KIP ACEH TETAPKAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN 153.045


Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh. Minggu 22 mei 2016 telah melakukan rapat pleno penetapan jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan Perkabupaten/ Kota (DAK2) yang berjumlah 5.101.437 jiwa yang terdiri dari 2.567.929 laki – laki, dan 2.533.544 jiwa Perempuan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan dilaksanakan pada februari 2017 mendatang.
Acara yang digelar dihotel madinah tersebut juga menetapkan jumlah dukungan minimal pasangan calon perorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2017 mendatang sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk aceh yang berdasarkan DAK2. Yaitu sebesar 153.045 ( seratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima) jiwa yang tersebar minimal 50% (lima puluh persen  dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada Diprovinsi Aceh yaitu 12 (Dua belas) Kabupaten/kota.

Pleno terbuka untuk umum yang dipimpin Langsung oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh Basri M,sabi, anggota KIP aceh Muhammad, Robby Syahputra, Fauziah Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Aceh).http://kip.acehprov.go.id/kip-aceh-tetapkan-syarat-dukungan-calon-perseorangan-153-045/

Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211