Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu -Sabtu, 4 Juni 2016 00:08 WIB.. Revisi Undang-Undang Pilkada telah disahkan lewat paripurna DPR pada Kamis (2/6) malam. Beberapa poin revisi mengakomodasi advokasi Bawaslu terhadap penguatan kewenangan Bawaslu. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait hal tersebut.
Hal itu disampaikan Pimpinan Bawaslu, Nasrullah dalam Rapat Kerja Terbatas Masukan Materi Sosialisasi Stakeholders dan Tatap Muka pada Pilkada Tahun 2017, di Gorontalo, Jumat (3/6). Salah satu bentuk sosialisasi adalah membentuk relawan pengawas Pilkada seperti sebelumnya.
"Rakertas ini harus segera menyelesaikan materi-materi sosialisasi, terutama adanya perubahan dalam UU Pilkada. Setelah itu, baru membentuk relawan di 101 titik yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2017," tutur Nasrullah.
Dia juga mengatakan Bawaslu juga akan segera menyesuaikan Revisi UU Pilkada dengan merevisi Peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis bagi Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu kewenangan yang diberikan adalah Bawaslu dapat mendiskualifikasi peserta Pilkada yang terbukti melakukan politik uang. Satgas anti politik uang pun akan dibentuk untuk mengakomodir masyarakat yang sudah gerah terhadap perilaku tersebut.
"Kalau KPK bisa dikenal sebagai lembaga yang berhasil dalam pemberantasan korupsi, maka Bawaslu harus dikenal mampu memberantas politik uang. Masyarakat yang mendukung kami persilakan untuk bergabung dengan Bawaslu memberantas praktik politik uang," pungkas Nasrullah.
Selain terkait politik uang, usulan Bawaslu terkait Sentra Gakkumdu yang berada satu atap juga diamini oleh DPR. Nantinya, semua prosedur penanganan tindak pidana pemilu/pilkada akan dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu atap. "Jadi tidak ada lagi, Bawaslu sudah mengklarifikasi dilakukan juga oleh kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.
Penulis : Falcao
Foto : Irwan
http://bawaslu.go.id/id/berita/diperkuat-kewenangannya-bawaslu-segera-sosialisasikan-ke-masyarakat