LAMPIRANPERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9
TAHUN 2015 TENTANG TATA NASKAH DINAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
BAB
I
A. Latar Belakang
Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh
instansi pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Dengan adanya Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan dalam Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan, antara lain dengan adanya
perbedaan pengertian dan penggunaan Peraturan dan Keputusan, serta tata cara
penulisannya.
Ketatalaksanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan merupakan pengaturan cara
melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan, yaitu Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata
(pengaturan jenis dan format naskah
dinas; penyusunan naskah dinas; pengurusan naskah dinas korespondensi; pejabat
penandatangan naskah dinas; penggunaan logo dalam naskah dinas; serta
perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas).
Keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
sangat diperlukan untuk menunjang kelancaran komunikasi secara tertulis dalam
penyelenggaraan tugas umum dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan
perundang-undangan, Tata Naskah Dinas yang sudah ada perlu disempurnakan.
B.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud Pedoman Tata Naskah Dinas ini
dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
2. Tujuan
Tata Naskah Dinas ini bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara
tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan.
C. Sasaran
Sasaran
penetapan Tata Naskah Dinas adalah:
1. tercapainya kesamaan pengertian dan
penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
2. terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata
naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
3. lancarnya komunikasi tulis kedinasan
serta kemudahan dalam pengendalian;
4. tercapainya efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan tata naskah dinas; 5. menghindari terjadinya tumpang-tindih,
salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah.
D. Asas
Pedoman
Tata Naskah Dinas ini disusun berdasarkan asas:
1. Efektif dan Efisien Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu
dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau
lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa
Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
2. Pembakuan
Naskah dinas diproses dan
disusun menurut tata
cara dan bentuk yang telah dibakukan.
3. Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata
naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,
kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.
4. Keterkaitan Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas
terkait dengan kegiatan administrasi umum.
5. Kecepatan dan Ketepatan Naskah dinas
harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam
redaksional, prosedural, dan distribusi.
6. Keamanan
Tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari
penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan,
kearsipan, dan distribusi.