Lampiran Perbawaslu No. 9 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam


LAMPIRANPERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM  REPUBLIK INDONESIA NOMOR  9  TAHUN 2015 TENTANG TATA NASKAH DINAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN   
BAB  I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang 
Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Dengan adanya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan, antara lain dengan adanya perbedaan pengertian dan penggunaan Peraturan dan Keputusan, serta tata cara penulisannya. 
Ketatalaksanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan merupakan pengaturan cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan, yaitu Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. 
Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata (pengaturan jenis dan format  naskah dinas; penyusunan naskah dinas; pengurusan naskah dinas korespondensi; pejabat penandatangan naskah dinas; penggunaan logo dalam naskah dinas; serta perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas).  
Keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sangat diperlukan untuk menunjang kelancaran komunikasi secara tertulis dalam penyelenggaraan tugas umum dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan, Tata Naskah Dinas yang sudah ada perlu disempurnakan.  
B.   Maksud dan Tujuan 
1.    Maksud Pedoman Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
2.    Tujuan  Tata Naskah Dinas ini bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. 
C.   Sasaran
Sasaran penetapan Tata Naskah Dinas adalah:
1.    tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
2.    terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
3.    lancarnya komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian;
4.    tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas; 5. menghindari terjadinya tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah.  
D.   Asas
Pedoman Tata Naskah Dinas ini disusun berdasarkan asas:
1.    Efektif dan Efisien  Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
2.    Pembakuan  Naskah dinas  diproses  dan  disusun  menurut  tata  cara dan bentuk yang telah dibakukan.         
3.    Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.
4.    Keterkaitan  Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum.
5.    Kecepatan dan Ketepatan Naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi.  

6.    Keamanan  Tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.   
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211