Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Struktur Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Struktur Organisasi. Tampilkan semua postingan

PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR ACEH DAN BUPATI/WAKIL BUPATI BIREUEN SERENTAK

PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR ACEH DAN BUPATI/WAKIL BUPATI BIREUEN SERENTAK
Muhammad Basyir, S.HI., MA
Dosen Ilmu Peradilan IAI Al-Aziziyah
Mantan Panwaslu Bireuen 2013-2014

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 bahwa : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, Petugas Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS adalah pengawas penyelenggaraan pemilihan. Perkembangan terbaru dalam UU tersebut adanya penambahan jajaran Bawaslu sampai ke TPS-TPS disebutkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL merupakan adanya upaya memperkuat pengawasan ke TPS dalam rangka pemungutan suara benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi fungsi pengawasan diperkuat kembali dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 diberi kewenangan penuh untuk menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pilkada yang tidak mengandung unsur tindak pidana, baik sengketa antara peserta pemilu dengan KPU maupun peserta pemilu dengan peserta pemilu sampai selesai. Hal yang telah diaplikasikan pada pemilukada serentak I tahun 2015
Diberikan kewenangan tersebut maka Panwaslu harus bisa menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang terjadi dan tidak lagi harus diselesaikan di tingkat provinsi. Ini akan lebih memperpendek proses penyelesaian sengketa pilkada bila bisa diselesaikan di kabupaten/kota dan tidak seperti selama ini yang terjadi – semua diselesaikan di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Pekerjaan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa pilkada yang terjadi sebagaimana diamanatkan UU tersebut.Tentunya ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi Panwaslu kabupaten/kota, mereka harus mampu menyelesaikan sengketa pilkada yang terjadi. Adalah menjadi tugas Bawaslu untuk membekali Panwaslu dengan kemampuan teknis dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Di sini sangat dibutuhkan Panwaslu benar-benar mempunyai kredibilitas dan kemampuan menyelesaikan permasalahan yang diamanatkan UU. Harapan masyarakat dan peserta Pemilihan sangat tidak terlepas dari peran Panwaslu. Perihal tersebut juga yang tidak terlepas dari Panwaslu fungsi pencegahan yang dutamakan, jika pencegahan dan pengawas pelanggaran sudah dilakukan sejak awal tahapan. Pencegahan jauh lebih penting dari pada penindakan. Bukan sebaliknya setelah ada masalah baru diambil tindakan.
Perlunya kerja sama  koordinasi dan integrasi yang baik dengan KPU di semua tingkatan dalam melakukan upaya-upaya preventif pengawasan sejak dini. Sejatinya Panwaslu dan KPU di daerah bisa bersinergi dan menjadi mitra bukan sebaliknya satu sama lain menjadi kompetitor dalam melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana.
Tujuannya untuk menciptakan Peningkatan Pengawasan Penyelenggara Pemilihan yang berintegritas dan kredibel, mendorong partisipasi masyarakat dan media massa dalam pengawasaan penyelenggaraan pemilihan. Dengan metode yang dilakukan terutama preventif, reaktif, proaktif dan prediktif dalam menghasilkan nilai yang objektif. Dalam pelaksanaan pengawasan pilkada serentak II  ini  keberadaan pemantau independen di luar penyelenggara juga sangatl penting. Dengan adanya pemantau independen tentunya semua pelanggaran baik yang dilakukan penyelenggara dan peserta akan bisa terpantau, sekalipun mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan dan penyelesaian sengketa.
Keberadaan lembaga pemantau independen pada pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. dibutuhkan untuk ikut menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada. Sudah pasti semakin banyak lembaga pemantau independen yang terlibat, maka penyelenggaraannya akan semakin terawasi yang tentunya akan bisa menggurangi potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa pilkada terutama yang dilakukan penyelenggara sendiri dan peserta.
Kehadiran lembaga pemantau independen sedikit banyaknya akan mempengaruhi integritas dan kualitas pilkada itu sendiri. Yang harus dipastikan adalah kehadiran lembaga-lembaga independen tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan pilkada dan harus terdaftar di KPU. Punya struktur kepengurusan, anggota, alamat kantor dan memiliki sumber pendanaan yang jelas.
Tugas lembaga pemantau independen hanya sebatas memantau dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyelenggaraan pilkada kepada penyelenggara pemilihan. Karena, sukses tidaknya dan berkualitas tidaknya pilkada, tidak hanya tergantung pada penyelenggara pilkada, tetapi adanya keterlibatan lembaga pemantau independen.
Di samping adanya lembaga independen, maka gerakan-gerakan pengawasan partisipatif oleh masyarakat juga diharapkan akan muncul dalam pilkada serentak. Sebab dengan makin luasnya skala gerakan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat, diyakini akan memunculkan efek pencegahan dini terjadinya pelanggaran dalam pilkada.
Logika sederhananya, makin banyaknya lembaga independen/masyarakat yang terlibat dalam pemantauan dan pengawasan pilkada. Maka siapapun yang berniat ingin berbuat curang sudah pasti akan berpikir ulang. Di samping memang semakin mempertegas bahwa pilkda bukan hanya menjadi gawean penyelenggara pemilu saja tapi juga menjadi gawean masyarakat.
Gerakan partisipatif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan sejak dini merupakan wujud dari pendidikan dan partisipasi politik. Masyarakat dalam hal ini diajak menjadi bagian dari sukses penyelenggaraan pilkada dan bukan hanya sebagai penonton. Karena hakikat demokrasi lokal adalah bagaimana mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya.
Diharapkan KPU/Bawaslu disemua tingkatan bisa menjadi motor penggerak pengawasan partisipatif yang melibatkan lembaga pemantau independen/masyarakat.KPU dan Bawaslu di semua tingkatan sebagai penyelenggara diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan partisipatif yang dilakukan lembaga pemantau independen/masyarakat sehingga satu sama lain bisa bekerja sama dan saling berbagi informasi. Tentunya ini akan sangat membantu KPU/Bawaslu dalam mendukung keberhasilan tugasnya menyelenggarakan pilkada yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan dalam pilkada bersama dengan lembaga pemantau independen/masyarakat menjadi variabel penting untuk menghasilkan pilkada yang berkualitas dan berintegritas. Sekaligus untuk memperkuat pengawasan yang dilakukan Panwaslih dalam menghindari pelnggaran tertruktur, sistematis dan massif.

Dengan adanya partisipasi semua pemangku kepentingan, maka penguatan pengawasan yang dilakukan Panwaslu akan lebih efektif. Logikanya, bila tahapan-tahapan pilkada tidak terawasi dengan baik, sudah pasti tujuan untuk menghasilkan kepemimpinan berkualitas dan berintegritas di tingkat lokal juga tidak akan tercapai. Semoga pilkada serentak ini akan lebih berkualitas dari pilkada-pilkada sebelumnya. Hal yang selalu luput dari pengawasan terjadi kecurangan yang tersruktur sesuai dengan penjelasan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 135A Ayat (1) Yang dimaksud dengan “terstruktur”adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

Panwaslih Bireuen Buka Rekrutmen Panwascam





Bireuen – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang melakukan pengawasan Pemilukada di 17 kecamatan dalam Kabupaten  Bireuen. Calon peserta Panwascam juga akan mengikuti beberapa tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, ujian tulis dan wawancara.
“Jadwal penerimaan berkas yakni pada 12-14 Juli 2016, mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.30 wib. Calon Panwascam dapat mengambil berkas di sekretariat Panwaslih Bireuen sebab sebagian form untuk persyaratan administrasi disediakan di sekretriat,” jelas Desi Safnita, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Bireuen padajuangnews.com, Sabtu (9/7/2016).
Untuk pengambilan berkas pendaftaran, calon peserta bisa mengambilnya langsung di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen, yang beralamat di Jalan Kol Ali Basyah / Adam Batree, Nomor 6, Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
“Untuk persyaratan umum antara lain berusia minimal 25 tahun, pendidikan SMA sederajat, bersedia bekerja penuh waktu serta calon Panwascam harus bersih dari keterlibatan sebagai pengurus atau anggota partai politik,” jelas Desi. [Najib Zakaria]


http://www.juangnews.com/15822/panwaslih-bireuen-buka-rekrutmen-panwascam

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H


Profil Panwaslih Bireuen

Pasca Pelantikan di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur 24 Mei 2016, Panwaslih Bireuen dari kiri ke kanan Desi Safnita, Bukhari, Muhammad Basyir, Zulfikar dan Murdeli

Muhammad Basyir Ketua Panwaslih Bireuen







BIREUEN - Muhammad Basyir SHI MA terpilih sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Ia dilantik di Banda Aceh oleh Ketua Bawaslu RI, bersamaan denganPanwaslih Aceh dan kabupaten/kota lainnya, Selasa (24/5).

Menurut anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, Muhammad Basyir sebelumnya ditetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri lima anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen. “Pada rapat pleno pemilihan ketua, seluruh anggota menunjuk Muhammad Basyir. Seusai pemilihan ketua, rapat dilanjutkan dengan musyawarah dan mufakat untuk penetapan divisi-divisi sebagai kelengkapan Panwaslih Kabupaten Bireuen,” kata Desi kepada Serambi, Jumat (27/5).

Adapun divisi yang ditetapkan terdiri dari Divisi Pencegahan Pelanggaran diisi oleh Murdeli SH, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran oleh Zulfikar SSosI,Divisi Sosialisasi dan Humas oleh Bukhari SPdI, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia oleh Desi Safnita Ssos, dan Divisi Hubungan Antar Lembaga oleh Muhammad Basyir SHI MA.

Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir mengatakan, pada tahap pihaknya akan melakukan persiapan sekretariat dan kelengkapannya, serta mengurus administrasi anggaran ke Pemkab Bireuen.

“Selain itu melakukan kordinasi dengan pihak terkait seperti Pemkab Bireuen, Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, KIPBireuen dan unsur terkait lainnya yang merupakan mitra kerjaPanwaslih,” kata Muhammad Basyir.(c38)


http://aceh.tribunnews.com/2016/05/28/muhammad-basyir-ketua-panwaslih-bireuen



Berpengalaman dan Terlatih, Muhammad Basyir Jadi Ketua Panwaslih Bireuen


Topik Terkait


KoranBireuen – Muhammad Basyir S.HI, MA terpilih sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dalam rapat pleno di sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten Kota yang digelar Bawaslu RI di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Kamis, (26/5/2016).
Rapat pleno yang dihadiri ke lima anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen tersebut menentukan pilihannya kepada  Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga itu tak lepas pertimbangan Muhammad Basyir sudah berpengalaman dan terlatih dalam tugas pengawasan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 lalu.
Hal itu dikatakan anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, Murdeli kepada wartawan, Jumat (27/5/2016) menyebutkan, rapat pleno dihadiri seluruh anggota Panwaslih Bireuen yaitu Desi Safnita S.Sos, Zulfikar S.Sos.I, Bukhari S.Pd.I, Murdeli SH dan Muhammad Basyir S.Hi. MA.
Dikatakannya, pada rapat pleno pemilihan ketua, seluruh anggota menunjuk Muhammad Basyir untuk menjadi ketua. “Panwaslih Bireuen nantinya bekerja untuk  mengawal Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Bupati-Wakil Bireuen yang akan digelar serentak, 15 Februari 2017 mendatang,” sebutnya.
Usai pemilihan ketua, katanya,  dilanjutkan musyawarah dan bermufakat untuk penetapan divisi-divisi sebagai kelengkapan Panwaslih Kabupaten Bireuen.
Adapun pembagian divisi yaitu Divisi Pencegahan Pelanggaran Murdeli SH, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Zulfikar S.Sos.I, Divisi Sosialisasi dan Humas Bukhari S.Pd.I, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Desi Safnita S.Sos dan Divisi Hubungan Antar Lembaga Muhammad Basyir, S.HI, MA.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir (foto) mengatakan pada tahap awal lembaga pengawas pilkada itu akan melakukan persiapan sekretariat dan kelengkapannya dan mengurus administrasi anggaran ke Pemkab Bireuen.
“Selain itu melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Pemkab Bireuen, Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, KIP Bireuen dan unsur terkait lainnya yang merupakan mitra kerja Panwaslih guna kelancaran pelaksanaan tugas,” jelasa Muhammad Basyir.
Panwaslih Kabupaten Bireuen dilantik Ketua Bawaslu RI, Prof DR Muhammad S.IP M.Si bersamaan dengan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh di Anjong Mon Mata pada Selasa (24/5/2016) yang turut dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan pejabat Forkopimda Aceh. (Ihkwati)
 http://www.koranbireuen.com/?p=19154

Organisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bireuen


A.   UMUM
Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam PKPU No. 3 Tahun 2016 akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen Kabupaten Bireuen dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor   -Kep/Bawaslu-RI/V/2016 tanggal 17 Mei 2016, dengan anggota Muhammad Basyir, S.HI., MA (ketua), Desi Safnita, S.Sos (anggota) dan Murdeli, SH, (anggota), Bukhari, S.Pd.I (anggota), Zulfikar, S.sos.I (anggota).
Dalam melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (panwaslih-kada) Kabupaten Bireuen dibantu oleh 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang diperbantukan yaitu …………… (Kepala Sekretariat) dan ………… (Bendahara) dan didukung oleh 8 (delapan) staf yang diangkat sebagai tenaga kontrak pada sekretariat Panwaslih kada Kabupaten Bireuen. Sistem  perekrutan Panwaslih di Provinsi Aceh sesuai dengan amanat UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal  60, Qanun Aceh No.7/2007 dan Qanun Aceh No.5/2012
B.   ORGANISASI
Adapun tugas dan tanggung jawab Panwaslu Kabupaten Bireuen berdasarkan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 sebagai berikut:
(1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.
Panwaslu Kabupaten Bireuen berkewajiban :
a.    Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c.    Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Aceh sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.    Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Bireuen ; dan
f.     Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Organisasi dibentuk Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Untuk Pengawas Pemilihan jajaran di bawahnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Panwaslu Kabupaten Bireuen akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan jumlah anggota yang dilantik 51 (lima puluh satu) orang atau 3 (tiga) orang tiap kecamatan dari 17 (tujuh belas) kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.


Pandangan Umum Penetapan Panwaslih Bireuen

ORGANISASI PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BIREUEN A. UMUM
A. Pandangan Umum
Dalam hal Pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen  serta mencermati UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 serta memperhatikan  PKPU No. 3 Tahun 2016 tentang TAhapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, yang poemungutan suara  akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen Kabupaten Bireuen dibentuk berdasarkan Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0134–0157/K.Bawaslu/HK.01.01/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, melantik lima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan 115 Panwaslih untuk 23 Kabupaten/Kota se-Aceh yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017 mendatang. Pelantikan dilangsungkan di Pendopo Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (24/5) siang., dengan anggota Muhammad Basyir, S.HI., MA (ketua), Desi Safnita, S.Sos (anggota) dan Murdeli, SH, (anggota), Bukhari, S.Pd.I (anggota), Zulfikar, S.sos.I (anggota). Dalam melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (panwaslih-kada) Kabupaten Bireuen dibantu oleh 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan yaitu …………… (Kepala Sekretariat) dan ………… (Bendahara) dan didukung oleh 8 (delapan) staf yang diangkat sebagai tenaga kontrak pada sekretariat Panwaslih kada Kabupaten Bireuen.
 B. ORGANISASI Adapun tugas dan tanggung jawab Panwaslu Kabupaten Bireuen berdasarkan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 sebagai berikut: (1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan: a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui: a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan. Panwaslu Kabupaten Bireuen berkewajiban : a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya; c. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Aceh sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Bireuen ; dan f. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur Organisasi dibentuk Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Untuk Pengawas Pemilihan jajaran di bawahnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Panwaslu Kabupaten Bireuen akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan jumlah anggota yang dilantik 51 (lima puluh satu) orang atau 3 (tiga) orang tiap kecamatan dari 17 (tujuh belas) kecamatan dalam Kabupaten Bireuen
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211