Ketua Bawaslu Provinsi Aceh: Jangan Libatkan PNS dalam Pilkada
Minggu, 22 Mei 2016 22:45 WIB
KUALASIMPANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Zuraida Alwi, mengimbau agar para pegawai negeri sipil di Aceh tidak dilibatkan dalam tim pemenangan salah satu bakal calon pemimpin daerah yang akan maju dalam Pilkada Aceh 2017. Alasannya, kata dia, sanksinya tegas dan beresiko bagi karir yang bersangkutan.
"Jangan main-main dengan netralitas sebagai PNS. Karena itu melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sanksinya tegas dan langsung dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkap Zuraida Alwi kepada GoAceh, Minggu (22/5/2016).
Hal seperti itu, katanya, merupakan sesuatu yang kerap terjadi dalam sebuah pemilihan kepala daerah. Lebih lagi bila petahana maju kembali untuk pemilihan kepala daerah periode berikutnya. PNS yang menjadi bawahan, merasa perlu ikut berbuat demi kemenangan petahana.
"Pelanggaran seperti itu sangat mencolok sekali. Jadi bila hal itu terjadi, tidak boleh dibiarkan, dan tentu akan dilaporkan ke Menpan," katanya sembari menambahkan, pelanggaran itu bisa saja dilakukan oleh PNS di semua jenjang di lingkungan pemerintahan.
"Mulai PNS biasa sampai pejabat tinggi daerah atau bahkan Sekda juga sangat berpeluang terlibat dalam pelanggaran ini," katanya.
"Jangan main-main dengan netralitas sebagai PNS. Karena itu melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sanksinya tegas dan langsung dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkap Zuraida Alwi kepada GoAceh, Minggu (22/5/2016).
Hal seperti itu, katanya, merupakan sesuatu yang kerap terjadi dalam sebuah pemilihan kepala daerah. Lebih lagi bila petahana maju kembali untuk pemilihan kepala daerah periode berikutnya. PNS yang menjadi bawahan, merasa perlu ikut berbuat demi kemenangan petahana.
"Pelanggaran seperti itu sangat mencolok sekali. Jadi bila hal itu terjadi, tidak boleh dibiarkan, dan tentu akan dilaporkan ke Menpan," katanya sembari menambahkan, pelanggaran itu bisa saja dilakukan oleh PNS di semua jenjang di lingkungan pemerintahan.
"Mulai PNS biasa sampai pejabat tinggi daerah atau bahkan Sekda juga sangat berpeluang terlibat dalam pelanggaran ini," katanya.