Kewenangan Pengawas Pemilu Semakin Luas
















Berikut poin-poin perubahan Undang-undang Pilkada tersebut:
1.     Pasal 7 tentang Pencalonan, huruf s dan t: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian dan PNS dan Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;
2.     Pasal 9 tugas dan wewenang KPU poin a:menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RPD yang keputusannya mengikat;
3.     Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
4.     Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK;
5.     Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS;
6.     Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS;
7.     Pasal 22B tentang tugas dan wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diajukan pasangan calon dan/atau Parpol/Gabungan Partai Politik terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Parpol dan Gabungan Parpol untuk mengusung calon dalam Pemilihan berikutnya;
8.     Pasal 41 ayat (1) dan (2): calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan persentase dari data jumlah Pemilih Pemilu paling akhir sebelumnya;
9.     Pasal 41 ayat (2) (juga) sepertinya ini seharusnya ayat (3): dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili diwilayah yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 Tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud;
10.   Pasal 42 (tentang pendaftaran Pasangan Calon dari Parpol  poin 4a: dalam hal pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud ayat (4) (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat Provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat;
11.   Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol) poin 5a: dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud ayat (5) (catatan:Pilbup Pilwali) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, Pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan Parpol tingkat pusat;
12.   Pasal 57 ayat (2), dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik;
13.   Pasal 58 ayat (1), daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilih dengan  mempertimbangkan DP4;
14.   Pasal 61, Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada di RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan;
15.   Pasal 63 tentang Kampanye ayat 2a: kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan/atau Pasangan Calon;
16.   Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan/atau Paslon;
17.   Pasal 73 ayat (1) dan (2): calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
18.   Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: dana kampanye Pasanagan Calon dapat diperoleh dari: sumbangan Parpol/gabungan Parpol, sumbangan Pasangan Calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta;
19.   Pasal 74 ayat (5): sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 750.000.000 IDR.
20.   Pasal 85 ayat (1): pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. memberi tanda satu kali pada surat suara, b. Memberi suara melalui peralatan Pemilihan secara elektronik;
21.   Pasal 144: putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa Pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari kerja.

Revisi Undang-undang Pilkada menjadikan kewenangan Pengawas Pemilu semakin luas, salah satunya menerima, memeriksa,dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Kepala daerah yang  pembuktiannya bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal ini yang mendorong Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia menyusun standar tata laksana alat kerja pengawasan.

Rakernas persiapan pengawasan dilaksanakan dengan tujuan menyosialisasikan standar tata laksana pengawasan berupa alat kerja pengawasan dan menyosialisasikan standar kontrol pelaksanaan pengawasan melalui hasil pengawasan dan on the week report.

Rakernas persiapan pengawasan diikuti oleh Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Kasubbag teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, Tim Asistensi teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, dan staf teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu dari masing-masing Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Penulis    :     Novi Sulastri
Editor        :     Rois Habib


Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211