming uang. Melainkan karena masyarakat berpartisipasi untuk menentukan calon pemimpinya demi kemajuan di daerah tersebut.

"Pemilu bukan alat membuat menjadi pilu,  kita berharap pemilu menjadikan pesta demokrasi sebagai ajang rakyat menentukan pemimpinya ke depan, "harapnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menegaskan politik uang kini sudah ada aturan yang tegas bahkan diskualifikasi pasangan calon.

"Bagi siapapun yang menjanjikan ataupun memberikan uang atau materi lainnya baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara sudah diatur sangsinya.  Bagi pemilih yang menerima uang akan dikenakan sangsi hukum pidana selama satu sampai dua tahun, dan yang memberikan uang tersebut akan dikenakan sangsi,  bahkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta sampai Rp300 juta. Bayangkan memberi Rp50 ribu terkena denda Rp100 juta, " papar Arteria.

Siapapun yang melakukan praktik politik uang, lanjut Arteria, dalam revisi UU Pilkada sudah diatur sanksi pidana.  Sanksi diberikan tidak hanya pada pemberi, namun juga penerima. Bahkan tim kampanye dan relawan juga dikenakan sanksi jika terbukti terlibat politik uang.

"Tim kampanye dan relawan misalnya,  jadi jangan salahkan penyidik kepolisian menahan relawan tersebut,  karena hal ini sudah ada kewenangan berdasarkan Undang-Undang.  Jadi yang mengaku relawan bertobatlah, " jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.


Penulis/Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita

Metode Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Independen





















Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah menegaskan agar pengawas Pemilu lakukan audit dalam melakukan Pengawasan Pencalonan, terutama Pencalonan perseorangan. Hal ini agar dapat dibuktikan apakah KTP untuk dukungan Calon perseorangan sesuai fakta atau fiktif, karena hal seperti ini banyak terjadi. Harapannya, audit data ini agar suara  dukungan untuk calon perseorangan benar-benar aspirasi dari bawah, jangan dimanipulasi.
 
“Saya berikan contoh, bila digambarkan dalam satu kelurahan misalnya terdapat tujuh ratus populasi atau KTP, maka kurang lebih sekitar lima persen atau tiga puluh empat KTP dijadikan sampel oleh Pengawas pemilu untuk melakukan proses audit,” ujarnya saat menyampaikan materi tentang Pengawas Pemilu dan peran masyarakat dalam Pemilu Partisipatif Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017, dihadapan para peserta kegiatan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif dalam rangka tatap muka dengan stakeholder dan mayarakat, pada Kamis, 9 Juni 2016, di Hotel Mutiara Merdeka.
 
“Harapan saya setelah diaudit, jajaran Pengawas Pemilu memiliki data pembanding dan mengetahui fakta atau fiktifnya dukungan itu,” lanjutnya menyampaikan harapan metode pengawasan verifikasi faktual terhadap dukungan calon Bupati atau Walikota jalur independen.
 
Banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi pada Proses Pilkada, baik dari calon perseorangan maupun dari dukungan Partai Politik membuat Bawaslu berfikir lebih kuat metode-metode pengawasan yang akan diterapkan kepada Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan dan semoga bisa ditetapkan pada peraturan Bawaslu.
 
Nasrullah juga mengharapkan kepada jajaran KPU di Provinsi Riau bahwa sudah saatnya kita bekerja secara transparan dan bukan era nya menyembunyikan data, bagikan dan terbuka kepada pengawas Pemilu.
 
Selain itu dia juga menyampaikan beberapa gambaran metode pengawasan dihadapan stakeholder, masyarakat, KPU dan Panwas Kabupaten Kampar serta Panwas Kota Pekanbaru yang dilantik beberapa waktu lalu. Hingga akhir acara, diskusi berjalan antusias dan lancar.

Kewenangan Pengawas Pemilu Semakin Luas
















Berikut poin-poin perubahan Undang-undang Pilkada tersebut:
1.     Pasal 7 tentang Pencalonan, huruf s dan t: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian dan PNS dan Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;
2.     Pasal 9 tugas dan wewenang KPU poin a:menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RPD yang keputusannya mengikat;
3.     Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
4.     Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK;
5.     Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS;
6.     Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS;
7.     Pasal 22B tentang tugas dan wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diajukan pasangan calon dan/atau Parpol/Gabungan Partai Politik terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Parpol dan Gabungan Parpol untuk mengusung calon dalam Pemilihan berikutnya;
8.     Pasal 41 ayat (1) dan (2): calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan persentase dari data jumlah Pemilih Pemilu paling akhir sebelumnya;
9.     Pasal 41 ayat (2) (juga) sepertinya ini seharusnya ayat (3): dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili diwilayah yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 Tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud;
10.   Pasal 42 (tentang pendaftaran Pasangan Calon dari Parpol  poin 4a: dalam hal pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud ayat (4) (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat Provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat;
11.   Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol) poin 5a: dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud ayat (5) (catatan:Pilbup Pilwali) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, Pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan Parpol tingkat pusat;
12.   Pasal 57 ayat (2), dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik;
13.   Pasal 58 ayat (1), daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilih dengan  mempertimbangkan DP4;
14.   Pasal 61, Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada di RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan;
15.   Pasal 63 tentang Kampanye ayat 2a: kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan/atau Pasangan Calon;
16.   Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan/atau Paslon;
17.   Pasal 73 ayat (1) dan (2): calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
18.   Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: dana kampanye Pasanagan Calon dapat diperoleh dari: sumbangan Parpol/gabungan Parpol, sumbangan Pasangan Calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta;
19.   Pasal 74 ayat (5): sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 750.000.000 IDR.
20.   Pasal 85 ayat (1): pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. memberi tanda satu kali pada surat suara, b. Memberi suara melalui peralatan Pemilihan secara elektronik;
21.   Pasal 144: putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa Pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari kerja.

Revisi Undang-undang Pilkada menjadikan kewenangan Pengawas Pemilu semakin luas, salah satunya menerima, memeriksa,dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Kepala daerah yang  pembuktiannya bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal ini yang mendorong Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia menyusun standar tata laksana alat kerja pengawasan.

Rakernas persiapan pengawasan dilaksanakan dengan tujuan menyosialisasikan standar tata laksana pengawasan berupa alat kerja pengawasan dan menyosialisasikan standar kontrol pelaksanaan pengawasan melalui hasil pengawasan dan on the week report.

Rakernas persiapan pengawasan diikuti oleh Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Kasubbag teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, Tim Asistensi teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, dan staf teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu dari masing-masing Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Penulis    :     Novi Sulastri
Editor        :     Rois Habib


 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211