alembang, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan di Palembang Sumatera Selatan 19 – 21 Juli 2016 ini tidak hanya sekedar untuk memahami peraturan pilkada. Bimtek ini juga diharapkan bisa menjadi forum untuk mempererat hubungan diantara penyelenggara pemilu tersebut.
“Salah satu refleksi pelaksanaan pilkada 2015 yang lalu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Bawaslu atau Panwaslu, sehingga relasi yang baik antar lembaga ini menjadi penting,” tutur Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat membuka secara resmi Bimtek Gelombang I Wilayah Barat, Selasa (19/7).
KPU RI juga telah selesai menyusun Peraturan KPU tentang pilkada, tambah Juri, hal itu sebagai perbaikan atas peraturan terdahulu yang menjadi dasar pilkada 2015, apalagi setelah ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan tersebut sudah dilakukan uji publik, dan tinggal mengajukan permohonan konsultasi ke DPR.
Juri juga berharap beberapa daerah yang pelaksanaan pilkada 2015 tertunda, bisa segera diselesaikan. Kabupaten Muna dan Mamberamo Raya masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dua kali pemungutan suara ulang. Kemudian Kota Pematang Siantar juga masih berproses di pengadilan, dan sama sekali belum dilakukan pemungutan suara.
Senada dengan Juri, Ketua Bawaslu Muhammad dalam kesempatan yang sama juga berharap soliditas dan kekompakan antara KPU dan Bawaslu tetap terjaga dalam bekerjasama dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
“Bawaslu memandang, apa yang menjadi kesulitan KPU, juga menjadi kesulitan Bawaslu, sehingga kekompakan ini bisa menjadi modal dasar kesiapan dan kemampuan menyongsong pilkada serentak 2017,” ujar Muhammad di depan sekitar 400 orang peserta bimtek.
Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan pemahaman dan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonanan, kampanye, dana kampanye, pelanggaran etika, dan sengketa hukum, sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan. Selain itu juga soal tahapan pengawasan dari Bawaslu dan soal pencegahan gratifikasi yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)