Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Masyarakat Harus Ikut Aktif Laporkan Pelanggaran Pilkada

KoranBireuen- Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menggelar  sosialisasi pengawasan partisipatif, Senin, (22/8/2016) di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2017.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, S. HI., MA dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain.
Selain itu, katanya, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pilkada yang berintegritas dan berkredibilitas, “Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan pada pilkada nantinya,” sebutnya.
Bentuk pengawasan partisipatif  dari masyarakat diantaranya ikut memantau pelaksanaan pilkadan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan pelanggaran pilkada serta menyampaiakn informasi dugaan pelanggaran pilkada dan lainnya.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli SH, mengatakan ada beberapa kendala dalam melakukan pengawasn oleh panwaslih, yaitu kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja serta pelanggaran yang begitu komplek di lapangan. Sehingga, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Irhamsyah mengatakan, semua komponen masyarakat dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu.
“Masyarakat tak hanya sekedar jadi objek semata dalam tahapan pilkada, namun juga harus menjadi subjek dalam pemilu. Masyarakat harus terlibat aktif dalam setiap tahapan pilkada, jika ada laporan dan temuan di lapangan, maka akan ditindaklanjuti utnuk menghasilkan rekomendasi,” sebutnya.
Dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi tersebut, mengemuka sejumlah hal, diantaranya tentang peran panwaslih tentang banyaknya dugaan pelanggaran pilkada serta keterlibatan PNS dalam pilkada 2017..
Terkait hal itu, Muhammad Basyir menjelaskan, saat ini  tahapan pikada belum memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan bakal calon bupati. Sehingga panwaslih belum bisa mengambil sikap.
“Pelanggaran tersebut baru bisa ditindak panwaslih jika pasangan calon bupati sudah ditetapkan KIP Bireuen. Terkait netralitas PNS memang tak boleh terlibat aktif dalam kampanye, namun sekedar hadir dan tidak memakai atribut PNS dan fasilitas lainnya, itu sah-sah saja,” papar Basyir.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan partai politik, tim sukses kandidat bakal calon bupati, Ormas, LSM, dan  serta media. (Ihkwati).



http://www.koranbireuen.com/?p=20571

Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam

Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam

Komisioner Panwaslih bersama pejabat dan anggota Panwascam foto bersama selesai dilantik di Aula Hotel Graha Buana, Jumat (12/8/2016). [Rahmat Hidayat]
PENULIS: RAHMAT HIDAYAT
 
Jum'at, 12 Agustus 2016 10:46 WIB
BIREUEN - 51 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lulus seleksi ditempatkan di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Muhammad Basir, Jumat (12/8/2018) pagi di Aula Hotel Graha Buana.
Dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Panwascam diharapkan tetap menjaga netralitas, profesionalitas sesuai dengan fakta integritas.
Demikian kata Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basir dalam pelantikan yang dihadiri Bupati diwakili Asisten I Murdani, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen dan Kadiv Logistik dan Keuangan KIP dan anggota Panwaslih.
"Pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai etika menetukan keberhasilan kita dalam rangka menyukseskan Pilkada dan terpilih pemimpin berkualitas," tegasnya.
Ketua Panwaslih mengimbau agar Panwascam untuk benar-benar meningkatkan kapasitas dalam pengkajian segala aturan yang ada karena banyak perubahan terjadi. Bangun koordinasi dengan Muspika untuk kelancaran tahapan selanjutnya.
"Saya harap selalu update supaya hal-hal kita lakukan di lapangan tidak bertentangan," pesan Muhammad Basir.
Editor:Kamal Usandi
Kategori:BireuenPolitik
- See more at: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpuf




http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpbs

Panwaslih Bireuen Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bireuen – Dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen pada Senin, (22/8/2016) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Basyir, S. HI., MA mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Terhadap pengawasan yang kami lakukan. Pengawasan adalah amanah Undang-Undang, jadi masyarakat akan bisa memilih sesuai dengan keinginannya,” kata Basyir.
Tambah Basyir, acara sosialisasi akan dilakukan di tiga titik, yaitu Kota Bireuen, Jeunieb, dan Kuta Blang.
“Tujuan sosialisasi adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain. Intinya akan melahirkan pemimpin yang cerdas,” pungkas Basyir.
Menjawab pertanyaan tentang peran Panwaslih Bireuen dari peserta sosialisasi, terkait banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada, Basyir mengatakan saat ini masih tahapan, jadi mereka adalah Bakal Calon (Balon), jadi Panwaslih belum bisa mengambil sikap. Kecuali mereka sudah disahkan oleh KIP menjadi calon, baru bisa diambil tindakan.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli mengatakan bahwa ada beberapa kendala, yakni kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja. Oleh sebab itu, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwas Provinsi Aceh Irhamsyah yang hadir dalam kegiatan itu megatakan, semua komponen dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu. Hal ini guna mencapai tahapan sesuai dengan azas pemilu.
“Kita juga mempunyai landasan hukum dalam bekerja. Berdasarkan amanah UU Panwas dapat menyelesaikan sengketa Pemilu. Sehingga hasil Pilkada di Aceh khususnya di Bireuen benar-benar bisa berkualitas,” harap Irhamsyah.
Pantauan juangnews.com, kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Ormas, LSM, dan perwakilan Partai Politik dan insan pers. [Hamdani]
Publisher : Hamdani



http://www.juangnews.com/panwaslih-bireuen-lakukan-sosialisasi-pengawasan-partisipatif/

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

SHARE:

KoranBireuen- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Se Kabupaten Bireuen, diharapkan menjaga integritas dan independensinya pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang.
Seluruh Ketua Panwaslihcam diharapkan paham tentang tugas, wewenang, dan kewajiban agar bisa mengawasi semua tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Hal itu ditekankan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, saat rapat kerja dihadapan 17 ketua Panwaslihcam dari Kecamatan Gandapura hingga Samalanga, Jumat (19/8/2016) sore kemarin.
“Integritas dan independensi harga mati bagi seorang pengawas yang notabene adalah penyelenggara pilkada, jangan digadaikan dengan apapun namanya yang membuat integritas seorang penyelenggara mampu dibeli,” sebut Muhammad Basyir.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam).
Tugas, wewenang dan kewajiban tersebut antara lain mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dengan patron Perbawaslu Nomor 2 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2015.
“Panwaslihcam harus membaca seluruh regulasi yang updatebaik PKPU maupun Perbawaslu sehingga dalam pelaksanaan pengawasan tidak salah arah dan tetap menjaga asas-asas penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2011 dan UUPA nomor 15 tahun 2011 serta Panwaslihcam selalu melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.
Muhammad basyir juga menekankan, dalam melaksanakan tugas panwaslihcam hendaknya tidak mencari-cari kesalahan penyelenggara pemilihan PPK atau PPS, namun selalu harus bersinergi untuk terciptanya pemilu damai.
Di samping itu, juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan serta selalu melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.  (Ihkwati)http://www.koranbireuen.com/?p=20537

Politik Uang Bukan Hanya Pelanggaran, Tetapi Kejahatan Pemilu

Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan bahwa politik uang (money politik) bukan lagi tergolong suatu pelanggaran, melainkan suatu kejahatan pemilu. Menurutnya politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam penyelenggaraan Pilkada dari tahun ke tahun.

"Karena biaya pemilu yang relatif besar,  maka ada kecenderungan pasangan calon untuk menggunakan uang menyogok pemilih untuk memenangkan dirinya, hal ini bisa dikatakan adalah sebuah kejahatan pemilu, " kata Nelson pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, Kamis (30/6).

Nelson mengatakan, dari data yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari penyelenggaraan Pilkada dari tahun 2005 sampai penyelenggaraan pilkada serentak 2015, politik uang masih menjadi tren. Praktik politik uang digunakan pasangan calon sebagai jalan pintas untuk memenangkan Pilkada.

"Tercatat lebih dari 350 Gubernur, Bupati dan Walikota yang terbukti bersalah dan menjalani di jeruji besi (hotel gratis), " ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran tersebut mencontohkan praktik politik uang yang dilakukan saat Pilkada. Menurut dia, banyak pasangan calon menggunakan cara tersebut lantaran biaya politik yang begitu besar sehingga pasangan calon dituntut untuk membeli suara pemilih dengan uang.

“Uang tersebut harus dibagi - bagi oleh pemilih atau yang bisa disebut money politik,  dalam kata lain menyogok pemilih, " ungkapnya

Nelson menilai tren politik uang yang terus meningkat sudah termasuk golongan kejahatan pemilu yang mempunyai dampak kepada yang memberi maupun penerimanya. Meskipun sudah ada aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang larangan politik uang.

"Sudah ada aturan hukum apabila politik uang tersebut dilakukan baik si pemberi ataupum si penerima. Dalam hal ini sudah ada sanksi yang tegas, " jelas Nelson.

Nelson berharap, pada penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang pemilih dapat menentukan calon bukan lagi karena imbalan atau iming-iming uang. Melainkan karena masyarakat berpartisipasi untuk menentukan calon pemimpinya demi kemajuan di daerah tersebut.

"Pemilu bukan alat membuat menjadi pilu,  kita berharap pemilu menjadikan pesta demokrasi sebagai ajang rakyat menentukan pemimpinya ke depan, "harapnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menegaskan politik uang kini sudah ada aturan yang tegas bahkan diskualifikasi pasangan calon.

"Bagi siapapun yang menjanjikan ataupun memberikan uang atau materi lainnya baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara sudah diatur sangsinya.  Bagi pemilih yang menerima uang akan dikenakan sangsi hukum pidana selama satu sampai dua tahun, dan yang memberikan uang tersebut akan dikenakan sangsi,  bahkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta sampai Rp300 juta. Bayangkan memberi Rp50 ribu terkena denda Rp100 juta, " papar Arteria.

Siapapun yang melakukan praktik politik uang, lanjut Arteria, dalam revisi UU Pilkada sudah diatur sanksi pidana.  Sanksi diberikan tidak hanya pada pemberi, namun juga penerima. Bahkan tim kampanye dan relawan juga dikenakan sanksi jika terbukti terlibat politik uang.

"Tim kampanye dan relawan misalnya,  jadi jangan salahkan penyidik kepolisian menahan relawan tersebut,  karena hal ini sudah ada kewenangan berdasarkan Undang-Undang.  Jadi yang mengaku relawan bertobatlah, " jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.


Penulis/Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita

Alamat PAnwaslih Bireuen 2016

13383429_1627137237608098_1074331510_o
               





PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
         KABUPATEN BIREUEN
       Email : panwaslihbireuen16@gmail.com, fax. (0644)-3199119


Alamat : Jalan Kol. Ali Basyah/Adam Batre No. 6, Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang, Bireuen, Kode Pos 24351

Metode Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Independen





















Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah menegaskan agar pengawas Pemilu lakukan audit dalam melakukan Pengawasan Pencalonan, terutama Pencalonan perseorangan. Hal ini agar dapat dibuktikan apakah KTP untuk dukungan Calon perseorangan sesuai fakta atau fiktif, karena hal seperti ini banyak terjadi. Harapannya, audit data ini agar suara  dukungan untuk calon perseorangan benar-benar aspirasi dari bawah, jangan dimanipulasi.
 
“Saya berikan contoh, bila digambarkan dalam satu kelurahan misalnya terdapat tujuh ratus populasi atau KTP, maka kurang lebih sekitar lima persen atau tiga puluh empat KTP dijadikan sampel oleh Pengawas pemilu untuk melakukan proses audit,” ujarnya saat menyampaikan materi tentang Pengawas Pemilu dan peran masyarakat dalam Pemilu Partisipatif Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017, dihadapan para peserta kegiatan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif dalam rangka tatap muka dengan stakeholder dan mayarakat, pada Kamis, 9 Juni 2016, di Hotel Mutiara Merdeka.
 
“Harapan saya setelah diaudit, jajaran Pengawas Pemilu memiliki data pembanding dan mengetahui fakta atau fiktifnya dukungan itu,” lanjutnya menyampaikan harapan metode pengawasan verifikasi faktual terhadap dukungan calon Bupati atau Walikota jalur independen.
 
Banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi pada Proses Pilkada, baik dari calon perseorangan maupun dari dukungan Partai Politik membuat Bawaslu berfikir lebih kuat metode-metode pengawasan yang akan diterapkan kepada Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan dan semoga bisa ditetapkan pada peraturan Bawaslu.
 
Nasrullah juga mengharapkan kepada jajaran KPU di Provinsi Riau bahwa sudah saatnya kita bekerja secara transparan dan bukan era nya menyembunyikan data, bagikan dan terbuka kepada pengawas Pemilu.
 
Selain itu dia juga menyampaikan beberapa gambaran metode pengawasan dihadapan stakeholder, masyarakat, KPU dan Panwas Kabupaten Kampar serta Panwas Kota Pekanbaru yang dilantik beberapa waktu lalu. Hingga akhir acara, diskusi berjalan antusias dan lancar.

Keluarga Besar Panwaslih Bireuen Mengucapkan Selamat Berpuasa Ramadhan


Panwaslih Bireuen


Kegiatan Uji Publik 2 (dua) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017







Jakarta, jdih.kpu.go.id – Selasa (7/6), KPU menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dihadiri para stakeholder kepemiluan yakni Pimpinan DPP Parpol Peserta Pemilu 2014, LIPI, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Pengiat Pemilu, serta Media Cetak dan Elektronik.
Pada kesempatan tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diuji adalah PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, serta Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pengaturan khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Aceh antara lain adalah:
a.    Syarat calon mampu membaca Al-Quran;
b.    Yang dapat mengajukan calon yaitu Partai Politik, Partai Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Lokal atau Partai Politik dengan Partai Lokal, dan Perseorangan.


Sedangkan pengaturan khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua Barat antara lain, adalah:
a.    Syarat calon orang asli Papua;
b.    Persetujuan dari MRP atas status Orang Asli Papua.

Untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta, kekhususan pengaturan adalah pada tahap putaran I apabila tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilaksanakan putaran II Pilgub DKI Jakarta.
Peserta Uji Publik apabila mempunyai catatan, masukan maupun pendapat atas materi muatan Rancangan PKPU atau revisi PKPU Mutarlih dapat menyampaikan secara tertulis kepada KPU atau melalui emailpuu.birohukumkpu@kpu.go.id.
Materi Uji Publik dapat diunduh melalui konten artikel website JDIH dengan konten sebagai berikut:
·   PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat dapat diunduh melalui Uji Publik 1 PKPU 7 Juni 2016 dan Draft Rancangan PKPU Uji Publik 7 Juni 2016; download
·   Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diunduh melalui Uji Publik 2 Perubahan PKPU dan Draft Perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2015.download

Diperkuat Kewenangannya, Bawaslu Segera Sosialisasikan ke Masyarakat



Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu -Sabtu, 4 Juni 2016 00:08 WIB.. Revisi Undang-Undang Pilkada telah disahkan lewat paripurna DPR pada Kamis (2/6) malam. Beberapa poin revisi mengakomodasi advokasi Bawaslu terhadap penguatan kewenangan Bawaslu. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan Pimpinan Bawaslu, Nasrullah dalam Rapat Kerja Terbatas Masukan Materi Sosialisasi Stakeholders dan Tatap Muka pada Pilkada Tahun 2017, di Gorontalo, Jumat (3/6). Salah satu bentuk sosialisasi adalah membentuk relawan pengawas Pilkada seperti sebelumnya.

"Rakertas ini harus segera menyelesaikan materi-materi sosialisasi, terutama adanya perubahan dalam UU Pilkada. Setelah itu, baru membentuk relawan di 101 titik yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2017," tutur Nasrullah.

Dia juga mengatakan Bawaslu juga akan segera menyesuaikan Revisi UU Pilkada dengan merevisi Peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis bagi Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu kewenangan yang diberikan adalah Bawaslu dapat mendiskualifikasi peserta Pilkada yang terbukti melakukan politik uang. Satgas anti politik uang pun akan dibentuk untuk mengakomodir masyarakat yang sudah gerah terhadap perilaku tersebut.

"Kalau KPK bisa dikenal sebagai lembaga yang berhasil dalam pemberantasan korupsi, maka Bawaslu harus dikenal mampu memberantas politik uang. Masyarakat yang mendukung kami persilakan untuk bergabung dengan Bawaslu memberantas praktik politik uang," pungkas Nasrullah.

Selain terkait politik uang, usulan Bawaslu terkait Sentra Gakkumdu yang berada satu atap juga diamini oleh DPR. Nantinya, semua prosedur penanganan tindak pidana pemilu/pilkada akan dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu atap. "Jadi tidak ada lagi, Bawaslu sudah mengklarifikasi dilakukan juga oleh kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.

Penulis           : Falcao
Foto                : Irwan 
http://bawaslu.go.id/id/berita/diperkuat-kewenangannya-bawaslu-segera-sosialisasikan-ke-masyarakat

Husni: KPU Akan Tambah Regulasi Bagi Daerah Otonomi Khusus




















Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tidak ada perbedaan yang signifikan antara peraturan Pilkada 2017 dengan peraturan Pilkada 2015, kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam diskusi publik Bawaslu bertema "Persiapan Penyelenggara Pilkada Pasca Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada" di Media Center Bawaslu RI, Jum’at (10/6).

Revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 umumnya menyelaraskan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan 2015 selain ada juga pengaturan baru di luar putusan MK tersebut.

KPU juga sedang merumuskan penambahan terhadap 10 peraturan KPU yang telah terbit pada tahun 2015. Karena dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, terdapat 3 daerah yang memiliki kekhususan dari 5 daerah di tingkat provinsi. Diantaranya Provinsi Aceh, DKI Jakarta, dan Papua Barat yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur, di mana UU pembentukan provinsi tersebut ada kekhususan yang berkaitan dengan mekanisme Pilkada.

Kekhususan itu misalnya Provinsi Aceh yang memiliki 3 Parpol lokal dan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon kepala daerah. UU pemerintahan Aceh juga menjadikan Indeks dukungan masih pada posisi penduduk, belum pada posisi pemilih. Selain itu, syarat tambahan calon harus memiliki kemampuan baca Qur’an.

Sementara DKI Jakarta, lanjut dia, kekhususan misalnya pada penentuan calon terpilih yang harus mendapatkan perolehan suara 50% plus 1. Jika pada putaran pertama belum ada Paslon yang mencapai perolehan tersebut, maka harus dilakukan putaran kedua yang dikuti 2 Paslon yang memperoleh suara terbanyak. Sedangkan Papua Barat, ada kekhususan terhadap calon, yaitu harus merupakan orang asli Papua. “Oleh karena itu, untuk mengakomodir kekhususan di provinsi tersebut, KPU menambah satu  lagi peraturan KPU”, jelasnya.

Dia juga menjelaskan jika kebutuhan regulasi sudah mendesak dan tahapan Pilkada harus diselenggarakan sebelum ada PKPU yang baru, maka akan merujuk pada PKPU yang sudah ada berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, “misalnya proses rekrutmen anggota PPK dan PPS, maka pedoman yang digunakan PKPU yang terbit tahun lalu”, ucapnya.

Soal penganggaran, Husni mengatakan bahwa dari 101 daerah (7 Provinsi dan 94 Kabupaten/Kota) yang akan menyelenggarakan Pilkada,  Nota Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) sudah lengkap semua. Meskipun beberapa daerah masih ada anggaran NPHD yang tidak sesuai dengan permintaan KPU, seperti Provinsi Banten dan beberapa daerah lainnya, namun hal itu tidak menghalangi tahapan Pilkada di daerah-daerah tersebut, imbuhnya.

Untuk teknis pelaksanaan, KPU sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) secara nasional. Seperti Bimtek tentang pencalonan khususnya jalur perseorangan, Bimtek terhadap para operator pengelola sistem informasi pencalonan dan tahapan Pilkada 2017.

Pasca lebaran ini KPU bersama Bawaslu juga akan melakukan Bimtek terpadu yang diikuti anggota penyelenggara Pemilu tingkat provinsi, kabupaten dan kota  yang akan menyelenggarakan Pilkada.

Husni juga mengatakan bahwa KPU telah mengajukan poin-poin penting untuk direvisi di dalam UU Pilkada kepada pemerintah dan DPR. Namun tidak semua usulan KPU diakomodir dan tidak semua apa yang diputuskan sekarang ada pada pengajuan pemerintah terhadap perubahan UU Pilkada, ujarnya.
Penulis : Ali Imron
Foto: Hendru























http://bawaslu.go.id/id/berita/husni-kpu-akan-tambah-regulasi-bagi-daerah-otonomi-khusus
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211