Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Masyarakat Harus Ikut Aktif Laporkan Pelanggaran Pilkada

KoranBireuen- Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menggelar  sosialisasi pengawasan partisipatif, Senin, (22/8/2016) di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2017.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, S. HI., MA dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain.
Selain itu, katanya, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pilkada yang berintegritas dan berkredibilitas, “Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan pada pilkada nantinya,” sebutnya.
Bentuk pengawasan partisipatif  dari masyarakat diantaranya ikut memantau pelaksanaan pilkadan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan pelanggaran pilkada serta menyampaiakn informasi dugaan pelanggaran pilkada dan lainnya.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli SH, mengatakan ada beberapa kendala dalam melakukan pengawasn oleh panwaslih, yaitu kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja serta pelanggaran yang begitu komplek di lapangan. Sehingga, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Irhamsyah mengatakan, semua komponen masyarakat dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu.
“Masyarakat tak hanya sekedar jadi objek semata dalam tahapan pilkada, namun juga harus menjadi subjek dalam pemilu. Masyarakat harus terlibat aktif dalam setiap tahapan pilkada, jika ada laporan dan temuan di lapangan, maka akan ditindaklanjuti utnuk menghasilkan rekomendasi,” sebutnya.
Dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi tersebut, mengemuka sejumlah hal, diantaranya tentang peran panwaslih tentang banyaknya dugaan pelanggaran pilkada serta keterlibatan PNS dalam pilkada 2017..
Terkait hal itu, Muhammad Basyir menjelaskan, saat ini  tahapan pikada belum memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan bakal calon bupati. Sehingga panwaslih belum bisa mengambil sikap.
“Pelanggaran tersebut baru bisa ditindak panwaslih jika pasangan calon bupati sudah ditetapkan KIP Bireuen. Terkait netralitas PNS memang tak boleh terlibat aktif dalam kampanye, namun sekedar hadir dan tidak memakai atribut PNS dan fasilitas lainnya, itu sah-sah saja,” papar Basyir.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan partai politik, tim sukses kandidat bakal calon bupati, Ormas, LSM, dan  serta media. (Ihkwati).



http://www.koranbireuen.com/?p=20571

Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam

Ketua Panwaslih Bireuen Lantik 51 Anggota Panwascam

Komisioner Panwaslih bersama pejabat dan anggota Panwascam foto bersama selesai dilantik di Aula Hotel Graha Buana, Jumat (12/8/2016). [Rahmat Hidayat]
PENULIS: RAHMAT HIDAYAT
 
Jum'at, 12 Agustus 2016 10:46 WIB
BIREUEN - 51 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lulus seleksi ditempatkan di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Muhammad Basir, Jumat (12/8/2018) pagi di Aula Hotel Graha Buana.
Dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Panwascam diharapkan tetap menjaga netralitas, profesionalitas sesuai dengan fakta integritas.
Demikian kata Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basir dalam pelantikan yang dihadiri Bupati diwakili Asisten I Murdani, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen dan Kadiv Logistik dan Keuangan KIP dan anggota Panwaslih.
"Pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai etika menetukan keberhasilan kita dalam rangka menyukseskan Pilkada dan terpilih pemimpin berkualitas," tegasnya.
Ketua Panwaslih mengimbau agar Panwascam untuk benar-benar meningkatkan kapasitas dalam pengkajian segala aturan yang ada karena banyak perubahan terjadi. Bangun koordinasi dengan Muspika untuk kelancaran tahapan selanjutnya.
"Saya harap selalu update supaya hal-hal kita lakukan di lapangan tidak bertentangan," pesan Muhammad Basir.
Editor:Kamal Usandi
Kategori:BireuenPolitik
- See more at: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpuf




http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/08/12/ketua-panwaslih-bireuen-lantik-51-anggota-panwascam#sthash.hOKPqVyU.dpbs

Panwaslih Bireuen Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bireuen – Dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen pada Senin, (22/8/2016) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di sebuah warung kopi di Kota Bireuen.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Basyir, S. HI., MA mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Terhadap pengawasan yang kami lakukan. Pengawasan adalah amanah Undang-Undang, jadi masyarakat akan bisa memilih sesuai dengan keinginannya,” kata Basyir.
Tambah Basyir, acara sosialisasi akan dilakukan di tiga titik, yaitu Kota Bireuen, Jeunieb, dan Kuta Blang.
“Tujuan sosialisasi adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslih maupun lembaga pengawasan yang lain. Intinya akan melahirkan pemimpin yang cerdas,” pungkas Basyir.
Menjawab pertanyaan tentang peran Panwaslih Bireuen dari peserta sosialisasi, terkait banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada, Basyir mengatakan saat ini masih tahapan, jadi mereka adalah Bakal Calon (Balon), jadi Panwaslih belum bisa mengambil sikap. Kecuali mereka sudah disahkan oleh KIP menjadi calon, baru bisa diambil tindakan.
Sementara itu Divisi Pencegahan Panwaslih Bireuen Murdeli mengatakan bahwa ada beberapa kendala, yakni kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja. Oleh sebab itu, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Panwas Provinsi Aceh Irhamsyah yang hadir dalam kegiatan itu megatakan, semua komponen dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan, kepada Pengawas Pemilu. Hal ini guna mencapai tahapan sesuai dengan azas pemilu.
“Kita juga mempunyai landasan hukum dalam bekerja. Berdasarkan amanah UU Panwas dapat menyelesaikan sengketa Pemilu. Sehingga hasil Pilkada di Aceh khususnya di Bireuen benar-benar bisa berkualitas,” harap Irhamsyah.
Pantauan juangnews.com, kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Ormas, LSM, dan perwakilan Partai Politik dan insan pers. [Hamdani]
Publisher : Hamdani



http://www.juangnews.com/panwaslih-bireuen-lakukan-sosialisasi-pengawasan-partisipatif/

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

Ketua Paswaslih Bireuen: Panwaslihcam Harus Berintegritas dan Independen

SHARE:

KoranBireuen- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Se Kabupaten Bireuen, diharapkan menjaga integritas dan independensinya pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang.
Seluruh Ketua Panwaslihcam diharapkan paham tentang tugas, wewenang, dan kewajiban agar bisa mengawasi semua tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Hal itu ditekankan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, saat rapat kerja dihadapan 17 ketua Panwaslihcam dari Kecamatan Gandapura hingga Samalanga, Jumat (19/8/2016) sore kemarin.
“Integritas dan independensi harga mati bagi seorang pengawas yang notabene adalah penyelenggara pilkada, jangan digadaikan dengan apapun namanya yang membuat integritas seorang penyelenggara mampu dibeli,” sebut Muhammad Basyir.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam).
Tugas, wewenang dan kewajiban tersebut antara lain mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dengan patron Perbawaslu Nomor 2 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2015.
“Panwaslihcam harus membaca seluruh regulasi yang updatebaik PKPU maupun Perbawaslu sehingga dalam pelaksanaan pengawasan tidak salah arah dan tetap menjaga asas-asas penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2011 dan UUPA nomor 15 tahun 2011 serta Panwaslihcam selalu melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.
Muhammad basyir juga menekankan, dalam melaksanakan tugas panwaslihcam hendaknya tidak mencari-cari kesalahan penyelenggara pemilihan PPK atau PPS, namun selalu harus bersinergi untuk terciptanya pemilu damai.
Di samping itu, juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan serta selalu melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.  (Ihkwati)http://www.koranbireuen.com/?p=20537

Politik Uang Bukan Hanya Pelanggaran, Tetapi Kejahatan Pemilu

Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan bahwa politik uang (money politik) bukan lagi tergolong suatu pelanggaran, melainkan suatu kejahatan pemilu. Menurutnya politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam penyelenggaraan Pilkada dari tahun ke tahun.

"Karena biaya pemilu yang relatif besar,  maka ada kecenderungan pasangan calon untuk menggunakan uang menyogok pemilih untuk memenangkan dirinya, hal ini bisa dikatakan adalah sebuah kejahatan pemilu, " kata Nelson pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, Kamis (30/6).

Nelson mengatakan, dari data yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari penyelenggaraan Pilkada dari tahun 2005 sampai penyelenggaraan pilkada serentak 2015, politik uang masih menjadi tren. Praktik politik uang digunakan pasangan calon sebagai jalan pintas untuk memenangkan Pilkada.

"Tercatat lebih dari 350 Gubernur, Bupati dan Walikota yang terbukti bersalah dan menjalani di jeruji besi (hotel gratis), " ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran tersebut mencontohkan praktik politik uang yang dilakukan saat Pilkada. Menurut dia, banyak pasangan calon menggunakan cara tersebut lantaran biaya politik yang begitu besar sehingga pasangan calon dituntut untuk membeli suara pemilih dengan uang.

“Uang tersebut harus dibagi - bagi oleh pemilih atau yang bisa disebut money politik,  dalam kata lain menyogok pemilih, " ungkapnya

Nelson menilai tren politik uang yang terus meningkat sudah termasuk golongan kejahatan pemilu yang mempunyai dampak kepada yang memberi maupun penerimanya. Meskipun sudah ada aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang larangan politik uang.

"Sudah ada aturan hukum apabila politik uang tersebut dilakukan baik si pemberi ataupum si penerima. Dalam hal ini sudah ada sanksi yang tegas, " jelas Nelson.

Nelson berharap, pada penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang pemilih dapat menentukan calon bukan lagi karena imbalan atau iming-iming uang. Melainkan karena masyarakat berpartisipasi untuk menentukan calon pemimpinya demi kemajuan di daerah tersebut.

"Pemilu bukan alat membuat menjadi pilu,  kita berharap pemilu menjadikan pesta demokrasi sebagai ajang rakyat menentukan pemimpinya ke depan, "harapnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menegaskan politik uang kini sudah ada aturan yang tegas bahkan diskualifikasi pasangan calon.

"Bagi siapapun yang menjanjikan ataupun memberikan uang atau materi lainnya baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara sudah diatur sangsinya.  Bagi pemilih yang menerima uang akan dikenakan sangsi hukum pidana selama satu sampai dua tahun, dan yang memberikan uang tersebut akan dikenakan sangsi,  bahkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta sampai Rp300 juta. Bayangkan memberi Rp50 ribu terkena denda Rp100 juta, " papar Arteria.

Siapapun yang melakukan praktik politik uang, lanjut Arteria, dalam revisi UU Pilkada sudah diatur sanksi pidana.  Sanksi diberikan tidak hanya pada pemberi, namun juga penerima. Bahkan tim kampanye dan relawan juga dikenakan sanksi jika terbukti terlibat politik uang.

"Tim kampanye dan relawan misalnya,  jadi jangan salahkan penyidik kepolisian menahan relawan tersebut,  karena hal ini sudah ada kewenangan berdasarkan Undang-Undang.  Jadi yang mengaku relawan bertobatlah, " jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.


Penulis/Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211