Berikut poin-poin perubahan Undang-undang Pilkada tersebut:
1. Pasal 7 tentang
Pencalonan, huruf s dan t: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian dan PNS dan
Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;
2. Pasal 9 tugas dan
wewenang KPU poin a:menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan
setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RPD yang keputusannya
mengikat;
3. Pasal 10 ayat b1: KPU
melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi
administrasi Pemilihan;
4. Pasal 16 ayat 1a:
seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK;
5. Pasal 19 ayat 1a:
seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS;
6. Pasal 21 ayat 1a:
seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS;
7. Pasal 22B tentang tugas
dan wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus
keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Gubernur
dan/atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati, dan
Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diajukan pasangan calon dan/atau
Parpol/Gabungan Partai Politik terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi
dan/atau tidak diizinkannya Parpol dan Gabungan Parpol untuk mengusung calon
dalam Pemilihan berikutnya;
8. Pasal 41 ayat (1) dan
(2): calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan
persentase dari data jumlah Pemilih Pemilu paling akhir sebelumnya;
9. Pasal 41 ayat (2) (juga)
sepertinya ini seharusnya ayat (3): dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2)
dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang
diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa
penduduk tersebut berdomisili diwilayah yang sedang menyelenggarakan Pemilihan
paling singkat 1 Tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu di Provinsi atau
Kabupaten/Kota dimaksud;
10. Pasal 42 (tentang
pendaftaran Pasangan Calon dari Parpol poin 4a: dalam hal pendaftaran
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud ayat (4) (catatan:Pilgub) tidak
dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat Provinsi, pendaftaran Paslon yang
telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat
pusat;
11. Pasal 42 (tentang
pendaftaran Paslon dari Parpol) poin 5a: dalam hal pendaftaran Paslon
sebagaimana dimaksud ayat (5) (catatan:Pilbup Pilwali) tidak dilaksanakan oleh
pimpinan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, Pendaftaran Paslon yang telah disetujui
Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan Parpol tingkat pusat;
12. Pasal 57 ayat (2), dalam
hal WNI tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada
saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik;
13. Pasal 58 ayat (1),
daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data
Pemilih dengan mempertimbangkan DP4;
14. Pasal 61, Pemilih yang
belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya
dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada di RT RW yang tertera di KTP
elektronik yang bersangkutan;
15. Pasal 63 tentang
Kampanye ayat 2a: kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka
didanai oleh Parpol dan/atau Pasangan Calon;
16. Pasal 63 ayat 2b:
Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga
kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan/atau Paslon;
17. Pasal 73 ayat (1) dan
(2): calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang
atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau
Pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan
keputusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan Pasangan Calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
18. Pasal 74 ditambah ayat
a1 menjadi: dana kampanye Pasanagan Calon dapat diperoleh dari: sumbangan
Parpol/gabungan Parpol, sumbangan Pasangan Calon, sumbangan pihak lain yang
tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta;
19. Pasal 74 ayat (5):
sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000 IDR dan dari badan
hukum swasta paling banyak Rp. 750.000.000 IDR.
20. Pasal 85 ayat (1):
pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. memberi tanda satu kali pada surat
suara, b. Memberi suara melalui peralatan Pemilihan secara elektronik;
21. Pasal 144: putusan
Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa Pemilihan bersifat mengikat dan
wajib ditindak lanjuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari
kerja.
Revisi Undang-undang Pilkada menjadikan kewenangan Pengawas Pemilu
semakin luas, salah satunya menerima, memeriksa,dan memutus keberatan atas
putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Kepala daerah yang
pembuktiannya bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal ini yang
mendorong Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia menyusun standar tata
laksana alat kerja pengawasan.
Rakernas persiapan pengawasan dilaksanakan dengan tujuan
menyosialisasikan standar tata laksana pengawasan berupa alat kerja pengawasan
dan menyosialisasikan standar kontrol pelaksanaan pengawasan melalui hasil
pengawasan dan on the week report.
Rakernas persiapan pengawasan diikuti oleh Koordinator divisi
pencegahan dan hubungan antar lembaga, Kasubbag teknis penyelenggaraan
pengawasan Pemilu, Tim Asistensi teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, dan
staf teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu dari masing-masing Bawaslu
Provinsi se-Indonesia.
Penulis : Novi Sulastri
Editor
: Rois Habib