Tugas dan
Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006
Pasal 61 :
(1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas
Pemilihan:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 :
Tugas dan
wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan
melalui:
a. pengawasan semua tahap
penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan wal
ikota/wakil walikota;
b. penyelesaian sengketa yang timbul
dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota;
c. penerusan temuan dan laporan yang
tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
d. pengaturan hubungan koordinasi antara
panitia pengawas pada semua tingkatan.
Pasal 63 :