A.
UMUM
Dalam hal pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah dalam PKPU No. 3 Tahun 2016 akan dilaksanakan pada 15
Februari 2017, maka
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen Kabupaten Bireuen dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik
Indonesia Nomor -Kep/Bawaslu-RI/V/2016
tanggal 17 Mei 2016, dengan anggota Muhammad Basyir, S.HI., MA (ketua), Desi
Safnita, S.Sos (anggota) dan Murdeli, SH, (anggota), Bukhari, S.Pd.I (anggota),
Zulfikar, S.sos.I (anggota).
Dalam melaksanakan
tugas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah
(panwaslih-kada) Kabupaten Bireuen dibantu oleh 2 (dua) Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diperbantukan yaitu ……………
(Kepala Sekretariat) dan …………
(Bendahara) dan didukung oleh 8 (delapan) staf yang diangkat sebagai tenaga
kontrak pada sekretariat Panwaslih
kada Kabupaten Bireuen. Sistem perekrutan Panwaslih di Provinsi Aceh
sesuai dengan amanat UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 60, Qanun Aceh No.7/2007 dan Qanun Aceh
No.5/2012
B.
ORGANISASI
Adapun
tugas dan tanggung jawab Panwaslu Kabupaten Bireuen berdasarkan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 sebagai berikut:
(1) Tugas
dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tugas dan
wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
dilakukan melalui:
a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara
panitia pengawas pada semua tingkatan.
Panwaslu
Kabupaten Bireuen berkewajiban :
a. Bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di
bawahnya;
c. Menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. Menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Aceh sesuai dengan tahapan
Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. Menyampaikan
temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi Aceh berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Bireuen ;
dan
f. Melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi dibentuk Berdasarkan
peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2012 tentang Organisasi,
Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan.
Untuk
Pengawas Pemilihan jajaran di bawahnya sesuai dengan amanat
Undang Undang Nomor 15 tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan
Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Panwaslu Kabupaten Bireuen akan
merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan jumlah anggota yang dilantik
51 (lima puluh satu) orang atau 3 (tiga) orang tiap kecamatan dari 17 (tujuh
belas) kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.