Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah disahkan menjadi undang-undang.
Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah jika terbukti melakukan praktik money politic. Menurut Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, bertambahnya kewenangan tersebut bisa menjadi bumerang dan juga peluang bagi Bawaslu.
Jadi bumerang jika Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Pengawas pemilu lainnya sampai tingkat paling bawah tidak serius dalam menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada 2017 nanti. Hal itu diungkapkan Gunawan Suswantoro saat memberikan sambutan pada penutupan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (16/6).
Jadi peluang, lanjut Gunawan, dengan tambahan kewenangan tersebut menjadi keharusan kita (jajaran pengawas pemilu) bekerja lebih serius lagi untuk menjadikan Pilkada 2017 lebih baik dari Pilkada 2015 lalu.
Selain itu dia menambahkan bahwa Bawaslu harus sesegera mungkin mempersiapkan langkah dan instrumen terkait pengawasan Pilkada 2017, salah satunya Bawaslu diharuskan merubah peraturan yang ada dan disinyalir akan menerbitkan peraturan baru.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa sentral pengawasan Pilkada sejatinya terletak pada jajaran pengawas tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan tempat pemungutan suara (TPS) yang bertugas langsung di lapangan.
Dengan begitu menurut Nelson, Bawaslu Provinsi yang telah membahas terkait pengawasan Pilkada 2017 dengan Bawaslu RI perlu menyampaikan hasil pembahasan pengawasan Pilkada ke teman-teman pengawas di tingkat bawah.
“Kelemahan kita ini yaitu susahnya menyerap informasi dari tingkat bawah. Jadi Bawaslu Provinsi harus melakukan diskusi, dan bimbingan teknis kepada mereka (Panwas kabupaten/kota, kecamatan, dan TPS) terkait pengawasan Pilkada 2017”, pungkasnya.
Nelson juga menegaskan bahwa dalam kerangka melakukan pengawasan pemilu, Bawaslu harus tetap mengedepankan pencegahan. Menurutnya, mencegah itu lebih baik daripada harus menindak.
Selain itu, Pimpinan yang membidangi divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran ini menyampaikan adanya harapan yang cukup besar pembuat Undang-Undang Pilkada dan masyarakat Indonesia terhadap Bawaslu untuk menjadikan Pilkada berjalan secara demokratis.
Ia melanjutkan bahwa penyelenggara pemilu dari dulu sampai sekarang belum bisa memberikan cita-cita pemilu yang demokratis. Di satu sisi ada perkembangan yang cukup baik dalam pengelolaan pemilu secara teknis, namun di sisi lain kita berhadapan dengan moralitas berpolitik bangsa ini semakin rusak.
Contohnya kata Nelson, semakin menurunnya partisipasi masyarakat untuk memilih. Rentannya suara rakyat untuk dibeli dan permasalahan lainnya yang kerap kali terjadi di Pemilu Indonesia.
Penulis/Foto: Irwan Hamid
Editor : Ali Imron