Ketua Bawaslu RI Menyebut PAnwaslih diberikan Kewenangan lebih

KBRN, Banda Aceh: Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) Aceh yang telah dilantik sebanyak 120 anggota, akan diberikan kewenangan lebih untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 2017 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si usai melantik 120 anggota Panwaslih se-23 Kabupaten/Kota di Aceh di Anjong Mon Mata Pendapa Gubernur Aceh, Selasa (24/5/2016) kepada wartawan mengatakan meskipun ke dua lembaga ini sama-sama memberikan pengawasan, namun peran Panwaslih Aceh seperti pelaksanaa pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada, itu sepenuhnya kewenangan Panwaslih.
“aturan ini sudah clear di Bawaslu, karena Aceh memiliki kekhususan seperti yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, nanti disini Panwasli memiliki peran untuk penanganan pelanggaran, pelaksanaan pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait semua tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, itu sepenuhnya kewenangan dimiliki oleh Panwaslih Aceh dan Panwas Kabupaten/Kota.
“tidak ada kewenangan Bawaslu Aceh, jadi tugas dia hanya membantu Bawaslu RI kalau ada tugas-tugas pendelegasian. Jadi tidak ada, kewenangan eksekutifnya itu ada di Panwaslih Aceh.
Ia berharap, agar Panwaslih yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin serta mengedepankan sikap netralitas dan independensi. (Mj/AKS) 
http://www.rri.co.id/post/berita/278126/pilkada_serentak/ketua_bawaslu_ri_sebut_panwaslih_aceh_diberikan_kewengan_lebih.html
Share this article :
 
Website : Resmi Panwaslu Bireuen
Copyright © 2016. Panwaslih Kabupaten Bireuen - By Abiya
Sekretariat Jln. Medan-Banda Aceh Bireuen Provinsi Aceh
Kode Pos 24211