Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh. Adanya pasal – pasal yang dianggap sudah tidak relevan pada Qanun Aceh nomor 5 tahun 2007 tentang sususan Organisasi dan tata kerja dinas, Lembaga, Teknis daerah, dan lembaga daerah Aceh, membuat KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu mendesak agar pemerintah aceh untuk segera melahirkan Qanun Pilkada terbaru yang bisa menjadi aturan pelaksana UUPA dan juga menjawab konteks kekinian Pilkada di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua KIP Aceh Ridwan hadi saat diwawancarai awak media usai mengikuti Acara penandatanganan Naskah perjanjian hibah aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dan KIP dikediaman Dinas Gubernur (Mueligoe) Aceh, Kamis (19/5).
“ kita tidak boleh menafsirkan peraturan tapi kita adalah pelaksana dari aturan itu, Yang menjadi pedoman bagi kita adalah regulasi-regulasi, kita sudah sepakat bahwa di Aceh pelaksanaan pilkada itu dengan UU no 11tahun 2006, lalu kemudian yang tidak diatur oleh undang-undang no 11 boleh kita gunakan UU no 8 aturan pelaksanaan UU nomor 11 adalah qanun sedangkan aturan UU no 8 itu adalah PKPU” ungkapnya.
pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah aceh segera melahirkan qanun pilkada terbaru yang bisa menjadi aturan pelaksanaan UUPA dan juga menjawab konteks kekinian pilkada diindonesia. Namun menurutnya jika qanun tersebut tidak lahir. Maka, akan terjadi kekosongan Hukum namun Pihaknya akan mengisi kekosongan hukum tersebut dengan PKPU Khusus.
“kita tidak boleh berandai – andai, aturan harus ada. Indonesia sering mengalami kekosongan hukum, jika terjadi kekosongan hukum kita akan mengisi kekosongan hukum itu dengan menggunakan PKPU Khusus, mohon dukungannya agar penyelenggaraan pilkada aceh ini tidak terhenti, dan harus berjalan sesuai jadwal” terangnya.http://kip.acehprov.go.id/kip-aceh-akan-gunakan-pkpu-khusus-jika-ada-kekosongan-hukum/