Bawaslu Susun
Peraturan Terkait Panwaslih Aceh
Kamis, 3 Maret 2016 10:39 WIB
Bogor, Badan
Pengawas Pemilu - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan
Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh wilayah Republik
Indonesia. Namun, khusus untuk Provinsi Aceh, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan Pengawas Pilkada di Aceh
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu
sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah dan DPRA untuk
menghasilkan pandangan yang sama terkait pembentukan Panwaslih Aceh.
Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak
dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, penyusunan pola hubungan kerja dan
koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Aceh, Panwaslih, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas TPS di Aceh dalam
pemilihan kepala daerah serentak tahap II perlu dilakukan guna menghasilkan
Pilkada yang baik dan demokratis.
Terkait tidak dianggapnya Bawaslu di
Aceh dalam pembentukan Panwaslih, sempat terjadi komunikasi kurang baik antara
Bawaslu RI dengan Pemrintah dan DPRA. Namun lanjutnya, pada penyelenggaraan
pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 lalu, pengawasan pemilu yang
dilakukan melalui Bawaslu Aceh berjalan baik dengan segala kendala yang ada.
Aceh sendiri merupakan satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diakui UUD 1945
yaitu pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.
Dari konstruksi sistem
Perundang-undangan Pemilu kata Nelson, tugas dan kewenangan Bawaslu Aceh dengan
Panwaslih Aceh sebetulnya sama. Namun, karena ada unsur politik yang terjadi,
maka terbelah menjadi dua kepemilikan.
“Supaya tidak terjadi konflik antara
Bawaslu Aceh sebagai delegasi Bawaslu RI di Aceh dengan Panwaslih Aceh dalam
menjalankan tugas, terutama berkaitan dengan tugas dan wewenang Panwaslih, maka
perlu adanya sesuatu yang dibahas pada pertemuan kali ini terkait hal
tersebut,” tegasnya.
“Salah satunya yaitu dengan
peraturan ini diharapkan akan memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan
Pilkada di Aceh dan tentu dapat diterima oleh masayarakat Aceh,” tutup
Nelson.
Sementara itu Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengatakan, dengan dasar Qanun Nomor 7,
DPRA sudah rill memilih dan menetapkan calon Panwaslih Aceh, dan pada Kamis
(3/3/2016) rekrutmen Panwaslih di tingkat Provinsi akan diserahkan ke Bawaslu
RI secara resmi.
Dia mengatakan bahwa jika mengatur
tentang tata cara pembentukan dengan proses yang cukup lengkap, alangkah lebih
baik Perbawaslu lahir jauh-jauh hari sebelum DPRA melakukan rekruetmen
Panwaslih. Namun, untuk saat ini lebih baik untuk mengatur hal-hal teknis
lainnya.
“Kita mengatur diri sendiri tentang
penetapan terhadap usulan calon dari DPRA untuk Panwaslih Provinsi dan
kabupaten/kota, akan tetapi kita perlu mengatur juga bagaimana kewenangan
Panwaslih kabupaten/kota didalam rekrutmen Panwas Kecamatan, PPL, dan pengawas
TPS,” tuturnya.
Penulis
: Irwan
Editor
: Falcao
-
See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-susun-peraturan-terkait-panwaslih-aceh#sthash.LIcJI92e.dpuf