Pandangan Umum Penetapan Panwaslih Bireuen

ORGANISASI PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BIREUEN A. UMUM
A. Pandangan Umum
Dalam hal Pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen  serta mencermati UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 serta memperhatikan  PKPU No. 3 Tahun 2016 tentang TAhapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, yang poemungutan suara  akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen Kabupaten Bireuen dibentuk berdasarkan Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0134–0157/K.Bawaslu/HK.01.01/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, melantik lima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan 115 Panwaslih untuk 23 Kabupaten/Kota se-Aceh yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017 mendatang. Pelantikan dilangsungkan di Pendopo Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (24/5) siang., dengan anggota Muhammad Basyir, S.HI., MA (ketua), Desi Safnita, S.Sos (anggota) dan Murdeli, SH, (anggota), Bukhari, S.Pd.I (anggota), Zulfikar, S.sos.I (anggota). Dalam melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (panwaslih-kada) Kabupaten Bireuen dibantu oleh 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan yaitu …………… (Kepala Sekretariat) dan ………… (Bendahara) dan didukung oleh 8 (delapan) staf yang diangkat sebagai tenaga kontrak pada sekretariat Panwaslih kada Kabupaten Bireuen.
 B. ORGANISASI Adapun tugas dan tanggung jawab Panwaslu Kabupaten Bireuen berdasarkan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 sebagai berikut: (1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan: a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui: a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan. Panwaslu Kabupaten Bireuen berkewajiban : a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya; c. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Aceh sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Bireuen ; dan f. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur Organisasi dibentuk Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Untuk Pengawas Pemilihan jajaran di bawahnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Panwaslu Kabupaten Bireuen akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan jumlah anggota yang dilantik 51 (lima puluh satu) orang atau 3 (tiga) orang tiap kecamatan dari 17 (tujuh belas) kecamatan dalam Kabupaten Bireuen
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211