Kegiatan Uji Publik 2 (dua) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017







Jakarta, jdih.kpu.go.id – Selasa (7/6), KPU menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dihadiri para stakeholder kepemiluan yakni Pimpinan DPP Parpol Peserta Pemilu 2014, LIPI, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Pengiat Pemilu, serta Media Cetak dan Elektronik.
Pada kesempatan tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diuji adalah PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, serta Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pengaturan khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Aceh antara lain adalah:
a.    Syarat calon mampu membaca Al-Quran;
b.    Yang dapat mengajukan calon yaitu Partai Politik, Partai Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Lokal atau Partai Politik dengan Partai Lokal, dan Perseorangan.


Sedangkan pengaturan khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua Barat antara lain, adalah:
a.    Syarat calon orang asli Papua;
b.    Persetujuan dari MRP atas status Orang Asli Papua.

Untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta, kekhususan pengaturan adalah pada tahap putaran I apabila tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilaksanakan putaran II Pilgub DKI Jakarta.
Peserta Uji Publik apabila mempunyai catatan, masukan maupun pendapat atas materi muatan Rancangan PKPU atau revisi PKPU Mutarlih dapat menyampaikan secara tertulis kepada KPU atau melalui emailpuu.birohukumkpu@kpu.go.id.
Materi Uji Publik dapat diunduh melalui konten artikel website JDIH dengan konten sebagai berikut:
·   PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat dapat diunduh melalui Uji Publik 1 PKPU 7 Juni 2016 dan Draft Rancangan PKPU Uji Publik 7 Juni 2016; download
·   Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diunduh melalui Uji Publik 2 Perubahan PKPU dan Draft Perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2015.download
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211