30 April Batas Akhir Penandatanganan NPHD
Rabu,
6 April 2016 14:28
BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mengintruksikan semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 untuk
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 30 April
2016.
Intruksi itu disampaikan menginggat pelaksanaan pilkada akan
dimulai pada Mei mendatang. “Sebelum tahapan pilkada dimulai, semua daerah
harus sudah jelas tersedia anggaran. Jika sampai anggaran belum jelas, maka pilkada
bisa ditunda pada pilkada periode ke-3 tahun 2018,” kata Wakil Ketua KIP Aceh,
Basri M Sabi, kepada Serambi, Selasa (5/4), mengutip pernyataan Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri)
Sumarsono.
Hal itu disampaikannya pada rapat evaluasi kesiapan pemerintah
daerah dalam rangka penyediaan anggaran pilkada serentak 2017 antara Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota dengan Kemendagri di
Hotel Aryaduta Jakarta.
Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah MA yang juga ikut dalam rapat
itu menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa kebanyakan pengalokasian dana
pilkada yang ada saat ini di setiap kabupaten/kota tidak sesuai dengan usulan
KIP setempat. Menurutnya, alokasi anggaran yang ada saat ini belum menjawab
seluruh kebutuhan penyelenggara pilkada.
“Alokasi anggaran saat
ini belum menjawab seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Apalagi dengan
adanya surat edaran (SE) Kemenkeu Nomor 118 yang mengharuskan penyelenggara
menyesuaikan besaran standar honorarium PPK, PPS, PPDP dan KPPS,” katanya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonizar
Moenek mengatakan alokasi anggaran pilkada dalam APBD hanyalah angka estimasi
(perkiraan) pemerintah daerah dan belum sesuai dengan kebutuhan penyelenggara
pemilu. Jika masih terdapat kekurangan dana maka pemerintah daerah bersama KIP
harus segera melakukan pembahasan untuk menyesuaikan anggaran pilkada.
“Kita masih memiliki waktu untuk membahas bersama kebutuhan
penyelenggaraan pilkada yang diusulkan KPU/KIP dan Bawaslu. Pembahasan ini
harus dipastikan selesai sebelum penandatanganan NPHD pada 30 April nanti dan
harus dibayar sekaligus,” katanya.
Kepada bupati dan wali kota yang menetapkan anggaran pilkada
dengan angka perkiraan dalam APBD, Moenek meminta untuk melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah atas pejabaran APBD. Caranya cukup dengan menyampaikan
pemberitahun kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri 51 dan 52 Tahun
2015. “Kita minta KPU dan Bawaslu segera menetapkan standar kebutuhan kegiatan
pilkada,” pungkasnya.(mas)
http://aceh.tribunnews.com/2016/04/06/30-april-batas-akhir-penandatanganan-nphd