Tugas dan Kewenangan Pengawas Pemilihan sesuai dengan UUPA No. 11 Tahun 2006

Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006
Pasal 61 :
(1)   Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a.      melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b.      melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
(2)   Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 :
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a.      pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan wal ikota/wakil walikota;
b.      penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c.       penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
d.      pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.
Pasal 63 :

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211