KPU Tetapkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak II Tanggal 25 Februari 2016

KPU Tetapkan Pilkada Serentak 15 Februari 2017 A PONCO ANGGORO
15 Februari 2016 14:37 WIB Ikon jumlah hit 2580 dibaca Ikon komentar 0 komentar JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum meluncurkan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua tahun 2017, yaitu 15 Februari 2017. Pemilihan akan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten atau khusus bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir antara Juli 2016 dan Desember 2017. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (ketiga dari kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad (keempat dari kiri) beserta komisioner KPU dan Bawaslu memberikan keterangan saat acara peluncuran penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 di Jakarta, Senin (15/2/2016). Pilkada serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu, 15 Februari 2017, dan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (ketiga dari kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad (keempat dari kiri) beserta komisioner KPU dan Bawaslu memberikan keterangan saat acara peluncuran penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 di Jakarta, Senin (15/2/2016). Pilkada serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu, 15 Februari 2017, dan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Tujuh provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sementara 94 kabupaten/kota yang ikut Pilkada 2017 tersebar di 28 provinsi. Peluncuran tanggal pemungutan suara dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik dan disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad di Hotel Aryaduta, Jakarta, (15/2/2016). Husni mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menyebutkan pemungutan suara Pilkada 2017 digelar Februari 2017. Dari aturan itu, KPU kemudian menghimpun masukan dari internal KPU, seperti jajaran KPU di daerah dan pihak eksternal, antara lain Bawaslu, dan diputuskan tanggal pemungutan suara, 15 Februari 2017. Sebelum memutuskan tanggal tersebut, Husni mengatakan ada alternatif tanggal lain yang disiapkan, yaitu 8 Februari 2017. Namun, alternatif ini gugur karena hari itu bertepatan dengan perayaan keagamaan di sejumlah daerah, persisnya perayaan Hari Pekabaran Injil di Papua dan Papua Barat. Setelah menetapkan tanggal pemungutan suara, selanjutnya KPU akan mematangkan jadwal tahapan Pilkada 2017. "Kami sudah buat drafnya, tetapi belum bisa dipublikasikan karena draf harus dibahas dulu dalam diskusi publik, diskusi dengan partai politik, sosialisasi ke internal jajaran KPU, koordinasi dengan Bawaslu, dan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," katanya. Bersamaan dengan itu, KPU berencana menyempurnakan sepuluh peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan penyelenggaraan Pilkada 2015 untuk digunakan pada Pilkada 2017. Penyempurnaan dengan melihat hasil evaluasi atas Pilkada 2015 dan tetap mengacu UU No 8/2015. Jika nanti hasil revisi UU ternyata berbeda dengan PKPU, KPU akan kembali menyesuaikan PKPU dengan hasil revisi. Selain itu, KPU berencana membuat PKPU khusus untuk daerah-daerah yang pilkada-nya diatur pula di undang-undang pembentukan daerah. Ini seperti Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat. BERITA TERKAIT Kepala Daerah Baru Butuh PendampinganKonten premiumCetak | 15 Februari 2016 Peluang untuk Kesejahteraan Masyarakat atau Jebakan Korupsi Kepala Daerah BaruSiang | 15 Februari 2016 13:58 WIB "DKI Jakarta, misalnya, untuk menentukan calon terpilih, calon harus melampaui perolehan suara, 50 persen suara plus satu. Ini berbeda dengan daerah lain di mana pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Kemudian di Aceh ada persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah yang harus bisa baca Al Quran. Untuk Papua dan Papua Barat juga ada, calon harus asli orang Papua. Itu semua nanti diatur di PKPU khusus dan hanya berlaku di daerah-daerah itu," paparnya. Tak hanya KPU, Muhammad mengatakan, Bawaslu juga akan menyempurnakan peraturan Bawaslu yang dijadikan acuan pada Pilkada 2015. Namun, penyempurnaan ini menanti tuntasnya proses revisi UU No 8/2015 oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, dia berharap revisi segera dituntaskan. Saat ini, draf revisi UU No 8/2015 masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah poin-poin revisi dibahas Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri menargetkan draf revisi sudah dikirim ke DPR, 17 Februari mendatang. Revisi UU Pilkada ini ditargetkan oleh Kemendagri telah disahkan sebelum DPR memasuki masa reses, 14 Maret 2016. Secara terpisah, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz mengingatkan bahwa penyelenggaraan pilkada pada Februari dihadapkan pada tantangan intensitas hujan yang tinggi dan potensi bencana alam akibat musim hujan yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada. "Intensitas hujan yang tinggi yang biasa terjadi setiap Januari-Februari, setiap tahunnya, dapat mengganggu lalu lintas dan menghambat pergerakan logistik, sementara 30 hari menuju hari pemungutan suara, tahapan paling penting adalah produksi dan distribusi surat suara sebagai alat utama dalam pilkada," katanya. ? Hal lain yang sangat perlu diwaspadai adalah hari pemung?utan suara yang berpotensi hujan. Selain akan menurunkan partisipasi pemilih, kesiapan penempatan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) perlu sangat diperhatikan oleh KPU agar pelaksanaan pemungutan suara tidak terkendala. Oleh karena itu, satu tahun menuju pilkada serentak kedua, setiap perumusan kebijakan KPU, terutama terkait produksi dan distribusi logistik serta persiapan pemungutan suara, perlu mengantisipasi betul terhadap kondisi cuaca yang ekstrem. "Logistik pilkada perlu aman dari keadaan basah, dan tempat pemungutan suara harus tahan dari kondisi hujan dan angin," katanya.
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211