Bawaslu Susun SOP, Juknis dan Modul Penyelesaian Sengketa Pilkada Tahun 2017


Bawaslu Susun SOP, Juknis dan Modul Penyelesaian Sengketa Pilkada Tahun 2017

Ketua Bawaslu RI, Muhammad dan Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak serta Endang Wihdatiningtyas membuka Rapat Kerja SOP Petunjuk Teknis dan Finalisasi Modul Penyelesaian Sengketa, di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Sabtu (28/5).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Gelombang Kedua yang dijadwalkan pada Bulan Februari Tahun 2017, Bawaslu RI menyusun Standar Operating Procedure (SOP), Petunjuk Teknis (Juknis) dan Modul Penyelesaian Sengketa Pilkada. Penyusunan SOP, Juknis dan Modul ini dipandang perlu mengingat besarnya dukungan dari pemerintah dan DPR untuk menguatkan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam Revisi UU Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, usulan agar Bawaslu memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa administrasi pada pemilihan kepala daerah merupakan penguatan yang cukup signifikan bagi Bawaslu. Oleh karena itu, menurutnya seluruh jajaran Bawaslu mulai dari pusat hingga Kabupaten/Kota harus mampu melakukan percepatan dari segi kemampuan sumber daya manusia untuk mengemban kewenangan tersebut.

“Ada penguatan cukup signifikan soal sengketa administrasi. Harus ada pula penguatan kemampuan dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu untuk menyelesaikan semgketa sehingga masih banyak pekerjaan rumah kita untuk menyelesaikan SOP, modul dan juknis,” kata Muhammad saat membuka Rapat Kerja SOP Petunjuk Teknis dan Finalisasi Modul Penyelesaian Sengketa, di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Sabtu (28/5).

Rapat Kerja yang diselenggarakan Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut, lanjut Muhammad, akan menentukan produk hokum yang akan dikeluarkan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pilkada Serentak Tahun 2017. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu berharap SOP, Juknis dan Modul yang dihasilkan dapat meningkatkan profesionalitas pengawas pemilu  khususnya yang menggelar pilkada tahun depan.

Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menambahkan, terdapat 15 SOP yang digodok terkait penyelesaian sengketa pilkada. SOP, Modul dan Juknis yang disusun menurutnya merupakan penyempurnaan dari aturan serupa yang telah digunakan pada Pilkada Tahun 2015 lalu.

“Kewenangan penyelesaian sengketa merupakan mahkota bagi Bawaslu. Kita sempurnakan berdasarkan pengalaman yang sudah ada, dan kita harapkan Panwas Kabupaten/Kota lebih mahir dan professional,” ujar Nelson.

Pada kesempatan yang sama Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas menyampaikan, saat ini Bawaslu berpacu dengan revisi UU Pilkada yang masih berlangsung di DPR. Begitu revisi ditetapkan, Endang berharap Bawaslu bias segera menyesuaikan dan merampungkan aturan-aturan teknis dalam pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2017.

“Mudah-mudahan modul ini tidak terlalu lama dan selanjutnya bisa segera disosialisasikan di provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.

Rapat Kerja SOP Petunjuk Teknis dan Finalisasi Modul Penyelesaian Sengketa berlangsung dari 28 hingga 31 Mei 2016. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 14 Bawaslu Provinsi. Sebelumnya acara serupa juga telah digelar sebanyak dua kali dengan menghadirkan bawaslu dari 20 provinsi lainnya. Bagian Penyelesaian Sengketa juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Peandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memandu teknis penyusunan SOP yang baik.


Penulis : Ira Sasmita
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-susun-sop-juknis-dan-modul-penyelesaian-sengketa-pilkada-tahun-2017#sthash.0mAIlOhm.dpuf
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211