Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Sekretariat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekretariat. Tampilkan semua postingan

Bawaslu Matangkan Jajaran Panwas dalam Penyelesaian Sengketa


Bawaslu Matangkan Jajaran Panwas dalam Penyelesaian Sengketa

Sen, 29/08/2016 - 23:19 -- pratiwi eka putri











Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Guna mematangkan jajaran pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam menyelesaikan sengketa pemilihan pada Pilkada 2017 mendatang, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 selama tiga hari sejak Senin (29/8) hingga Rabu (31/8) di Hotel Golden Boutiqe Jakarta.
Pimpinan Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Nelson Simanjuntak mengatakan kepada seluruh Koordinator Divisi Hukum Panwas Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mempersiapkan mental dan teknis dalam menyelesaikan sengketa yang masuk ke Panwas. Ia menegaskan, seorang Panwas harus selalu siap ketika harus menyelesaikan sengketa sehingga perlu memiliki bekal yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
"Tidak ada kata tidak siap dalam menyelesaikan sengketa. Panwas harus selalu siap siaga," tegas Nelson, Senin (29/8).
Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, salah satu prinsip dari penyelesaian sengketa adalah murah dan cepat serta  harus ada kepastian hukum. "Intinya kita laksanakan semuanya sesuai prosedur sehingga putusan yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa ini bisa mewujudkan kesuksesan Pilkada 2017," ungkapnya.
Sementara Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan,  Pemilu bukan miliknya pemerintah, Bawaslu, KPU, atau pegiat Pemilu, melainkan milik rakyat. "Kita bekerja ini untuk rakyat. Jika ada rakyat yang melaporkan, layani dengan baik sebab itulah wujud bekerja untuk rakyat," tegas Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, ada dua tugas pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan dan melakukan penindakan pelanggaran. Pencegahan, lanjutnya, yang lebih dikedepankan sebab suksesnya pengawasan bukan dari banyaknya sengketa atau pelanggaran yang ditangani melainkan dari sedikitnya pelanggaran yang terjadi. "Namun jika memang masih ada pelanggaran maupun sengketa, tetap kita laksanakan tugas dalam hal penindakan," jelas Nasrullah di hadapan para anggota Panwas kabupaten/kota yang baru terpilih satu atau dua bulan ke belakang tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, jajaran pengawas daerah di Provinsi Aceh tepatnya di Kabupaten Simeulue telah menerima permohonan sengketa untuk calon perseorangan. Panwas Kabupaten Simeulue yang didampingi Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI telah melaksanakan musyawarah dan memberikan putusan terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan terhadap Komisi Independen Pemilihan Simeulue.
Penulis/Foto: Pratiwi/Irwan





















http://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-matangkan-jajaran-panwas-dalam-penyelesaian-sengketa

PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR ACEH DAN BUPATI/WAKIL BUPATI BIREUEN SERENTAK

PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR ACEH DAN BUPATI/WAKIL BUPATI BIREUEN SERENTAK
Muhammad Basyir, S.HI., MA
Dosen Ilmu Peradilan IAI Al-Aziziyah
Mantan Panwaslu Bireuen 2013-2014

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 bahwa : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, Petugas Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS adalah pengawas penyelenggaraan pemilihan. Perkembangan terbaru dalam UU tersebut adanya penambahan jajaran Bawaslu sampai ke TPS-TPS disebutkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL merupakan adanya upaya memperkuat pengawasan ke TPS dalam rangka pemungutan suara benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi fungsi pengawasan diperkuat kembali dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 diberi kewenangan penuh untuk menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pilkada yang tidak mengandung unsur tindak pidana, baik sengketa antara peserta pemilu dengan KPU maupun peserta pemilu dengan peserta pemilu sampai selesai. Hal yang telah diaplikasikan pada pemilukada serentak I tahun 2015
Diberikan kewenangan tersebut maka Panwaslu harus bisa menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang terjadi dan tidak lagi harus diselesaikan di tingkat provinsi. Ini akan lebih memperpendek proses penyelesaian sengketa pilkada bila bisa diselesaikan di kabupaten/kota dan tidak seperti selama ini yang terjadi – semua diselesaikan di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Pekerjaan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa pilkada yang terjadi sebagaimana diamanatkan UU tersebut.Tentunya ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi Panwaslu kabupaten/kota, mereka harus mampu menyelesaikan sengketa pilkada yang terjadi. Adalah menjadi tugas Bawaslu untuk membekali Panwaslu dengan kemampuan teknis dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Di sini sangat dibutuhkan Panwaslu benar-benar mempunyai kredibilitas dan kemampuan menyelesaikan permasalahan yang diamanatkan UU. Harapan masyarakat dan peserta Pemilihan sangat tidak terlepas dari peran Panwaslu. Perihal tersebut juga yang tidak terlepas dari Panwaslu fungsi pencegahan yang dutamakan, jika pencegahan dan pengawas pelanggaran sudah dilakukan sejak awal tahapan. Pencegahan jauh lebih penting dari pada penindakan. Bukan sebaliknya setelah ada masalah baru diambil tindakan.
Perlunya kerja sama  koordinasi dan integrasi yang baik dengan KPU di semua tingkatan dalam melakukan upaya-upaya preventif pengawasan sejak dini. Sejatinya Panwaslu dan KPU di daerah bisa bersinergi dan menjadi mitra bukan sebaliknya satu sama lain menjadi kompetitor dalam melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana.
Tujuannya untuk menciptakan Peningkatan Pengawasan Penyelenggara Pemilihan yang berintegritas dan kredibel, mendorong partisipasi masyarakat dan media massa dalam pengawasaan penyelenggaraan pemilihan. Dengan metode yang dilakukan terutama preventif, reaktif, proaktif dan prediktif dalam menghasilkan nilai yang objektif. Dalam pelaksanaan pengawasan pilkada serentak II  ini  keberadaan pemantau independen di luar penyelenggara juga sangatl penting. Dengan adanya pemantau independen tentunya semua pelanggaran baik yang dilakukan penyelenggara dan peserta akan bisa terpantau, sekalipun mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan dan penyelesaian sengketa.
Keberadaan lembaga pemantau independen pada pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. dibutuhkan untuk ikut menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada. Sudah pasti semakin banyak lembaga pemantau independen yang terlibat, maka penyelenggaraannya akan semakin terawasi yang tentunya akan bisa menggurangi potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa pilkada terutama yang dilakukan penyelenggara sendiri dan peserta.
Kehadiran lembaga pemantau independen sedikit banyaknya akan mempengaruhi integritas dan kualitas pilkada itu sendiri. Yang harus dipastikan adalah kehadiran lembaga-lembaga independen tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan pilkada dan harus terdaftar di KPU. Punya struktur kepengurusan, anggota, alamat kantor dan memiliki sumber pendanaan yang jelas.
Tugas lembaga pemantau independen hanya sebatas memantau dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyelenggaraan pilkada kepada penyelenggara pemilihan. Karena, sukses tidaknya dan berkualitas tidaknya pilkada, tidak hanya tergantung pada penyelenggara pilkada, tetapi adanya keterlibatan lembaga pemantau independen.
Di samping adanya lembaga independen, maka gerakan-gerakan pengawasan partisipatif oleh masyarakat juga diharapkan akan muncul dalam pilkada serentak. Sebab dengan makin luasnya skala gerakan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat, diyakini akan memunculkan efek pencegahan dini terjadinya pelanggaran dalam pilkada.
Logika sederhananya, makin banyaknya lembaga independen/masyarakat yang terlibat dalam pemantauan dan pengawasan pilkada. Maka siapapun yang berniat ingin berbuat curang sudah pasti akan berpikir ulang. Di samping memang semakin mempertegas bahwa pilkda bukan hanya menjadi gawean penyelenggara pemilu saja tapi juga menjadi gawean masyarakat.
Gerakan partisipatif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan sejak dini merupakan wujud dari pendidikan dan partisipasi politik. Masyarakat dalam hal ini diajak menjadi bagian dari sukses penyelenggaraan pilkada dan bukan hanya sebagai penonton. Karena hakikat demokrasi lokal adalah bagaimana mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya.
Diharapkan KPU/Bawaslu disemua tingkatan bisa menjadi motor penggerak pengawasan partisipatif yang melibatkan lembaga pemantau independen/masyarakat.KPU dan Bawaslu di semua tingkatan sebagai penyelenggara diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan partisipatif yang dilakukan lembaga pemantau independen/masyarakat sehingga satu sama lain bisa bekerja sama dan saling berbagi informasi. Tentunya ini akan sangat membantu KPU/Bawaslu dalam mendukung keberhasilan tugasnya menyelenggarakan pilkada yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan dalam pilkada bersama dengan lembaga pemantau independen/masyarakat menjadi variabel penting untuk menghasilkan pilkada yang berkualitas dan berintegritas. Sekaligus untuk memperkuat pengawasan yang dilakukan Panwaslih dalam menghindari pelnggaran tertruktur, sistematis dan massif.

Dengan adanya partisipasi semua pemangku kepentingan, maka penguatan pengawasan yang dilakukan Panwaslu akan lebih efektif. Logikanya, bila tahapan-tahapan pilkada tidak terawasi dengan baik, sudah pasti tujuan untuk menghasilkan kepemimpinan berkualitas dan berintegritas di tingkat lokal juga tidak akan tercapai. Semoga pilkada serentak ini akan lebih berkualitas dari pilkada-pilkada sebelumnya. Hal yang selalu luput dari pengawasan terjadi kecurangan yang tersruktur sesuai dengan penjelasan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 135A Ayat (1) Yang dimaksud dengan “terstruktur”adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

Bimtek Terpadu Pererat Hubungan KPU, Bawaslu dan DKPP
















alembang, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan di Palembang Sumatera Selatan 19 – 21 Juli 2016 ini tidak hanya sekedar untuk memahami peraturan pilkada. Bimtek ini juga diharapkan bisa menjadi forum untuk mempererat hubungan diantara penyelenggara pemilu tersebut.
 
“Salah satu refleksi pelaksanaan pilkada 2015 yang lalu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Bawaslu atau Panwaslu, sehingga relasi yang baik antar lembaga ini menjadi penting,” tutur Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat membuka secara resmi Bimtek Gelombang I Wilayah Barat, Selasa (19/7).
 
KPU RI juga telah selesai menyusun Peraturan KPU tentang pilkada, tambah Juri, hal itu sebagai perbaikan atas peraturan terdahulu yang menjadi dasar pilkada 2015, apalagi setelah ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan tersebut sudah dilakukan uji publik, dan tinggal mengajukan permohonan konsultasi ke DPR.
 
Juri juga berharap beberapa daerah yang pelaksanaan pilkada 2015 tertunda, bisa segera diselesaikan. Kabupaten Muna dan Mamberamo Raya masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dua kali pemungutan suara ulang. Kemudian Kota Pematang Siantar juga masih berproses di pengadilan, dan sama sekali belum dilakukan pemungutan suara.
 
Senada dengan Juri, Ketua Bawaslu Muhammad dalam kesempatan yang sama juga berharap soliditas dan kekompakan antara KPU dan Bawaslu tetap terjaga dalam bekerjasama dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
 
“Bawaslu memandang, apa yang menjadi kesulitan KPU, juga menjadi kesulitan Bawaslu, sehingga kekompakan ini bisa menjadi modal dasar kesiapan dan kemampuan menyongsong pilkada serentak 2017,” ujar Muhammad di depan sekitar 400 orang peserta bimtek.
 
Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan pemahaman dan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonanan, kampanye, dana kampanye, pelanggaran etika, dan sengketa hukum, sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan. Selain itu juga soal tahapan pengawasan dari Bawaslu dan soal pencegahan gratifikasi yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5056/Bimtek-Terpadu-Pererat-Hubungan-KPU-Bawaslu-dan-DKPP

Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwascam, Enam Peserta Dinyatakan Gugur





KoranBireuen-Enam dari 298 peserta yang mendaftarkan diri pada perekrutan panwascam dinyatakan gugur seleksi administrasi yang dilakukan tim verifikasi Panwaslih Kabupaten Bireuen, Jumat (15/7/2016) kemarin.
Calon anggota panwascam yang lulus seleksi adminitsrasi diumumkan Sabtu (16/7/20216) oleh panitia seleksi, yaitu sebanyak 292 peserta, dan berhak mengikuti tahapan seleksi ujian tulis.
Hal itu dikatakan Desi Safnita, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslih Bireuen kepadaKoranBireuen, Sabtu (16/7/2016), dia menyebutkan,  kelulusan administrasi calon anggota panwascam tersebut didasari atas kelengkapan syarat yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
“Jadi yang tidak sesuai dengan syarat dimaksud terpaksa kita gugurkan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.
Dirincikannya, syarat tidak lengkap tersebut antara lain usia dibawah 25 tahun, legalisir ijazah tidak asli atau foto copy serta surat kesehatan yang dilampirkan juga foto copy. Untuk itu, pihaknya tidak bisa melanjutkan berkas yang bersangkutan untuk mengikuti tahapan berikutnya, yakni ujian tulis.
Terkait jadwal ujian tulis, Desi mengatakan akan digelar akhir Juli mendatang, yang rencananya dilaksanakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bireuen.
Sedang tahapan selanjutnya, yakni seleksi wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos ujian tulis. “Kita berharap awal Agustus seluruh tahapan seleksi panwascam sudah rampung, dan siap untuk dilantik,” pungkasnya (Ihkwati)

http://www.koranbireuen.com/?p=19993

Panwaslih Bireuen Buka Rekrutmen Panwascam





Bireuen – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang melakukan pengawasan Pemilukada di 17 kecamatan dalam Kabupaten  Bireuen. Calon peserta Panwascam juga akan mengikuti beberapa tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, ujian tulis dan wawancara.
“Jadwal penerimaan berkas yakni pada 12-14 Juli 2016, mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.30 wib. Calon Panwascam dapat mengambil berkas di sekretariat Panwaslih Bireuen sebab sebagian form untuk persyaratan administrasi disediakan di sekretriat,” jelas Desi Safnita, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Bireuen padajuangnews.com, Sabtu (9/7/2016).
Untuk pengambilan berkas pendaftaran, calon peserta bisa mengambilnya langsung di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen, yang beralamat di Jalan Kol Ali Basyah / Adam Batree, Nomor 6, Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
“Untuk persyaratan umum antara lain berusia minimal 25 tahun, pendidikan SMA sederajat, bersedia bekerja penuh waktu serta calon Panwascam harus bersih dari keterlibatan sebagai pengurus atau anggota partai politik,” jelas Desi. [Najib Zakaria]


http://www.juangnews.com/15822/panwaslih-bireuen-buka-rekrutmen-panwascam
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211