30 April Batas Akhir Penandatanganan NPHD

30 April Batas Akhir Penandatanganan NPHD
Rabu, 6 April 2016 14:28
BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintruksikan semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 30 April 2016.
Intruksi itu disampaikan menginggat pelaksanaan pilkada akan dimulai pada Mei mendatang. “Sebelum tahapan pilkada dimulai, semua daerah harus sudah jelas tersedia anggaran. Jika sampai anggaran belum jelas, maka pilkada bisa ditunda pada pilkada periode ke-3 tahun 2018,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi, kepada Serambi, Selasa (5/4), mengutip pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono.
Hal itu disampaikannya pada rapat evaluasi kesiapan pemerintah daerah dalam rangka penyediaan anggaran pilkada serentak 2017 antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota dengan Kemendagri di Hotel Aryaduta Jakarta.
Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah MA yang juga ikut dalam rapat itu menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa kebanyakan pengalokasian dana pilkada yang ada saat ini di setiap kabupaten/kota tidak sesuai dengan usulan KIP setempat. Menurutnya, alokasi anggaran yang ada saat ini belum menjawab seluruh kebutuhan penyelenggara pilkada.
“Alokasi anggaran saat ini belum menjawab seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Apalagi dengan adanya surat edaran (SE) Kemenkeu Nomor 118 yang mengharuskan penyelenggara menyesuaikan besaran standar honorarium PPK, PPS, PPDP dan KPPS,” katanya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonizar Moenek mengatakan alokasi anggaran pilkada dalam APBD hanyalah angka estimasi (perkiraan) pemerintah daerah dan belum sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemilu. Jika masih terdapat kekurangan dana maka pemerintah daerah bersama KIP harus segera melakukan pembahasan untuk menyesuaikan anggaran pilkada.
“Kita masih memiliki waktu untuk membahas bersama kebutuhan penyelenggaraan pilkada yang diusulkan KPU/KIP dan Bawaslu. Pembahasan ini harus dipastikan selesai sebelum penandatanganan NPHD pada 30 April nanti dan harus dibayar sekaligus,” katanya.
Kepada bupati dan wali kota yang menetapkan anggaran pilkada dengan angka perkiraan dalam APBD, Moenek meminta untuk melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah atas pejabaran APBD. Caranya cukup dengan menyampaikan pemberitahun kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri 51 dan 52 Tahun 2015. “Kita minta KPU dan Bawaslu segera menetapkan standar kebutuhan kegiatan pilkada,” pungkasnya.(mas)

http://aceh.tribunnews.com/2016/04/06/30-april-batas-akhir-penandatanganan-nphd
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211