Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Kewenangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Kewenangan. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Masyarakat Harus Ikut Aktif Laporkan Pelanggaran Pilkada

KoranBireuen- Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menggelar  sosialisasi pengawasan partisipatif, Senin, (22/8/2016) di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2017.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, S. HI., MA dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain.
Selain itu, katanya, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pilkada yang berintegritas dan berkredibilitas, “Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan pada pilkada nantinya,” sebutnya.
Bentuk pengawasan partisipatif  dari masyarakat diantaranya ikut memantau pelaksanaan pilkadan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan pelanggaran pilkada serta menyampaiakn informasi dugaan pelanggaran pilkada dan lainnya.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli SH, mengatakan ada beberapa kendala dalam melakukan pengawasn oleh panwaslih, yaitu kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja serta pelanggaran yang begitu komplek di lapangan. Sehingga, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Irhamsyah mengatakan, semua komponen masyarakat dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu.
“Masyarakat tak hanya sekedar jadi objek semata dalam tahapan pilkada, namun juga harus menjadi subjek dalam pemilu. Masyarakat harus terlibat aktif dalam setiap tahapan pilkada, jika ada laporan dan temuan di lapangan, maka akan ditindaklanjuti utnuk menghasilkan rekomendasi,” sebutnya.
Dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi tersebut, mengemuka sejumlah hal, diantaranya tentang peran panwaslih tentang banyaknya dugaan pelanggaran pilkada serta keterlibatan PNS dalam pilkada 2017..
Terkait hal itu, Muhammad Basyir menjelaskan, saat ini  tahapan pikada belum memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan bakal calon bupati. Sehingga panwaslih belum bisa mengambil sikap.
“Pelanggaran tersebut baru bisa ditindak panwaslih jika pasangan calon bupati sudah ditetapkan KIP Bireuen. Terkait netralitas PNS memang tak boleh terlibat aktif dalam kampanye, namun sekedar hadir dan tidak memakai atribut PNS dan fasilitas lainnya, itu sah-sah saja,” papar Basyir.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan partai politik, tim sukses kandidat bakal calon bupati, Ormas, LSM, dan  serta media. (Ihkwati).



http://www.koranbireuen.com/?p=20571

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

SHARE:

KoranBireuen- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Se Kabupaten Bireuen, diharapkan menjaga integritas dan independensinya pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang.
Seluruh Ketua Panwaslihcam diharapkan paham tentang tugas, wewenang, dan kewajiban agar bisa mengawasi semua tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Hal itu ditekankan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, saat rapat kerja dihadapan 17 ketua Panwaslihcam dari Kecamatan Gandapura hingga Samalanga, Jumat (19/8/2016) sore kemarin.
“Integritas dan independensi harga mati bagi seorang pengawas yang notabene adalah penyelenggara pilkada, jangan digadaikan dengan apapun namanya yang membuat integritas seorang penyelenggara mampu dibeli,” sebut Muhammad Basyir.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam).
Tugas, wewenang dan kewajiban tersebut antara lain mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dengan patron Perbawaslu Nomor 2 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2015.
“Panwaslihcam harus membaca seluruh regulasi yang updatebaik PKPU maupun Perbawaslu sehingga dalam pelaksanaan pengawasan tidak salah arah dan tetap menjaga asas-asas penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2011 dan UUPA nomor 15 tahun 2011 serta Panwaslihcam selalu melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.
Muhammad basyir juga menekankan, dalam melaksanakan tugas panwaslihcam hendaknya tidak mencari-cari kesalahan penyelenggara pemilihan PPK atau PPS, namun selalu harus bersinergi untuk terciptanya pemilu damai.
Di samping itu, juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan serta selalu melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.  (Ihkwati)http://www.koranbireuen.com/?p=20537

Komisi II DPR Dorong Anggaran Pengawasan Pemilu Tak Dipangkas












Ketua Bawaslu RI, Muhammad bersama Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Komisioner Bawaslu Arief Budiman, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi II DPR mengkhawatirkan pemotongan anggaran di lembaga penyelenggaraan pemilu akan mengganggu pelaksanaan Pilkada Tahun 2017. Komisi yang membawahi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Sekretariat Negara dan Pemilu itu mendorong agar anggaran pengawasan pemilu tidak dipangkas.

“Pemotongan anggaran kami khawatirkan akan mengganggu Pilkada, apalagi dalam Revisi UU Pilkada yang telah disahkan, Bawaslu fungsinya diperkuat. Kami khawatir (pemotongan anggaran) akan ada efek dominonya,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Revisi UU Pilkada yang baru saja dirampungkan DPR, lanjut Yandri, merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Pilkada yang lebih demokratis dan berkualitas. Menurutnya, Bawaslu dan KPU yang kuat tidak akan tercapai jika anggaran kedua lembaga ini dihambat.

“Kami harap ada pengecualian untuk Bawaslu dan KPU. Apalagi ini Bawaslu kan baru saja kewenangannya ditambah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menambahkan, salah satu semangat revisi UU Pilkada adalah penguatan fungsi dan peranan Bawaslu. Dia mengharapkan Bawaslu hadir di semua rangkaian tahapan Pilkada dan tidak lagi memposisikan diri hanya sebatas wasit.

“Bawaslu wajib di setiap tahapan, dan harus memperkuat personilnya dengan berbagai bimtek. Jadi tambahan kewenangan ini juga harus diperhatikan dalam politik anggaran,” ujar Arteria.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan, Bawaslu sangat mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak atas penguatan Bawaslu pascarevisi UU Pilkada. Bawaslu menurutnya bisa saja mengikuti penyesuaian anggaran yang diinginkan pemerintah, namun Bawaslu juga mengharapkan bila anggaran pengawasan tidak dipotong.

“Kami ikhlas ada penyesuaian anggaran. Tapi jika dapat dimohon kepada pemerintah agar tidak dilakukan pemotongan anggaran Bawaslu Tahun 2016 karena anggaran yang sudah ada itu sejalan dengan amanat melaksanakan peran dan fungsi Bawaslu,” ujar Muhammad.

Komisi II DPR menggelar RDP dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) Tahun 2016 serta evaluasi Realisasi Anggaran Tahun 2015 dan Anggaran Tahun 2016 yang telah berjalan. Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian melalui pemotongan anggaran di beberapa Kementerian dan Lembaga. Bawaslu diminta melakukan penghematan anggaran hingga Rp29 Miliar .


Penulis/Foto : Ira Sasmita/Hendru Wijaya

Agenda Kerja

25-27/2016: Bimbingan Tekhnik tentang Pengawasan Pemilukada 2017

TUGAS, WEWENANG PANWAS KECAMATAN, PPL DAN PENGAWAS TPS

TUGAS, WEWENANG PANWAS KECAMATAN, PPL DAN PENGAWAS TPS Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang Pasal 33 Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi : a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pelaksanaan Kampanye; 3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; 6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 34 Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan; c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 35 Tugas dan wewenang PPL meliputi: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pelaksanaan Kampanye; 3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; 6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; 7. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan 8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan. Pasal 36 Dalam Pemilihan, PPL wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan; d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan. Pasal 27 ayat (3) Tugas dan wewenang Pengawas TPS: a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; c. mengawasi persiapan penghitungan suara; d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Ayat (4) Kewajiban Pengawas TPS: a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL; c. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan d. d. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. ________________________________________ Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum 1. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap : a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; 3. proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota; 4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya; 5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; 7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; 8. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan 9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menindaklanjuti Emuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota. 2. (5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap : a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; 3. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota; 4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya; 5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; 8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; 9. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. 3. (5a) Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang : a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; c. mengawasi persiapan penghitungan suara; d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subyek Penanggungjawab Pemilihan 1. Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi tanggungjawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS. 2. Masyarakat Publik terdiri dari Pemilih, Peserta, Pemantau, LSM, Perguruan Tinggi serta masyarakat umum

Tugas dan Kewenangan Pengawas Pemilihan sesuai dengan UUPA No. 11 Tahun 2006

Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006
Pasal 61 :
(1)   Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a.      melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b.      melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
(2)   Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 :
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a.      pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan wal ikota/wakil walikota;
b.      penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c.       penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
d.      pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.
Pasal 63 :

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211