Organisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bireuen


A.   UMUM
Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam PKPU No. 3 Tahun 2016 akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen Kabupaten Bireuen dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor   -Kep/Bawaslu-RI/V/2016 tanggal 17 Mei 2016, dengan anggota Muhammad Basyir, S.HI., MA (ketua), Desi Safnita, S.Sos (anggota) dan Murdeli, SH, (anggota), Bukhari, S.Pd.I (anggota), Zulfikar, S.sos.I (anggota).
Dalam melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (panwaslih-kada) Kabupaten Bireuen dibantu oleh 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang diperbantukan yaitu …………… (Kepala Sekretariat) dan ………… (Bendahara) dan didukung oleh 8 (delapan) staf yang diangkat sebagai tenaga kontrak pada sekretariat Panwaslih kada Kabupaten Bireuen. Sistem  perekrutan Panwaslih di Provinsi Aceh sesuai dengan amanat UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal  60, Qanun Aceh No.7/2007 dan Qanun Aceh No.5/2012
B.   ORGANISASI
Adapun tugas dan tanggung jawab Panwaslu Kabupaten Bireuen berdasarkan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 sebagai berikut:
(1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.
Panwaslu Kabupaten Bireuen berkewajiban :
a.    Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c.    Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Aceh sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.    Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Bireuen ; dan
f.     Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Organisasi dibentuk Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Untuk Pengawas Pemilihan jajaran di bawahnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Panwaslu Kabupaten Bireuen akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan jumlah anggota yang dilantik 51 (lima puluh satu) orang atau 3 (tiga) orang tiap kecamatan dari 17 (tujuh belas) kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.


Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211