Latest Post
Agenda Kerja,
Beranda,
Galery,
Publikasi,
Sejarah
BIREUEN - Memberikan kontribusi bagi masyarakat terhadap pengawasan pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati di Kabupaten Bireuen. Panwaslih setempat, mengelar sosialisasi pengawasan partisipatif di tiga kecamatan, mulai di wilayah tengah, Senin (22/8/2016) pagi di Bengkupi Kecamatan Kota Juang.
"Dua lokasi lainnya, untuk wilayah barat akan kita gelar, Selasa besok di Kecamatan Jeunieb, dan untuk wilayah timur akan kita gelar, Rabu lusa di Kecamatan Kutablang," ujar Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir.
Tujuan acara untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat terhadap pengawasan yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya.
"Kegiatan dilaksanakan di tiga wilayah diharapkan elemen masyarakat dapat merespon terhadap pengawasan digelar Panwaslih," ucap Muhammad Basyir.
Kemudian juga meningkatkan pengawasan baik kinerja pengawas, penyelenggara lain, sehingga tercipta pemilihan kepala daerah yang demokratis, dan melahirkan pemimpin yang memiliki integritas dari pemilih cerdas.
Ditargetkan, peserta kegiatan dari organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan partai politik dan insan pers dan turut dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwaslih Aceh, Irhamsyah.
- See more at: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/22/panwaslih-bireuen-sosialisasi-pengawasan-di-3-kecamatan#sthash.ahmAc8HF.dpuf
Panwaslih Bireuen Sosialisasi Pengawasan di 3 Kecamatan
PENULIS: RAHMAT HIDAYAT
Senin, 22 Agustus 2016 13:37 WIB
Panwaslih Bireuen
"Dua lokasi lainnya, untuk wilayah barat akan kita gelar, Selasa besok di Kecamatan Jeunieb, dan untuk wilayah timur akan kita gelar, Rabu lusa di Kecamatan Kutablang," ujar Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir.
Tujuan acara untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat terhadap pengawasan yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya.
"Kegiatan dilaksanakan di tiga wilayah diharapkan elemen masyarakat dapat merespon terhadap pengawasan digelar Panwaslih," ucap Muhammad Basyir.
Kemudian juga meningkatkan pengawasan baik kinerja pengawas, penyelenggara lain, sehingga tercipta pemilihan kepala daerah yang demokratis, dan melahirkan pemimpin yang memiliki integritas dari pemilih cerdas.
Ditargetkan, peserta kegiatan dari organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan partai politik dan insan pers dan turut dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwaslih Aceh, Irhamsyah.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Banda Aceh, Aceh, Pendidikan |
Diposting oleh
Unknown
06.27
Label:
Agenda Kerja,
Beranda,
Galery,
Publikasi,
Sejarah
Agenda Kerja,
Beranda,
Galery,
Publikasi,
Regulasi
Mencermati Indeks Kerawanan Pilkada Serentak
Ada inisiatif baik yang patut diapresiasi dari Badan Pengawas Pemilu RI, yakni peluncuran Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2015 yang diluncurkan Selasa (1/9/2015) lalu. IKP ini positif dalam dua hal. Pertama, menjadi petunjuk awal untuk proses identifikasi sekaligus pemetaan sejumlah kerawanan dan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember. Kedua, bisa menjadi sistem peringatan dini bagi semua pihak, baik penyelenggara, kandidat, tim pemenangan, dan masyarakat luas bahwa pilkada selain idealitas proses konsolidasi demokrasi di tingkat daerah, juga ada ancaman kerawanan yang harus diantisipasi sejak dini.
Larry Diamond, dalam bukunya Developing Democracy: Toward Consolidation (.999), mengingatkan kita bahwa konsolidasi demokrasi itu soal bagaimana ldta merawat stabilitas dan daya tahan demokrasi. Pilkada serentak tahun ini memiliki nilai strategis karena menjadi tahap awal proses persiapan pilkada serentak nasional di tahun 2027. Jika pilkada serentak tahun ini gagal atau banyak konflik dan kecurangan mengemuka secara terstruktur, sistematis, dan masif, tentu akan memiliki efek domino buruk pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017, 2018, dan seterusnya. Bagaimana-pun, pilkada serentak pertama kalinya ini akan menyumbang impresi sekaligus kepercayaan publik pada daya tahan demokrasi di level daerah.
Ada lima variabel yang dijadikan acuan IKP, yakni pertama profesionalitas penyelenggara dengan indikator ketersediaan dana, netralitas penyelenggara, kualitas DPT dan kemudahan akses informasi. Kedua, politik uang, indikatornya angka kemiskinan, alokasi bansos, laporan politik uang. Ketiga, akses pengawasan, indikatornya kondisi geografis, fasilitas listrik, fasilitas alat komunikasi dan akses transportasi. Keempat, partisipasi masyarakat dengan salah satu indikatornya adalah pemantau di daerah. Kelima, keamanan daerah yang indikatornya adalah intimidasi ke penyelenggara dan kekerasan dari data selama Pileg dan Pilpres 2014.
Sesungguhnya, IKP ini masih banyak kekurangan. Di level metodologis, masih ada sejumlah variabel fundamental yang belum dimasukan karena alasan kesulitan mencari data, misalnya aspek pencalonan, mobilisasi birokrasi dan masalah komunikasi politik. Padahal, jika kita cermati ketiga variabel tersebut punya potensi menyumbang kerawanan pilkada.
Aspek pencalonan banyak menimbullcan gesekan di internal partai, bahkan juga secara horizontal di masyarakat. Oligarki partai politik dan praktik politik kolusif di beberapa daerah merangsang ketidakpuasan dan menjadi akar konflik.
Belum lagi saat penetapan kandidat oleh KPU, ketidakpuasan kerap kali 'diekpresikan dengan cara-cara kekerasan. Mobilisasi birokrasi juga harusnya diwaspadai. Di Pilkada serentak tahun ini, petahana yang akan bertarung ulang kurang lebih ada 222 kandidat. Mereka harus diawasi ketat, karena sangat rawan menggunakan fasilitas negara dan politisasi birokrasi. Variabel komunikasi juga sudah seharusnya terperhatikan sejak dini. Peran informatif penyelenggara Pemilu, independensi media massa terutama di wilayah, lokal yang bertarung, gaya komunikasi politik elite, dan niat baik serta niat politik warga untuk terlibat dalam politik harmoni.
Yang terpenting bagi Bawaslu setelah peluncuran IKP ini adalah sinergi dengan Bawaslu Provinsi serta Panwas Kabupaten/kota untuk menjadikan IKP ini sebagai langkah antisipatif mencegah konfik. Misanya, untuk IKP dengan variabel politik uang Jawa Barat mendapat poin 3,3 dari skala 1-5. Artinya, Jawa Barat termasuk kategori rawan bersama-sama dengan Sulawesi Tengala(3,5), Kalimantan Utara (3,0) dan Nusa Tenggara Barat (3,0). Sementara untuk IKP profesionalitas penyelenggaraan, Maluku yang dianggap rawan (3,3). Soal Pengawasan yang di anggap rawan adalah Papua (3,0) bersama Kalimantan Utara (3,0). Kerawanan dalam variabel partisipasi masyarakat ada di Kepulauan Riau (4,1) yang berarti sangat rawan. Terakhir, variabel keamanan, Banten salah satu daerah yang masuk kategori rawan (3,5).
Sekali lagi, ini merupakan ikhtiar identifikasi. Faktanya sangat dinamis dan ditentukan banyak faktor dan kondisi situasional. Peringatan dini ini menjadi sumbangan penting untuk mengingatkan semua pihak agar bersama-sama mengantisipasi potensi karawanan yang setiap mengintai banyak daerah.
SUMBER : PIKIRAN RAKYAT, 14 SEPETEMBER 2015
Diposting oleh
Unknown
06.15
Label:
Agenda Kerja,
Beranda,
Galery,
Publikasi,
Regulasi
Agenda Kerja,
Beranda,
Galery,
Profil,
Publikasi,
Sejarah,
Tugas dan Kewenangan
http://www.koranbireuen.com/?p=20571
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Masyarakat Harus Ikut Aktif Laporkan Pelanggaran Pilkada
KoranBireuen- Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, Senin, (22/8/2016) di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2017.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, S. HI., MA dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain.
Selain itu, katanya, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pilkada yang berintegritas dan berkredibilitas, “Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan pada pilkada nantinya,” sebutnya.
Bentuk pengawasan partisipatif dari masyarakat diantaranya ikut memantau pelaksanaan pilkadan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan pelanggaran pilkada serta menyampaiakn informasi dugaan pelanggaran pilkada dan lainnya.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli SH, mengatakan ada beberapa kendala dalam melakukan pengawasn oleh panwaslih, yaitu kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja serta pelanggaran yang begitu komplek di lapangan. Sehingga, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Irhamsyah mengatakan, semua komponen masyarakat dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu.
“Masyarakat tak hanya sekedar jadi objek semata dalam tahapan pilkada, namun juga harus menjadi subjek dalam pemilu. Masyarakat harus terlibat aktif dalam setiap tahapan pilkada, jika ada laporan dan temuan di lapangan, maka akan ditindaklanjuti utnuk menghasilkan rekomendasi,” sebutnya.
Dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi tersebut, mengemuka sejumlah hal, diantaranya tentang peran panwaslih tentang banyaknya dugaan pelanggaran pilkada serta keterlibatan PNS dalam pilkada 2017..
Terkait hal itu, Muhammad Basyir menjelaskan, saat ini tahapan pikada belum memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan bakal calon bupati. Sehingga panwaslih belum bisa mengambil sikap.
“Pelanggaran tersebut baru bisa ditindak panwaslih jika pasangan calon bupati sudah ditetapkan KIP Bireuen. Terkait netralitas PNS memang tak boleh terlibat aktif dalam kampanye, namun sekedar hadir dan tidak memakai atribut PNS dan fasilitas lainnya, itu sah-sah saja,” papar Basyir.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan partai politik, tim sukses kandidat bakal calon bupati, Ormas, LSM, dan serta media. (Ihkwati).
http://www.koranbireuen.com/?p=20571
Diposting oleh
Unknown
01.35
Label:
Agenda Kerja,
Beranda,
Galery,
Profil,
Publikasi,
Sejarah,
Tugas dan Kewenangan
Agenda Kerja,
Beranda,
Download,
Galery,
Publikasi,
Sejarah,
Sekretariat,
Struktur Organisasi
PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR ACEH DAN BUPATI/WAKIL BUPATI BIREUEN SERENTAK
PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR ACEH DAN BUPATI/WAKIL BUPATI BIREUEN SERENTAK
Muhammad Basyir, S.HI., MA
Dosen Ilmu Peradilan IAI Al-Aziziyah
Mantan Panwaslu Bireuen 2013-2014
Dalam
Undang-Undang No 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 bahwa :
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, Petugas Pengawas
Lapangan dan Pengawas TPS adalah pengawas penyelenggaraan pemilihan.
Perkembangan terbaru dalam UU tersebut adanya penambahan jajaran Bawaslu sampai
ke TPS-TPS disebutkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu
PPL merupakan adanya upaya memperkuat pengawasan ke TPS dalam rangka pemungutan
suara benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi fungsi
pengawasan diperkuat kembali dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 diberi kewenangan
penuh untuk menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pilkada
yang tidak mengandung unsur tindak pidana, baik sengketa antara peserta pemilu
dengan KPU maupun peserta pemilu dengan peserta pemilu sampai selesai. Hal yang
telah diaplikasikan pada pemilukada serentak I tahun 2015
Diberikan
kewenangan tersebut maka Panwaslu harus bisa menyelesaikan pelanggaran atau
sengketa yang terjadi dan tidak lagi harus diselesaikan di tingkat provinsi.
Ini akan lebih memperpendek proses penyelesaian sengketa pilkada bila bisa
diselesaikan di kabupaten/kota dan tidak seperti selama ini yang terjadi –
semua diselesaikan di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Pekerjaan Panwaslu
Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa pilkada yang terjadi sebagaimana
diamanatkan UU tersebut.Tentunya ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi Panwaslu
kabupaten/kota, mereka harus mampu menyelesaikan sengketa pilkada yang terjadi.
Adalah menjadi tugas Bawaslu untuk membekali Panwaslu dengan kemampuan teknis
dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Di sini sangat
dibutuhkan Panwaslu benar-benar mempunyai kredibilitas dan kemampuan
menyelesaikan permasalahan yang diamanatkan UU. Harapan masyarakat dan peserta
Pemilihan sangat tidak terlepas dari peran Panwaslu. Perihal tersebut juga yang
tidak terlepas dari Panwaslu fungsi pencegahan yang dutamakan, jika pencegahan
dan pengawas pelanggaran sudah dilakukan sejak awal tahapan. Pencegahan jauh
lebih penting dari pada penindakan. Bukan sebaliknya setelah ada masalah baru
diambil tindakan.
Perlunya kerja
sama koordinasi dan integrasi yang baik
dengan KPU di semua tingkatan dalam melakukan upaya-upaya preventif pengawasan
sejak dini. Sejatinya Panwaslu dan KPU di daerah bisa bersinergi dan menjadi
mitra bukan sebaliknya satu sama lain menjadi kompetitor dalam melakukan fungsi
pencegahan dan pengawasan pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana.
Tujuannya untuk
menciptakan Peningkatan Pengawasan Penyelenggara Pemilihan yang berintegritas
dan kredibel, mendorong partisipasi masyarakat dan media massa dalam
pengawasaan penyelenggaraan pemilihan. Dengan metode yang dilakukan terutama
preventif, reaktif, proaktif dan prediktif dalam menghasilkan nilai yang
objektif. Dalam pelaksanaan pengawasan pilkada serentak II ini keberadaan pemantau independen di luar
penyelenggara juga sangatl penting. Dengan adanya pemantau independen tentunya
semua pelanggaran baik yang dilakukan penyelenggara dan peserta akan bisa
terpantau, sekalipun mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan
dan penyelesaian sengketa.
Keberadaan
lembaga pemantau independen pada pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau
Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. dibutuhkan
untuk ikut menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada. Sudah pasti semakin banyak
lembaga pemantau independen yang terlibat, maka penyelenggaraannya akan semakin
terawasi yang tentunya akan bisa menggurangi potensi terjadinya pelanggaran dan
sengketa pilkada terutama yang dilakukan penyelenggara sendiri dan peserta.
Kehadiran
lembaga pemantau independen sedikit banyaknya akan mempengaruhi integritas dan
kualitas pilkada itu sendiri. Yang harus dipastikan adalah kehadiran
lembaga-lembaga independen tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan
pilkada dan harus terdaftar di KPU. Punya struktur kepengurusan, anggota,
alamat kantor dan memiliki sumber pendanaan yang jelas.
Tugas lembaga
pemantau independen hanya sebatas memantau dan menyampaikan laporan hasil
pemantauan penyelenggaraan pilkada kepada penyelenggara pemilihan. Karena,
sukses tidaknya dan berkualitas tidaknya pilkada, tidak hanya tergantung pada
penyelenggara pilkada, tetapi adanya keterlibatan lembaga pemantau independen.
Di samping
adanya lembaga independen, maka gerakan-gerakan pengawasan partisipatif oleh
masyarakat juga diharapkan akan muncul dalam pilkada serentak. Sebab dengan
makin luasnya skala gerakan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat,
diyakini akan memunculkan efek pencegahan dini terjadinya pelanggaran dalam
pilkada.
Logika sederhananya,
makin banyaknya lembaga independen/masyarakat yang terlibat dalam pemantauan
dan pengawasan pilkada. Maka siapapun yang berniat ingin berbuat curang sudah
pasti akan berpikir ulang. Di samping memang semakin mempertegas bahwa pilkda
bukan hanya menjadi gawean penyelenggara pemilu saja tapi juga menjadi gawean
masyarakat.
Gerakan
partisipatif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan sejak dini merupakan
wujud dari pendidikan dan partisipasi politik. Masyarakat dalam hal ini diajak
menjadi bagian dari sukses penyelenggaraan pilkada dan bukan hanya sebagai
penonton. Karena hakikat demokrasi lokal adalah bagaimana mendorong partisipasi
masyarakat di dalamnya.
Diharapkan
KPU/Bawaslu disemua tingkatan bisa menjadi motor penggerak pengawasan partisipatif
yang melibatkan lembaga pemantau independen/masyarakat.KPU dan Bawaslu di semua
tingkatan sebagai penyelenggara diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan
partisipatif yang dilakukan lembaga pemantau independen/masyarakat sehingga
satu sama lain bisa bekerja sama dan saling berbagi informasi. Tentunya ini
akan sangat membantu KPU/Bawaslu dalam mendukung keberhasilan tugasnya
menyelenggarakan pilkada yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Penguatan
fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya sebagai penyelenggara
pemilu yang bertugas melakukan pengawasan dalam pilkada bersama dengan lembaga
pemantau independen/masyarakat menjadi variabel penting untuk menghasilkan
pilkada yang berkualitas dan berintegritas. Sekaligus untuk memperkuat pengawasan
yang dilakukan Panwaslih dalam menghindari pelnggaran tertruktur, sistematis
dan massif.
Dengan adanya
partisipasi semua pemangku kepentingan, maka penguatan pengawasan yang
dilakukan Panwaslu akan lebih efektif. Logikanya, bila tahapan-tahapan pilkada
tidak terawasi dengan baik, sudah pasti tujuan untuk menghasilkan kepemimpinan
berkualitas dan berintegritas di tingkat lokal juga tidak akan tercapai. Semoga
pilkada serentak ini akan lebih berkualitas dari pilkada-pilkada sebelumnya.
Hal yang selalu luput dari pengawasan terjadi kecurangan yang tersruktur sesuai
dengan penjelasan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 135A Ayat (1) Yang dimaksud
dengan “terstruktur”adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural,
baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau
secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang
direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan
“masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil
Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Diposting oleh
Unknown
22.14
Label:
Agenda Kerja,
Beranda,
Download,
Galery,
Publikasi,
Sejarah,
Sekretariat,
Struktur Organisasi
Agenda Kerja,
Beranda,
Profil,
Publikasi,
Regulasi
BIREUEN - 51 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lulus seleksi ditempatkan di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Muhammad Basir, Jumat (12/8/2018) pagi di Aula Hotel Graha Buana.
Dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Panwascam diharapkan tetap menjaga netralitas, profesionalitas sesuai dengan fakta integritas.
Demikian kata Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basir dalam pelantikan yang dihadiri Bupati diwakili Asisten I Murdani, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen dan Kadiv Logistik dan Keuangan KIP dan anggota Panwaslih.
"Pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai etika menetukan keberhasilan kita dalam rangka menyukseskan Pilkada dan terpilih pemimpin berkualitas," tegasnya.
Ketua Panwaslih mengimbau agar Panwascam untuk benar-benar meningkatkan kapasitas dalam pengkajian segala aturan yang ada karena banyak perubahan terjadi. Bangun koordinasi dengan Muspika untuk kelancaran tahapan selanjutnya.
"Saya harap selalu update supaya hal-hal kita lakukan di lapangan tidak bertentangan," pesan Muhammad Basir.
- See more at: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpuf
http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpbs
Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam
Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam
PENULIS: RAHMAT HIDAYAT
Jum'at, 12 Agustus 2016 10:46 WIB
Dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Panwascam diharapkan tetap menjaga netralitas, profesionalitas sesuai dengan fakta integritas.
Demikian kata Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basir dalam pelantikan yang dihadiri Bupati diwakili Asisten I Murdani, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen dan Kadiv Logistik dan Keuangan KIP dan anggota Panwaslih.
"Pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai etika menetukan keberhasilan kita dalam rangka menyukseskan Pilkada dan terpilih pemimpin berkualitas," tegasnya.
Ketua Panwaslih mengimbau agar Panwascam untuk benar-benar meningkatkan kapasitas dalam pengkajian segala aturan yang ada karena banyak perubahan terjadi. Bangun koordinasi dengan Muspika untuk kelancaran tahapan selanjutnya.
"Saya harap selalu update supaya hal-hal kita lakukan di lapangan tidak bertentangan," pesan Muhammad Basir.
Diposting oleh
Unknown
22.02
Label:
Agenda Kerja,
Beranda,
Profil,
Publikasi,
Regulasi
Agenda Kerja,
Beranda,
Galery,
Profil,
Publikasi,
Regulasi
http://www.juangnews.com/panwaslih-bireuen-lakukan-sosialisasi-pengawasan-partisipatif/
Panwaslih Bireuen Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Bireuen – Dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen pada Senin, (22/8/2016) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Basyir, S. HI., MA mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Terhadap pengawasan yang kami lakukan. Pengawasan adalah amanah Undang-Undang, jadi masyarakat akan bisa memilih sesuai dengan keinginannya,” kata Basyir.
Tambah Basyir, acara sosialisasi akan dilakukan di tiga titik, yaitu Kota Bireuen, Jeunieb, dan Kuta Blang.
“Tujuan sosialisasi adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain. Intinya akan melahirkan pemimpin yang cerdas,” pungkas Basyir.
Menjawab pertanyaan tentang peran Panwaslih Bireuen dari peserta sosialisasi, terkait banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada, Basyir mengatakan saat ini masih tahapan, jadi mereka adalah Bakal Calon (Balon), jadi Panwaslih belum bisa mengambil sikap. Kecuali mereka sudah disahkan oleh KIP menjadi calon, baru bisa diambil tindakan.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli mengatakan bahwa ada beberapa kendala, yakni kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja. Oleh sebab itu, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwas Provinsi Aceh Irhamsyah yang hadir dalam kegiatan itu megatakan, semua komponen dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu. Hal ini guna mencapai tahapan sesuai dengan azas pemilu.
“Kita juga mempunyai landasan hukum dalam bekerja. Berdasarkan amanah UU Panwas dapat menyelesaikan sengketa Pemilu. Sehingga hasil Pilkada di Aceh khususnya di Bireuen benar-benar bisa berkualitas,” harap Irhamsyah.
Pantauan juangnews.com, kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Ormas, LSM, dan perwakilan Partai Politik dan insan pers. [Hamdani]
Publisher : Hamdani
http://www.juangnews.com/panwaslih-bireuen-lakukan-sosialisasi-pengawasan-partisipatif/
Diposting oleh
Unknown
21.53