Latest Post

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

SHARE:

KoranBireuen- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Se Kabupaten Bireuen, diharapkan menjaga integritas dan independensinya pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang.
Seluruh Ketua Panwaslihcam diharapkan paham tentang tugas, wewenang, dan kewajiban agar bisa mengawasi semua tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Hal itu ditekankan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, saat rapat kerja dihadapan 17 ketua Panwaslihcam dari Kecamatan Gandapura hingga Samalanga, Jumat (19/8/2016) sore kemarin.
“Integritas dan independensi harga mati bagi seorang pengawas yang notabene adalah penyelenggara pilkada, jangan digadaikan dengan apapun namanya yang membuat integritas seorang penyelenggara mampu dibeli,” sebut Muhammad Basyir.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam).
Tugas, wewenang dan kewajiban tersebut antara lain mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dengan patron Perbawaslu Nomor 2 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2015.
“Panwaslihcam harus membaca seluruh regulasi yang updatebaik PKPU maupun Perbawaslu sehingga dalam pelaksanaan pengawasan tidak salah arah dan tetap menjaga asas-asas penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2011 dan UUPA nomor 15 tahun 2011 serta Panwaslihcam selalu melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.
Muhammad basyir juga menekankan, dalam melaksanakan tugas panwaslihcam hendaknya tidak mencari-cari kesalahan penyelenggara pemilihan PPK atau PPS, namun selalu harus bersinergi untuk terciptanya pemilu damai.
Di samping itu, juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan serta selalu melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.  (Ihkwati)http://www.koranbireuen.com/?p=20537

Bimtek Terpadu Pererat Hubungan KPU, Bawaslu dan DKPP
















alembang, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan di Palembang Sumatera Selatan 19 – 21 Juli 2016 ini tidak hanya sekedar untuk memahami peraturan pilkada. Bimtek ini juga diharapkan bisa menjadi forum untuk mempererat hubungan diantara penyelenggara pemilu tersebut.
 
“Salah satu refleksi pelaksanaan pilkada 2015 yang lalu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Bawaslu atau Panwaslu, sehingga relasi yang baik antar lembaga ini menjadi penting,” tutur Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat membuka secara resmi Bimtek Gelombang I Wilayah Barat, Selasa (19/7).
 
KPU RI juga telah selesai menyusun Peraturan KPU tentang pilkada, tambah Juri, hal itu sebagai perbaikan atas peraturan terdahulu yang menjadi dasar pilkada 2015, apalagi setelah ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan tersebut sudah dilakukan uji publik, dan tinggal mengajukan permohonan konsultasi ke DPR.
 
Juri juga berharap beberapa daerah yang pelaksanaan pilkada 2015 tertunda, bisa segera diselesaikan. Kabupaten Muna dan Mamberamo Raya masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dua kali pemungutan suara ulang. Kemudian Kota Pematang Siantar juga masih berproses di pengadilan, dan sama sekali belum dilakukan pemungutan suara.
 
Senada dengan Juri, Ketua Bawaslu Muhammad dalam kesempatan yang sama juga berharap soliditas dan kekompakan antara KPU dan Bawaslu tetap terjaga dalam bekerjasama dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
 
“Bawaslu memandang, apa yang menjadi kesulitan KPU, juga menjadi kesulitan Bawaslu, sehingga kekompakan ini bisa menjadi modal dasar kesiapan dan kemampuan menyongsong pilkada serentak 2017,” ujar Muhammad di depan sekitar 400 orang peserta bimtek.
 
Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan pemahaman dan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonanan, kampanye, dana kampanye, pelanggaran etika, dan sengketa hukum, sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan. Selain itu juga soal tahapan pengawasan dari Bawaslu dan soal pencegahan gratifikasi yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5056/Bimtek-Terpadu-Pererat-Hubungan-KPU-Bawaslu-dan-DKPP

Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwascam, Enam Peserta Dinyatakan Gugur





KoranBireuen-Enam dari 298 peserta yang mendaftarkan diri pada perekrutan panwascam dinyatakan gugur seleksi administrasi yang dilakukan tim verifikasi Panwaslih Kabupaten Bireuen, Jumat (15/7/2016) kemarin.
Calon anggota panwascam yang lulus seleksi adminitsrasi diumumkan Sabtu (16/7/20216) oleh panitia seleksi, yaitu sebanyak 292 peserta, dan berhak mengikuti tahapan seleksi ujian tulis.
Hal itu dikatakan Desi Safnita, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslih Bireuen kepadaKoranBireuen, Sabtu (16/7/2016), dia menyebutkan,  kelulusan administrasi calon anggota panwascam tersebut didasari atas kelengkapan syarat yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
“Jadi yang tidak sesuai dengan syarat dimaksud terpaksa kita gugurkan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.
Dirincikannya, syarat tidak lengkap tersebut antara lain usia dibawah 25 tahun, legalisir ijazah tidak asli atau foto copy serta surat kesehatan yang dilampirkan juga foto copy. Untuk itu, pihaknya tidak bisa melanjutkan berkas yang bersangkutan untuk mengikuti tahapan berikutnya, yakni ujian tulis.
Terkait jadwal ujian tulis, Desi mengatakan akan digelar akhir Juli mendatang, yang rencananya dilaksanakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bireuen.
Sedang tahapan selanjutnya, yakni seleksi wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos ujian tulis. “Kita berharap awal Agustus seluruh tahapan seleksi panwascam sudah rampung, dan siap untuk dilantik,” pungkasnya (Ihkwati)

http://www.koranbireuen.com/?p=19993

Panwaslih Bireuen Buka Rekrutmen Panwascam





Bireuen – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang melakukan pengawasan Pemilukada di 17 kecamatan dalam Kabupaten  Bireuen. Calon peserta Panwascam juga akan mengikuti beberapa tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, ujian tulis dan wawancara.
“Jadwal penerimaan berkas yakni pada 12-14 Juli 2016, mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.30 wib. Calon Panwascam dapat mengambil berkas di sekretariat Panwaslih Bireuen sebab sebagian form untuk persyaratan administrasi disediakan di sekretriat,” jelas Desi Safnita, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Bireuen padajuangnews.com, Sabtu (9/7/2016).
Untuk pengambilan berkas pendaftaran, calon peserta bisa mengambilnya langsung di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen, yang beralamat di Jalan Kol Ali Basyah / Adam Batree, Nomor 6, Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
“Untuk persyaratan umum antara lain berusia minimal 25 tahun, pendidikan SMA sederajat, bersedia bekerja penuh waktu serta calon Panwascam harus bersih dari keterlibatan sebagai pengurus atau anggota partai politik,” jelas Desi. [Najib Zakaria]


http://www.juangnews.com/15822/panwaslih-bireuen-buka-rekrutmen-panwascam

Panwaslih Bireuen Rekrut Panwascam, Ini Persyaratannya


KoranBireuen –
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk melakukan pengawasan Pemilukada di 17 kecamatan dalam Kabupaten  Bireuen.
Demikian dijelaskan Desi Safnita, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Bireuen kepada KoranBireuen di kantornya, Sabtu (9/7/2016) petang.
Dikatakannya, para calon peserta Panwascam akan mengikuti beberapa tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi, ujian tulis dan wawancara.
Berkas pendaftarannya dapat diambil langsung di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen, Jalan Kol Ali Basyah / Adam Batree, Nomor 6, Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Menurut Desi, jadwal penerimaan berkas 12-14 Juli 2016, mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.30 WIB. Calon Panwascam dapat mengambil berkasnya di sekretariat Panwaslih Bireuen. Sebagian form untuk persyaratan administrasi, disediakan di sekretariat.
“Persyaratan umum calon Panwascam antara lain, berusia minimal 25 tahun, pendidikan SMA sederajat, bersedia bekerja penuh waktu serta calon Panwascam harus bersih dari keterlibatan sebagai pengurus atau anggota partai politik,” jelas Desi Safnita(Abu Iskandar)

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H


Komisi II DPR RI: Praktik Politik Uang, Tantangan Baru Bawaslu

Tasikmalaya, Badan Pengawas Pemilu – Revisi kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang didalamnya telah memberi kewenangan lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan langkah yang tepat.
Perubahan tersebut dilakukan supaya proses penyempurnaan  dalam undang-undang Pilkada tercapai sesuai harapan kita bersama, dan menghasilkan proses pemilihan berjalan baik dan menampilkan pemimpin daerah yang bersih. Demikian diutarakan Anggota Komisi II DPR RI Haerudin saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka kepada Stakeholders dan Masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2017, di City Hotel Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/6).
“Penguatan kewenangan lebih yang diberikan Komisi II DPR RI kepada Bawaslu mungkin suatu keberkahan untuk menjadikan Pilkada di Indonesia berjalan lebih baik lagi.”lanjut Anggota DPR dari fraksi PAN tersebut.
Bawaslu, kata dia, dengan penguatan kewenangan tersebut tentu berbeda dengan Bawaslu pada Pilkada 2015 lalu. Dulu Bawaslu hanya bisa melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang, tapi sekarang sudah bisa menyelidiki dan mengeksekusi pasangan calon yang terbukti melakukan money politic.
Ia menambahkan bahwa praktik money politik yang telah terstruktur, sistematis dan masif yang dulu sangat susah untuk dibuktikan dan dijerat secara hukum. Namun pada Pilkada ke depan menjadi tuntutan dan tantangan bagi Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang telah dianggap sebagai kejahatan dalam Pemilu/Pilkada tersebut.
Politik uang yang dilakukan pasangan calon, selain menciderai sebuah kepercayaan masyarakat tapi juga telah menciderai dirinya sendiri. Uang sebesar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah atau hanya sekedar mie instan yang pasangan calon berikan kepada pemilih, menurutnya telah mengabaikan kemaslahatan masyarakat selaku pemilih.
Anggota Komisi II DPR RI asal Garut ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan Tasikmalaya khususnya untuk bersama-sama mencegah money politic karena ada resiko besar yang akan dihadapi ke depannya.
Sebetulnya lanjut dia, musuh berat kita adalah prilaku politik yang ingin menang dengan cara mudah, yang ingin menang tidak dengan cara yang cerdas, yang ingin menang dengan cara membodohi masyarakat kita sendiri. Dan tantangan terberat kita ke depan bagaimana mengawal proses Pilkada berjalan dengan baik, bersih, jujur, dan adil tanpa adanya praktik politik uang.
Haerudin juga menegaskan bahwa orang yang layak, pantas, dan punya kapasitas menjadi pemimpin namun tidak terpilih karena tidak memiliki uang yang memadai, dan itu sebuah kenyataan. Ke depan kita harus menampilkan sebuah panggung politik yang memiliki kesempatan sama dan tidak semata-mata karena uang.
Kondisi yang terjadi pada Pilkada di Indonesia berbagai macam. Musuh yang telah ada di depan mata namun kita sendiripun susah untuk melawannya. Kita tahu keberadaannya tapi kita susah untuk menangkapnya. Kita hafal betul namun kita susah mencegahnya. Jadi lanjut Haerudin, peran Bawaslu akan segera diuji setelah diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang.
Penulis/Foto: Irwan
Editor: Ali Imron
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211