ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN






BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  2  TAHUN 2013

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA 
SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS  PEMILIHAN UMUM PROVINSI, 
SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT 
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, perlu menetapkan
Peraturan  Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun  2011  tentang 
Penyelenggara Pemilihan  Umum  (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 181);
2
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dalam Suratnya Nomor B/189/M/PANRB/1/2013

tanggal 28 Januari 2013 Perihal
persetujuan atas Rancangan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan; 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA,
DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM KECAMATAN.

BAB I
SEKRETARIAT JENDERAL
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Bagian Kesatu 
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Paragraf 1
 Kedudukan 

Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. 

Paragraf 2
Tugas dan Fungsi 

Pasal 2
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:

3
a. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu.

Paragraf 3
Susunan Organisasi

Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas:
a. Biro Administrasi;
b. Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu;
c. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Internal; dan
d. Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bagian Kedua
Biro Administrasi

Pasal 5
Biro Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan umum, dan
administrasi sumber daya manusia.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro
Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu
dan DKPP;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan persuratan, arsip, rumah tangga dan perlengkapan, serta
keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia dan ketatausahaan
pimpinan.

Pasal 7
Biro Administrasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;

4
c. Bagian Umum; dan
d. Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 8
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyiapan
dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta monitoring dan
evaluasi kinerja program dan anggaran.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian
Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran;
c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan kinerja program dan anggaran; dan
d. penyiapan bahan tugas-tugas strategis.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi.


Pasal 10
Pasal 11
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data,
pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi.
(2) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan
penyusunan rencana program kerja jangka panjang, jangka menengah dan
tahunan serta penyusunan rencana anggaran dan penyerasian program
dan anggaran.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, penyiapan bahan
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kinerja program dan anggaran.

Pasal 12
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai
tugas melaksanakan bimbingan teknis dan pengelolaan keuangan,
perbendaharaan, serta verifikasi dan akuntansi.




5
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
b. pengelolaan dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 14
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Keuangan;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 15
(1) Subbagian Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran
serta penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran
gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi
pengelolaan anggaran.

Pasal 16
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai
tugas melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan,
pengelolaan  barang  milik  negara, dan keprotokolan.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian
Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi persuratan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.

Pasal 18
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Arsip;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Protokol.


Pasal 19
6
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan di
lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan
perlengkapan, rumah tangga, pembinaan dan pengelolaan barang milik
negara, serta pengamanan sarana dan prasarana kantor Bawaslu.
(3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c,
mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan Bawaslu dan
Sekretaris Jenderal.

Pasal 20
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan
administrasi sumber daya manusia aparatur Pengawas Pemilu, Sekretariat
Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta urusan tata usaha
pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal. 

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian
Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu
anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
b. penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
c. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai;
d. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal.

Pasal 22
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal.

Pasal 23
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan
rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana
kebutuhan pegawai, rekrutmen dan pengangkatan pegawai, serta
pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah
tangga pimpinan Bawaslu.

7
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan
rumah tangga Sekretaris Jenderal dan tata usaha Biro.

Bagian Ketiga
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu
  
Pasal 24
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan sosialisasi,
fasilitasi teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, pengelolaan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu, serta administrasi penyelesaian sengketa Pemilu. 

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi sosialisasi pengawasan Pemilu;
b. pelaksanaan urusan fasilitasi teknis dan supervisi penyelenggaraan
pengawasan Pemilu;
c. pengelolaan temuan dan  laporan pelanggaran Pemilu; dan 
d. pelaksanaan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu.

Pasal 26
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu terdiri atas:
a. Bagian Sosialisasi;
b. Bagian Teknis Pengawasan Pemilu;
c. Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran; dan
d. Bagian Penyelesaian Sengketa.

Pasal 27
Bagian Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a,
mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi,
evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, dan
melaksanakan urusan tata usaha Biro. 

Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian
Sosialisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat
dalam pengawasan Pemilu;
b. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemahaman peserta Pemilu
dan penyelenggara Pemilu; 
c. evaluasi teknis pelaksanaan sosialisasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro. 


Pasal 29
8
Bagian Sosialisasi terdiri atas:
a. Subbagian Partisipasi Masyarakat;
b. Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 30
(1) Subbagian Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
sosialisasi dan evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam
pengawasan Pemilu.
(2) Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan pemahaman peserta
Pemilu dan penyelenggara Pemilu.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c,
mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Biro.

Pasal 31
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi teknis dan
supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian
Teknis Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu;
b. penyiapan pelaksanaan supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu; dan
c. penyiapan data dan bahan analisis pengawasan Pemilu.

Pasal 33
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu terdiri atas:
a. Subbagian Wilayah I;
b. Subbagian Wilayah II; dan
c. Subbagian Wilayah III.

Pasal 34
(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan
analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. 

9
(2) Subbagian Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan
analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jambi,
Lampung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan
Papua Barat.
(3) Subbagian Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan
analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,
Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku,
dan Papua.

Pasal 35
Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf c, mempunyai  tugas melaksanakan pengelolaan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian
Temuan dan Laporan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan
pelanggaran Pemilu;
b. pelaksanaan urusan penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu; 
c. pelaksanaan pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan
dalam penanganan pelanggaran Pemilu; dan
d. penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut pelanggaran Pemilu.

Pasal 37
Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran terdiri atas:
a. Subbagian Wilayah I;
b. Subbagian Wilayah II; dan
c. Subbagian Wilayah III.

Pasal 38
(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan
laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan, serta
penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu
di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bangka
Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
(2) Subbagian Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan

10
laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan, serta
penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu
di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Jawa Barat, DI
Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara,
Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Papua Barat.
(3) Subbagian Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan
laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan, serta
penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu
di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa
Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.

Pasal 39
Bagian Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d,
mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa
Pemilu.

Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian
Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan sengketa Pemilu;
b. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa
Pemilu;
c. pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan sengketa Pemilu;
d. penyiapan administrasi dan publikasi keputusan sengketa Pemilu; dan
e. pemantauan tindak lanjut keputusan sengketa Pemilu.

Pasal 41
Bagian Penyelesaian Sengketa terdiri atas:
a. Subbagian Registrasi dan Analisis Sengketa;
b. Subbagian Persidangan; dan
c. Subbagian Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut.

Pasal 42
(1) Subbagian Registrasi dan Analisis Sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi
permohonan, pelaksanaan administrasi pemanggilan para pihak,
penyiapan bahan analisis terhadap permohonan, pemeriksaan
kelengkapan persyaratan formil dan materil permohonan, dan fasilitasi
musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu.
(2) Subbagian Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b,
mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, dan penyiapan sarana
prasarana persidangan, penyusunan jadwal persidangan, koordinasi
pengamanan persidangan, dan fasilitasi persidangan sengketa Pemilu.
(3) Subbagian Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan

11
administrasi dan teknis perekaman sidang, pelaksanaan transkrip risalah
persidangan, penyusunan ringkasan risalah sidang, penyusunan naskah
keputusan, publikasi keputusan, dan pemantauan tindak lanjut
keputusan sengketa Pemilu.

Bagian Keempat
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal

Pasal  43
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis hukum, analisis teknis
pengawasan dan potensi pelanggaran, hubungan masyarakat dan kerjasama
antar lembaga, serta melaksanakan urusan pengawasan internal.

Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundangundangan
pengawasan
Pemilu;

b. penyiapan pertimbangan dan bantuan hukum, serta desiminasi peraturan
perundang-undangan pengawasan Pemilu;  
c. pelaksanaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi (SJDI) hukum;
d. pelaksanaan urusan analisis teknis pengawasan dan potensi pelanggaran
Pemilu;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerjasama antar  lembaga;
dan
f. pelaksanaan urusan pengawasan internal di lingkungan Bawaslu dan
jajarannya serta DKPP.

Pasal 45
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga; dan
d. Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana.

Pasal 46
Bagian Hukum sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 45 huruf a, mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis
peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu, penyiapan pertimbangan
dan bantuan hukum, desiminasi peraturan perundang-undangan pengawasan
Pemilu, serta melaksanakan SJDI hukum.



12
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian
Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan dokumentasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan pemantauan tindak lanjut keputusan Bawaslu,
putusan pengadilan dan DKPP tentang pelanggaran Pemilu, serta tindak
lanjut penanganan pelanggaran Pemilu oleh instansi yang berwenang; dan
d. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum.

Pasal 48
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Analisis dan Dokumentasi Hukum;
b. Subbagian Perundang-undangan; dan
c. Subbagian Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum.

Pasal 49
(1) Subbagian Analisis dan Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
analisis dan dokumentasi hukum.
(2) Subbagian Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
(3) Subbagian Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut keputusan Bawaslu, putusan
pengadilan dan DKPP tentang pelanggaran Pemilu, tindak lanjut
penanganan pelanggaran Pemilu oleh instansi yang berwenang, serta
penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum. 

Pasal 50
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan analisis
teknis pengawasan dan potensi pelanggaran Pemilu.

Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian
Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu;
b. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem
pengawasan Pemilu; dan
c. penyiapan pelaksanaan analisis potensi pelanggaran Pemilu.



13
Pasal 52
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu;
b. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I; dan
c. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah II.

Pasal 53
(1) Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu serta
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem
pengawasan Pemilu.
(2) Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan analisis potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan
Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur,
Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
(3) Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan analisis potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi
Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Timur, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan
Timur, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 54
Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  45 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan
masyarakat dan kerjasama antar  lembaga.

Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian
Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu;
b. penyiapan bahan informasi kepemiluan;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi, penerbitan, dan penyediaan informasi
publik pengawasan Pemilu; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan dan kerjasama antar lembaga.

Pasal 56
Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Dokumentasi dan Publikasi; dan
c. Subbagian Hubungan Antar Lembaga.

14
Pasal 57
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat di
bidang pengawasan Pemilu dan penyiapan bahan informasi kepemiluan.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi,
penerbitan, dan penyediaan informasi publik pengawasan Pemilu. 
(3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan dan
kerjasama antar lembaga.

Pasal 58
Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 45 huruf d, mempunyai tugas melaksanaan urusan pengawasan internal
di lingkungan Bawaslu dan jajarannya serta DKPP, pelaksanaan urusan
organisasi  dan tata laksana, serta tata usaha Biro.

Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian
Pengawasan Internal dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris
Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan urusan tata laksana dan organisasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 60
Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Pemeriksaan Kinerja;
b. Subbagian Pemeriksaan Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Tata Laksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 61
(1) Subbagian Pemeriksaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan
intern terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Subbagian Pemeriksaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan
intern terhadap keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya.

15
(3) Subbagian Tata Usaha dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro,
tata laksana dan organisasi.

Pasal 62
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sesuai rencana dan
program yang telah ditentukan. 

Pasal 63
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dikoordinasikan oleh seorang
Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk oleh Kepala Bagian
Pengawasan Internal dan Tata Laksana.  
(2) Jumlah Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja. 
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Biro Administrasi DKPP

Pasal 64
Biro Administrasi DKPP sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkara pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu.

Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro
Administrasi DKPP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi umum, koordinasi penyusunan
perencanaan program dan anggaran, ketatausahaan, keprotokolan,
publikasi dan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi di lingkungan DKPP;
b. pelaksanaan urusan administrasi pengaduan pelanggaran kode etik; dan
c. pelaksanaan urusan administrasi persidangan pelanggaran kode etik.
Biro Administrasi DKPP terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Umum;
b. Bagian Administrasi Pengaduan; dan
c. Bagian Administrasi Persidangan.


Pasal 66
Pasal 67
Bagian Administrasi Umum sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  66  huruf
a, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum, koordinasi
penyusunan perencanaan program dan anggaran, ketatausahaan,

16
keprotokolan, publikasi dan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi di
lingkungan DKPP.

Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian
Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Biro dan rumah tangga pimpinan DKPP;
b. pelaksanaan keprotokolan pimpinan DKPP;
c. penyusunan dokumentasi, publikasi dan penerbitan kegiatan penegakan
kode etik Penyelenggara Pemilu;
d. pelaksanaan sosialisasi penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu;
e. penyiapan administrasi dan publikasi putusan DKPP; dan
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu.

Pasal 69
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Publikasi dan Sosialisasi Kode Etik; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 70
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro dan
rumah tangga pimpinan dan keprotokolan pimpinan DKPP
(2) Subbagian Publikasi dan Sosialisasi Kode Etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dokumentasi, publikasi dan penerbitan kegiatan penegakan
kode etik Penyelenggara Pemilu, sosialisasi penegakan kode etik
Penyelenggara Pemilu, administrasi dan publikasi putusan DKPP.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan
bahan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan penegakan kode
etik Penyelenggara Pemilu.

Pasal 71
Bagian Administrasi Pengaduan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 69
huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pengaduan
pelanggaran kode etik.

Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian
Administrasi Pengaduan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penerimaan dan registrasi pengaduan/laporan;
b. pelaksanaan analisis dan verifikasi pengaduan/laporan;

17
c. pelaksanaan pemberkasan perkara;
d. koordinasi penerimaan pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi;
e. pelaksanaan pemeriksaan pengaduan pelanggaran kode etik di Bawaslu
Provinsi; dan
f. penyiapan pembentukan Panel Majelis Kode Etik.

Pasal 73
Bagian Administrasi Pengaduan terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan dan Registrasi Pengaduan;
b. Subbagian Analisis dan Verifikasi Pengaduan Wilayah I; dan
c. Subbagian Analisis dan Verifikasi Pengaduan Wilayah II.

Pasal 74
(1) Subbagian Penerimaan dan Registrasi Pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 huruf a, mempunyai tugas melakukan penerimaan dan
pengadministrasian pengaduan/laporan, registrasi pengaduan/laporan,
pencatatan agenda pengaduan/pelaporan, pelaksanaan pemberkasan
perkara, dan menyiapkan panel majelis kode etik.
(2) Subbagian Analisis dan Verifikasi Pengaduan Wilayah I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan analisis terhadap pengaduan/laporan, menyusun resume
pengaduan/laporan, dan membuat rekomendasi atas kelengkapan
persyaratan formil dan materiil pengaduan, serta melaksanakan
pemeriksaan pengaduan/pelaporan pelanggaran kode etik di wilayah
Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan,
Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau,
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur,
Banten, dan Bali. 
(3) Subbagian Analisis dan Verifikasi Pengaduan Wilayah II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf c, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan analisis terhadap pengaduan/laporan, menyusun resume
pengaduan/laporan, dan membuat rekomendasi atas kelengkapan
persyaratan formil dan materiil pengaduan, serta melaksanakan
pemeriksaan pengaduan/pelaporan pelanggaran kode etik di wilayah
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan
Papua Barat.

Pasal 75
Bagian Administrasi Persidangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 66
huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi persidangan
pelanggaran kode etik.

Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian
Administrasi Persidangan menyelenggarakan fungsi:

18
a. penyiapan administrasi dan ketatausahaan pemanggilan, serta
pelaksanaan pemanggilan pengadu dan teradu; 
b. penyiapan dan penyediaan sarana prasarana persidangan;
c. koordinasi pengamanan persidangan;
d. penyiapan teknis dan administratif rapat panel Majelis Kode Etik dan rapat
pleno DKPP; dan
e. penyusunan risalah, dokumen perkara, dan berita acara persidangan.

Pasal 77
Bagian Administrasi Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Pemanggilan;
b. Subbagian Persidangan; dan
c. Subbagian Risalah dan Dokumen Perkara.

Pasal 78
(1) Subbagian Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan
administrasi pemanggilan para pihak dan mengoordinasikan kehadirannya.
(2) Subbagian Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan sarana prasarana persidangan,
penyusunan jadwal persidangan, pelaksanaan persidangan, koordinasi
pengamanan persidangan, dan penyiapan pelaksanaan rapat Panel Majelis
Kode Etik, dan rapat pleno DKPP.
(3) Subbagian Risalah dan Dokumen Perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis
perekaman sidang, mentranskrip hasil perekaman sidang, pengeditan
naskah risalah sidang, menyusun ringkasan risalah sidang, minutasi
putusan kode etik Pemilu dan pelaksanaan penyusunan dokumen perkara
etik Pemilu.

BAB II
SEKRETARIAT
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI

Pasal 79
(1) Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Bawaslu Provinsi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. 

Pasal 80
Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.



19
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi; dan
c. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan
keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.  

Pasal 82
Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi;
b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; dan
c. Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga.

Pasal 83
(1) Subbagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran,
pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan
rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, pelaksanaan urusan
sumber daya manusia, tata laksana dan organisasi, protokol, serta
koordinasi pelaksanaan pengawasan internal.
(2) Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan fasilitasi teknis dan supervisi pengawasan Pemilu, teknis sosialisasi
dan pengawasan partisipatif, penanganan temuan dan laporan
pelanggaran, penyelesaian sengketa Pemilu, dan pemeriksaan berkas
pengaduan pelanggaran kode etik.
(3) Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan kajian hukum, bantuan hukum, hubungan
masyarakat, dan kerjasama antar lembaga.

BAB III
SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA

Pasal 84
(1) Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota.  




20
Pasal 85
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota.

Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi pemberian
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota.

BAB IV
SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

Pasal 87
(1) Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya dalam
Peraturan ini disebut Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan.   

Pasal 88
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan
Pengawas Pemilu Lapangan.

Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi pemberian
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan
dan Pengawas Pemilu Lapangan.

BAB V
TENAGA AHLI

Pasal 90
(1) Untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan
penegakan kode etik penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu
dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk Bawaslu
dan 5 (lima) orang untuk DKPP.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 91
(1) Tugas tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) adalah
membantu Bawaslu dan DKPP dalam melaksanakan tugasnya.

21
(2) Tenaga ahli Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu dan secara administratif berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(3) Tenaga ahli DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Ketua DKPP dan secara administratif berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.

BAB VI
KEPEGAWAIAN

Pasal 92
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu yang berasal dari bukan Pegawai
Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui
sistem kontrak.
(3) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Pasal 93
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
(2) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
dilakukan oleh instansi induknya.

BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 94
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi,
dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu, yang jumlah, jenis,
dan jenjangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.

22
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(3) Penunjukan tenaga fungsional senior sebagai koordinator di sekretariat
Bawaslu Provinsi berdasarkan usulan dari Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
TATA KERJA

Pasal 97
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro,
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing
maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Pasal 98
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi staf masing-masing dan
bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib bertanggungjawab memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas staf masing-masing.

Pasal 100
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjukpetunjuk

dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat waktu.

Pasal 101
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan
bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.





23
Pasal 102
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib
disampaikan kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.

Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi dibantu
oleh pimpinan satuan organiasi bawahannya dan wajib mengadakan rapat
berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada staf.

BAB IX
ESELONISASI

Pasal 104
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan
struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 105
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini
ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.

Pasal 106
(1) Pengangkatan Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, kecuali Kepala Biro Administrasi
DKPP dan pejabat struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Biro
Administrasi DKPP, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah
berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu.
(2) Pengangkatan Kepala Biro Administrasi DKPP dan pejabat struktural eselon
III dan eselon IV di lingkungan Biro Administrasi DKPP, ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah berkonsultasi dengan Ketua DKPP.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 107
Dengan berlakunya Peraturan ini Pejabat Sekretariat Bawaslu yang diangkat
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi 

24
dan Tata  Kerja  Sekretariat  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum  dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan  Atas
Peraturan  Badan  Pengawas Pemilihan  Umum  Nomor 03  Tahun  2008
tentang  Organisasi  dan Tata  Kerja  Sekretariat  Badan  Pengawas  Pemilihan
Umum  dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum tetap sah sampai
dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan ini. 

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 108
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bawaslu Nomor 03 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 109
Bagan organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran  yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 110
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  29 Januari 2013

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KETUA,

 Ttd.

        MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 187


Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211