BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
2 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM,
SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI,
SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan
Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
2. Peraturan Presiden Nomor
80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 181);
2
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur
Negara dalam Suratnya Nomor B/189/M/PANRB/1/2013
tanggal 28 Januari 2013 Perihal
persetujuan atas Rancangan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT
JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA,
DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM KECAMATAN.
BAB I
SEKRETARIAT JENDERAL
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di
bawah
dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2) Sekretariat Jenderal
Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Paragraf 2
Tugas dan Fungsi
Pasal 2
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat
Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
3
a. koordinasi dan pembinaan
terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan;
b. pemberian dukungan
administratif kepada Bawaslu; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan
perencanaan dan pengawasan internal,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu.
Paragraf 3
Susunan Organisasi
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas:
a. Biro Administrasi;
b. Biro Teknis
Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu;
c. Biro Hukum, Hubungan
Masyarakat dan Pengawasan Internal; dan
d. Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bagian Kedua
Biro Administrasi
Pasal 5
Biro Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan umum, dan
administrasi sumber daya manusia.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro
Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan
penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu
dan DKPP;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan persuratan,
arsip, rumah tangga dan perlengkapan, serta
keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan
administrasi sumber daya manusia dan ketatausahaan
pimpinan.
Pasal 7
Biro Administrasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
4
c. Bagian Umum; dan
d. Bagian Sumber Daya
Manusia dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 8
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi,
penyiapan
dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta monitoring dan
evaluasi kinerja program dan anggaran.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Bagian
Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan
informasi;
b. penyiapan bahan
koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran;
c. penyiapan bahan
monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan kinerja program dan anggaran; dan
d. penyiapan bahan
tugas-tugas strategis.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan
Informasi;
b. Subbagian Program dan
Anggaran; dan
c. Subbagian Monitoring dan
Evaluasi.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Subbagian Data dan
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan
data,
pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi.
(2) Subbagian Program dan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan
penyusunan rencana program kerja jangka panjang, jangka menengah
dan
tahunan serta penyusunan rencana anggaran dan penyerasian program
dan anggaran.
(3) Subbagian Monitoring dan
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, penyiapan bahan
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kinerja program dan anggaran.
Pasal 12
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,
mempunyai
tugas melaksanakan bimbingan teknis dan pengelolaan keuangan,
perbendaharaan, serta verifikasi dan akuntansi.
5
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Bagian
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan
teknis pengelolaan keuangan;
b. pengelolaan dan pelaporan
keuangan;
c. pelaksanaan urusan
perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan verifikasi
dan akuntansi.
Pasal 14
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan
Keuangan;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Verifikasi dan
Akuntansi.
Pasal 15
(1) Subbagian Pengelolaan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran
serta penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran
gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji,
tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan
Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan
akuntansi
pengelolaan anggaran.
Pasal 16
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai
tugas melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan,
kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik
negara, dan keprotokolan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Bagian
Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan
administrasi persuratan;
b. pelaksanaan urusan
kearsipan;
c. pelaksanaan urusan rumah
tangga dan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan urusan
keprotokolan.
Pasal 18
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan
Arsip;
b. Subbagian Rumah Tangga
dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Protokol.
Pasal 19
6
(1) Subbagian Persuratan dan
Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan
di
lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga
dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan
perlengkapan, rumah tangga, pembinaan dan pengelolaan barang milik
negara, serta pengamanan sarana dan prasarana kantor Bawaslu.
(3) Subbagian Protokol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c,
mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan Bawaslu dan
Sekretaris Jenderal.
Pasal 20
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan
urusan
administrasi sumber daya manusia aparatur Pengawas Pemilu,
Sekretariat
Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta urusan
tata usaha
pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Bagian
Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan penyiapan
bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu
anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
b. penyusunan rencana
kebutuhan pegawai;
c. pelaksanaan rekrutmen dan
pengangkatan pegawai;
d. pembinaan dan pengelolaan
administrasi kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata
usaha pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya
Manusia;
b. Subbagian Tata Usaha
Pimpinan; dan
c. Subbagian Tata Usaha
Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
(1) Subbagian Sumber Daya
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan
rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana
kebutuhan pegawai, rekrutmen dan pengangkatan pegawai, serta
pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Tata Usaha
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah
tangga pimpinan Bawaslu.
7
(3) Subbagian Tata Usaha
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan
rumah tangga Sekretaris Jenderal dan tata usaha Biro.
Bagian Ketiga
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu
Pasal 24
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan sosialisasi,
fasilitasi teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, pengelolaan
temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu, serta administrasi penyelesaian
sengketa Pemilu.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan dan
evaluasi sosialisasi pengawasan Pemilu;
b. pelaksanaan urusan
fasilitasi teknis dan supervisi penyelenggaraan
pengawasan Pemilu;
c. pengelolaan temuan
dan laporan pelanggaran Pemilu; dan
d. pelaksanaan urusan
fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu.
Pasal 26
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu terdiri atas:
a. Bagian Sosialisasi;
b. Bagian Teknis Pengawasan
Pemilu;
c. Bagian Temuan dan Laporan
Pelanggaran; dan
d. Bagian Penyelesaian
Sengketa.
Pasal 27
Bagian Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a,
mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pelaksanaan
sosialisasi,
evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu, dan
melaksanakan urusan tata usaha Biro.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Bagian
Sosialisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan
sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat
dalam pengawasan Pemilu;
b. penyiapan pelaksanaan
sosialisasi peningkatan pemahaman peserta Pemilu
dan penyelenggara Pemilu;
c. evaluasi teknis
pelaksanaan sosialisasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata
usaha Biro.
Pasal 29
8
Bagian Sosialisasi terdiri atas:
a. Subbagian Partisipasi
Masyarakat;
b. Subbagian Peserta dan
Penyelenggara Pemilu; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 30
(1) Subbagian Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
sosialisasi dan evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam
pengawasan Pemilu.
(2) Subbagian Peserta dan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan pemahaman peserta
Pemilu dan penyelenggara Pemilu.
(3) Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c,
mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Biro.
Pasal 31
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26
huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi teknis dan
supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Bagian
Teknis Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pedoman dan
petunjuk teknis pengawasan Pemilu;
b. penyiapan pelaksanaan
supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu; dan
c. penyiapan data dan bahan
analisis pengawasan Pemilu.
Pasal 33
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu terdiri atas:
a. Subbagian Wilayah I;
b. Subbagian Wilayah II; dan
c. Subbagian Wilayah III.
Pasal 34
(1) Subbagian Wilayah I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan
analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera
Utara,
Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa
Timur,
Kalimantan Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku
Utara.
9
(2) Subbagian Wilayah II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan
analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Barat,
Jambi,
Lampung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara,
Bali, dan
Papua Barat.
(3) Subbagian Wilayah III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk
teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan
analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,
Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat,
Maluku,
dan Papua.
Pasal 35
Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
26 huruf c, mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Bagian
Temuan dan Laporan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis penanganan
pelanggaran Pemilu;
b. pelaksanaan urusan
penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan pengumpulan
bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan
dalam penanganan pelanggaran Pemilu; dan
d. penyiapan bahan kajian
dan tindak lanjut pelanggaran Pemilu.
Pasal 37
Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran terdiri atas:
a. Subbagian Wilayah I;
b. Subbagian Wilayah II; dan
c. Subbagian Wilayah III.
Pasal 38
(1) Subbagian Wilayah I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan
laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan,
serta
penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran
Pemilu
di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bangka
Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
(2) Subbagian Wilayah II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan
10
laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan,
serta
penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran
Pemilu
di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Jawa Barat, DI
Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara,
Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Papua Barat.
(3) Subbagian Wilayah III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan
laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan,
serta
penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran
Pemilu
di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa
Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,
Sulawesi
Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.
Pasal 39
Bagian Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
d,
mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penyelesaian
sengketa
Pemilu.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,
Bagian
Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan
administrasi permohonan sengketa Pemilu;
b. pelaksanaan administrasi
dan fasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa
Pemilu;
c. pelaksanaan administrasi
dan urusan persidangan sengketa Pemilu;
d. penyiapan administrasi
dan publikasi keputusan sengketa Pemilu; dan
e. pemantauan tindak lanjut
keputusan sengketa Pemilu.
Pasal 41
Bagian Penyelesaian Sengketa terdiri atas:
a. Subbagian Registrasi dan
Analisis Sengketa;
b. Subbagian Persidangan;
dan
c. Subbagian Administrasi
Keputusan dan Tindak Lanjut.
Pasal 42
(1) Subbagian Registrasi dan
Analisis Sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi
permohonan, pelaksanaan administrasi pemanggilan para pihak,
penyiapan bahan analisis terhadap permohonan, pemeriksaan
kelengkapan persyaratan formil dan materil permohonan, dan
fasilitasi
musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu.
(2) Subbagian Persidangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b,
mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, dan penyiapan
sarana
prasarana persidangan, penyusunan jadwal persidangan, koordinasi
pengamanan persidangan, dan fasilitasi persidangan sengketa
Pemilu.
(3) Subbagian Administrasi
Keputusan dan Tindak Lanjut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan
11
administrasi dan teknis perekaman sidang, pelaksanaan transkrip
risalah
persidangan, penyusunan ringkasan risalah sidang, penyusunan
naskah
keputusan, publikasi keputusan, dan pemantauan tindak lanjut
keputusan sengketa Pemilu.
Bagian Keempat
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan
Internal
Pasal 43
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis hukum, analisis
teknis
pengawasan dan potensi pelanggaran, hubungan masyarakat dan
kerjasama
antar lembaga, serta melaksanakan urusan pengawasan internal.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal
menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan
rancangan, serta analisis peraturan perundangundangan
pengawasan
Pemilu;
b. penyiapan pertimbangan
dan bantuan hukum, serta desiminasi peraturan
perundang-undangan pengawasan Pemilu;
c. pelaksanaan sistem
jaringan dokumentasi dan informasi (SJDI) hukum;
d. pelaksanaan urusan
analisis teknis pengawasan dan potensi pelanggaran
Pemilu;
e. pelaksanaan urusan
hubungan masyarakat dan kerjasama antar
lembaga;
dan
f. pelaksanaan urusan
pengawasan internal di lingkungan Bawaslu dan
jajarannya serta DKPP.
Pasal 45
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal terdiri
atas:
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Analisis Teknis
Pengawasan dan Potensi Pelanggaran;
c. Bagian Hubungan
Masyarakat dan Antar Lembaga; dan
d. Bagian Pengawasan
Internal dan Tata Laksana.
Pasal 46
Bagian Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan, serta
analisis
peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu, penyiapan
pertimbangan
dan bantuan hukum, desiminasi peraturan perundang-undangan
pengawasan
Pemilu, serta melaksanakan SJDI hukum.
12
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Bagian
Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan
dokumentasi hukum;
b. penyiapan bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan
pemantauan tindak lanjut keputusan Bawaslu,
putusan pengadilan dan DKPP tentang pelanggaran Pemilu, serta
tindak
lanjut penanganan pelanggaran Pemilu oleh instansi yang berwenang;
dan
d. penyiapan bahan
pertimbangan dan bantuan hukum.
Pasal 48
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Analisis dan
Dokumentasi Hukum;
b. Subbagian
Perundang-undangan; dan
c. Subbagian Pemantauan
Putusan dan Bantuan Hukum.
Pasal 49
(1) Subbagian Analisis dan
Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
analisis dan dokumentasi hukum.
(2) Subbagian
Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
(3) Subbagian Pemantauan
Putusan dan Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut keputusan Bawaslu,
putusan
pengadilan dan DKPP tentang pelanggaran Pemilu, tindak lanjut
penanganan pelanggaran Pemilu oleh instansi yang berwenang, serta
penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum.
Pasal 50
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan
analisis
teknis pengawasan dan potensi pelanggaran Pemilu.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50,
Bagian
Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran
menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan
analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu;
b. penyiapan penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem
pengawasan Pemilu; dan
c. penyiapan pelaksanaan
analisis potensi pelanggaran Pemilu.
13
Pasal 52
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran terdiri
atas:
a. Subbagian Analisis Teknis
Pengawasan Pemilu;
b. Subbagian Analisis
Potensi Pelanggaran Wilayah I; dan
c. Subbagian Analisis
Potensi Pelanggaran Wilayah II.
Pasal 53
(1) Subbagian Analisis Teknis
Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu serta
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem
pengawasan Pemilu.
(2) Subbagian Analisis
Potensi Pelanggaran Wilayah I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan analisis potensi pelanggaran Pemilu di wilayah
Provinsi Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan
Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Barat,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara
Timur,
Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
(3) Subbagian Analisis
Potensi Pelanggaran Wilayah II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan analisis potensi pelanggaran Pemilu di wilayah
Provinsi
Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Timur,
DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan
Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan
Timur, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 54
Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan
urusan hubungan
masyarakat dan kerjasama antar
lembaga.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
Bagian
Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan
hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu;
b. penyiapan bahan informasi
kepemiluan;
c. pelaksanaan urusan
dokumentasi, penerbitan, dan penyediaan informasi
publik pengawasan Pemilu; dan
d. pelaksanaan urusan
hubungan dan kerjasama antar lembaga.
Pasal 56
Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan
Masyarakat;
b. Subbagian Dokumentasi dan
Publikasi; dan
c. Subbagian Hubungan Antar
Lembaga.
14
Pasal 57
(1) Subbagian Hubungan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat di
bidang pengawasan Pemilu dan penyiapan bahan informasi kepemiluan.
(2) Subbagian Dokumentasi dan
Publikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi,
penerbitan, dan penyediaan informasi publik pengawasan
Pemilu.
(3) Subbagian Hubungan Antar
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan dan
kerjasama antar lembaga.
Pasal 58
Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 45 huruf d, mempunyai tugas melaksanaan urusan pengawasan
internal
di lingkungan Bawaslu dan jajarannya serta DKPP, pelaksanaan
urusan
organisasi dan tata
laksana, serta tata usaha Biro.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,
Bagian
Pengawasan Internal dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan
kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan
intern terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan
untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris
Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil
pengawasan;
e. pelaksanaan urusan tata
laksana dan organisasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata
usaha Biro.
Pasal 60
Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Pemeriksaan
Kinerja;
b. Subbagian Pemeriksaan
Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan
Tata Laksana; dan
d. Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
Pasal 61
(1) Subbagian Pemeriksaan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan
intern terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Subbagian Pemeriksaan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan
intern terhadap keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya.
15
(3) Subbagian Tata Usaha dan
Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha
Biro,
tata laksana dan organisasi.
Pasal 62
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60
huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sesuai rencana
dan
program yang telah ditentukan.
Pasal 63
(1) Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor, dikoordinasikan oleh seorang
Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk oleh Kepala Bagian
Pengawasan Internal dan Tata Laksana.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional
Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan
Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Biro Administrasi DKPP
Pasal 64
Biro Administrasi DKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkara
pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro
Administrasi DKPP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan
administrasi umum, koordinasi penyusunan
perencanaan program dan anggaran, ketatausahaan, keprotokolan,
publikasi dan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi di
lingkungan DKPP;
b. pelaksanaan urusan administrasi
pengaduan pelanggaran kode etik; dan
c. pelaksanaan urusan
administrasi persidangan pelanggaran kode etik.
Biro Administrasi DKPP terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Umum;
b. Bagian Administrasi
Pengaduan; dan
c. Bagian Administrasi
Persidangan.
Pasal 66
Pasal 67
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66
huruf
a, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum,
koordinasi
penyusunan perencanaan program dan anggaran, ketatausahaan,
16
keprotokolan, publikasi dan sosialisasi, serta monitoring dan
evaluasi di
lingkungan DKPP.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67,
Bagian
Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata
usaha Biro dan rumah tangga pimpinan DKPP;
b. pelaksanaan keprotokolan
pimpinan DKPP;
c. penyusunan dokumentasi,
publikasi dan penerbitan kegiatan penegakan
kode etik Penyelenggara Pemilu;
d. pelaksanaan sosialisasi
penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu;
e. penyiapan administrasi
dan publikasi putusan DKPP; dan
f. pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal 69
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan
Protokol;
b. Subbagian Publikasi dan
Sosialisasi Kode Etik; dan
c. Subbagian Monitoring dan
Evaluasi.
Pasal 70
(1) Subbagian Tata Usaha dan
Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro dan
rumah tangga pimpinan dan keprotokolan pimpinan DKPP
(2) Subbagian Publikasi dan
Sosialisasi Kode Etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dokumentasi, publikasi dan penerbitan kegiatan penegakan
kode etik Penyelenggara Pemilu, sosialisasi penegakan kode etik
Penyelenggara Pemilu, administrasi dan publikasi putusan DKPP.
(3) Subbagian Monitoring dan
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan
bahan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan penegakan
kode
etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal 71
Bagian Administrasi Pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69
huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pengaduan
pelanggaran kode etik.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,
Bagian
Administrasi Pengaduan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penerimaan
dan registrasi pengaduan/laporan;
b. pelaksanaan analisis dan
verifikasi pengaduan/laporan;
17
c. pelaksanaan pemberkasan
perkara;
d. koordinasi penerimaan
pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi;
e. pelaksanaan pemeriksaan
pengaduan pelanggaran kode etik di Bawaslu
Provinsi; dan
f. penyiapan pembentukan
Panel Majelis Kode Etik.
Pasal 73
Bagian Administrasi Pengaduan terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan dan
Registrasi Pengaduan;
b. Subbagian Analisis dan
Verifikasi Pengaduan Wilayah I; dan
c. Subbagian Analisis dan
Verifikasi Pengaduan Wilayah II.
Pasal 74
(1) Subbagian Penerimaan dan
Registrasi Pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 huruf a, mempunyai tugas melakukan penerimaan dan
pengadministrasian pengaduan/laporan, registrasi
pengaduan/laporan,
pencatatan agenda pengaduan/pelaporan, pelaksanaan pemberkasan
perkara, dan menyiapkan panel majelis kode etik.
(2) Subbagian Analisis dan
Verifikasi Pengaduan Wilayah I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan analisis terhadap pengaduan/laporan, menyusun
resume
pengaduan/laporan, dan membuat rekomendasi atas kelengkapan
persyaratan formil dan materiil pengaduan, serta melaksanakan
pemeriksaan pengaduan/pelaporan pelanggaran kode etik di wilayah
Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera
Selatan,
Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan
Riau,
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur,
Banten, dan Bali.
(3) Subbagian Analisis dan
Verifikasi Pengaduan Wilayah II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf c, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan analisis terhadap pengaduan/laporan, menyusun
resume
pengaduan/laporan, dan membuat rekomendasi atas kelengkapan
persyaratan formil dan materiil pengaduan, serta melaksanakan
pemeriksaan pengaduan/pelaporan pelanggaran kode etik di wilayah
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo,
Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua,
dan
Papua Barat.
Pasal 75
Bagian Administrasi Persidangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66
huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi
persidangan
pelanggaran kode etik.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75,
Bagian
Administrasi Persidangan menyelenggarakan fungsi:
18
a. penyiapan administrasi
dan ketatausahaan pemanggilan, serta
pelaksanaan pemanggilan pengadu dan teradu;
b. penyiapan dan penyediaan
sarana prasarana persidangan;
c. koordinasi pengamanan
persidangan;
d. penyiapan teknis dan
administratif rapat panel Majelis Kode Etik dan rapat
pleno DKPP; dan
e. penyusunan risalah,
dokumen perkara, dan berita acara persidangan.
Pasal 77
Bagian Administrasi Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Pemanggilan;
b. Subbagian Persidangan;
dan
c. Subbagian Risalah dan
Dokumen Perkara.
Pasal 78
(1) Subbagian Pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan
administrasi pemanggilan para pihak dan mengoordinasikan
kehadirannya.
(2) Subbagian Persidangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan sarana prasarana persidangan,
penyusunan jadwal persidangan, pelaksanaan persidangan, koordinasi
pengamanan persidangan, dan penyiapan pelaksanaan rapat Panel
Majelis
Kode Etik, dan rapat pleno DKPP.
(3) Subbagian Risalah dan
Dokumen Perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis
perekaman sidang, mentranskrip hasil perekaman sidang, pengeditan
naskah risalah sidang, menyusun ringkasan risalah sidang, minutasi
putusan kode etik Pemilu dan pelaksanaan penyusunan dokumen
perkara
etik Pemilu.
BAB II
SEKRETARIAT
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Pasal 79
(1) Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Bawaslu Provinsi berada di
bawah
dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Bawaslu
dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Pasal 80
Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.
19
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi;
b. pemberian dukungan
administratif kepada Bawaslu Provinsi; dan
c. pelaksanaan perencanaan
dan pengawasan internal, administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan
keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Pasal 82
Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi;
b. Subbagian Teknis
Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; dan
c. Subbagian Hukum, Hubungan
Masyarakat, dan Antar Lembaga.
Pasal 83
(1) Subbagian Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran,
pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan
rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, pelaksanaan urusan
sumber daya manusia, tata laksana dan organisasi, protokol, serta
koordinasi pelaksanaan pengawasan internal.
(2) Subbagian Teknis
Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, mempunyai tugas melakukan
penyiapan
bahan fasilitasi teknis dan supervisi pengawasan Pemilu, teknis
sosialisasi
dan pengawasan partisipatif, penanganan temuan dan laporan
pelanggaran, penyelesaian sengketa Pemilu, dan pemeriksaan berkas
pengaduan pelanggaran kode etik.
(3) Subbagian Hukum, Hubungan
Masyarakat dan Antar Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan kajian hukum, bantuan hukum, hubungan
masyarakat, dan kerjasama antar lembaga.
BAB III
SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA
Pasal 84
(1) Sekretariat Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota.
20
Pasal 85
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi
pemberian
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota.
BAB IV
SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN
Pasal 87
(1) Sekretariat Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan yang selanjutnya dalam
Peraturan ini disebut Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di
bawah
dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Panwaslu
Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan.
Pasal 88
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan
Pengawas Pemilu Lapangan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi pemberian
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kecamatan
dan Pengawas Pemilu Lapangan.
BAB V
TENAGA AHLI
Pasal 90
(1) Untuk memberikan dukungan
keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan
penegakan kode etik penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal
Bawaslu
dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk
Bawaslu
dan 5 (lima) orang untuk DKPP.
(2) Tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 91
(1) Tugas tenaga ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) adalah
membantu Bawaslu dan DKPP dalam melaksanakan tugasnya.
21
(2) Tenaga ahli Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu dan secara administratif
berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(3) Tenaga ahli DKPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Ketua DKPP dan secara administratif berada
di
bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 92
(1) Pegawai Sekretariat
Jenderal Bawaslu dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat
Jenderal Bawaslu yang berasal dari bukan Pegawai
Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan
melalui
sistem kontrak.
(3) Pegawai Sekretariat
Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Pasal 93
(1) Pembinaan kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
(2) Pembinaan kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
dilakukan oleh instansi induknya.
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 94
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu
Provinsi,
dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu, yang
jumlah, jenis,
dan jenjangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Kelompok Jabatan
Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan
bidang
keahliannya.
22
(2) Masing-masing Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional
senior yang
ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(3) Penunjukan tenaga
fungsional senior sebagai koordinator di sekretariat
Bawaslu Provinsi berdasarkan usulan dari Kepala Sekretariat
Bawaslu
Provinsi.
(4) Jumlah tenaga fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala
Biro,
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala
Subbagian, Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing
maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota,
dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pasal 98
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi staf
masing-masing dan
bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib bertanggungjawab memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi
pelaksanaan
tugas staf masing-masing.
Pasal 100
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi
petunjukpetunjuk
dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Pasal 101
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari
staf wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih
lanjut dan
bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
23
Pasal 102
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib
disampaikan kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara
fungsional
mempunyai hubungan kerja.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi
dibantu
oleh pimpinan satuan organiasi bawahannya dan wajib mengadakan
rapat
berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada staf.
BAB IX
ESELONISASI
Pasal 104
(1) Sekretaris Jenderal
adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro adalah
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan
struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 105
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan
ini
ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan
tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara
dan reformasi birokrasi.
Pasal 106
(1) Pengangkatan Kepala Biro,
Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, kecuali Kepala Biro
Administrasi
DKPP dan pejabat struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan
Biro
Administrasi DKPP, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu
setelah
berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu.
(2) Pengangkatan Kepala Biro
Administrasi DKPP dan pejabat struktural eselon
III dan eselon IV di lingkungan Biro Administrasi DKPP, ditetapkan
oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah berkonsultasi dengan Ketua
DKPP.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 107
Dengan berlakunya Peraturan ini Pejabat Sekretariat Bawaslu yang
diangkat
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Organisasi
24
dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 03 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan
Umum dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum tetap sah sampai
dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 108
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bawaslu Nomor 03
Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 Tentang
Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 109
Bagan organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi,
dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 110
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari
2013
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KETUA,
Ttd.
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 187