Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Guna mematangkan jajaran pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam menyelesaikan sengketa pemilihan pada Pilkada 2017 mendatang, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 selama tiga hari sejak Senin (29/8) hingga Rabu (31/8) di Hotel Golden Boutiqe Jakarta.
Pimpinan Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Nelson Simanjuntak mengatakan kepada seluruh Koordinator Divisi Hukum Panwas Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mempersiapkan mental dan teknis dalam menyelesaikan sengketa yang masuk ke Panwas. Ia menegaskan, seorang Panwas harus selalu siap ketika harus menyelesaikan sengketa sehingga perlu memiliki bekal yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
"Tidak ada kata tidak siap dalam menyelesaikan sengketa. Panwas harus selalu siap siaga," tegas Nelson, Senin (29/8).
Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, salah satu prinsip dari penyelesaian sengketa adalah murah dan cepat serta harus ada kepastian hukum. "Intinya kita laksanakan semuanya sesuai prosedur sehingga putusan yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa ini bisa mewujudkan kesuksesan Pilkada 2017," ungkapnya.
Sementara Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, Pemilu bukan miliknya pemerintah, Bawaslu, KPU, atau pegiat Pemilu, melainkan milik rakyat. "Kita bekerja ini untuk rakyat. Jika ada rakyat yang melaporkan, layani dengan baik sebab itulah wujud bekerja untuk rakyat," tegas Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, ada dua tugas pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan dan melakukan penindakan pelanggaran. Pencegahan, lanjutnya, yang lebih dikedepankan sebab suksesnya pengawasan bukan dari banyaknya sengketa atau pelanggaran yang ditangani melainkan dari sedikitnya pelanggaran yang terjadi. "Namun jika memang masih ada pelanggaran maupun sengketa, tetap kita laksanakan tugas dalam hal penindakan," jelas Nasrullah di hadapan para anggota Panwas kabupaten/kota yang baru terpilih satu atau dua bulan ke belakang tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, jajaran pengawas daerah di Provinsi Aceh tepatnya di Kabupaten Simeulue telah menerima permohonan sengketa untuk calon perseorangan. Panwas Kabupaten Simeulue yang didampingi Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI telah melaksanakan musyawarah dan memberikan putusan terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan terhadap Komisi Independen Pemilihan Simeulue.
Penulis/Foto: Pratiwi/Irwan